Jakarta, medanoke.com | Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86), Bekasi Timur, pada 27 April 2026 menjadi bukti nyata lemahnya tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia. Hasil Rapid Assessment yang dipaparkan pada Rabu (1/7/2026) menyimpulkan bahwa risiko kecelakaan di lokasi tersebut telah lama diketahui, namun tidak diikuti langkah mitigasi yang memadai.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya sektor transportasi.
“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” tegas Robert.
Kajian Ombudsman disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga korban, telaah regulasi, serta verifikasi data dari berbagai sumber independen. Penilaian dilakukan terhadap tiga tahapan, yakni sebelum kejadian, saat kejadian, dan pascakejadian.
Hasil kajian menunjukkan akar persoalan berada pada fase pra-kejadian. Meski Perlintasan Ampera merupakan jalur resmi yang telah lama digunakan masyarakat, hingga kecelakaan terjadi lokasi tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi. Pengamanan hanya mengandalkan swadaya warga, sehingga terdapat kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan standar keselamatan yang seharusnya dipenuhi.
Ombudsman menemukan kebutuhan peningkatan keselamatan di lokasi tersebut sebenarnya telah lama diketahui oleh berbagai pemangku kepentingan. Namun, lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan prioritas pembiayaan, serta persoalan sosial terkait akses masyarakat menyebabkan upaya perbaikan terus tertunda.
Menurut Ombudsman, persoalan di Bekasi Timur bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Temuan ini memiliki pola yang sama dengan Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2017 tentang perlintasan sebidang di Pulau Jawa. Berbagai rekomendasi yang telah disampaikan sejak bertahun-tahun lalu belum dijalankan secara optimal, sehingga persoalan keselamatan terus berulang.
Ombudsman juga menegaskan bahwa kendala keselamatan bukan semata-mata disebabkan keterbatasan anggaran. Yang lebih mendasar adalah belum ditempatkannya aspek keselamatan sebagai prioritas dalam proses perencanaan dan penganggaran. Padahal, langkah mitigasi sederhana seperti pemasangan palang pintu, penyediaan penjaga resmi, pembangunan pos jaga, dan perlengkapan keselamatan lainnya dapat dilakukan sebelum pembangunan flyover atau underpass terealisasi.
Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi penanganan pada fase tanggap darurat dan pascakejadian. Respons PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait dinilai berjalan relatif baik. Evakuasi korban berlangsung cepat, layanan kesehatan dan santunan diberikan, operasional kereta dipulihkan secara bertahap, serta pengembalian dana dan penanganan barang milik korban terlaksana dengan baik. Ombudsman tidak menemukan maladministrasi yang signifikan dalam penanganan darurat maupun pemenuhan hak-hak korban.
Meski demikian, Ombudsman menilai masih diperlukan penguatan evaluasi pascakejadian, perlindungan pengguna jasa, komunikasi publik saat krisis, serta sistem pembelajaran institusional agar setiap kecelakaan menjadi dasar perbaikan kebijakan keselamatan secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Ombudsman menyimpulkan akuntabilitas pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan Bekasi Timur tergolong baik pada aspek respons darurat dan pemulihan layanan, namun masih lemah pada aspek pencegahan dan mitigasi risiko. Ombudsman juga melihat adanya potensi maladministrasi pada fase pra-kejadian berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak diberikannya pelayanan sebagaimana mestinya, serta penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan sebidang berisiko tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama, yakni mempercepat peningkatan keselamatan perlintasan berisiko tinggi, memperkuat tata kelola dan transparansi pengawasan melalui basis data nasional terintegrasi, membangun sistem evaluasi keselamatan yang berkelanjutan, meningkatkan komunikasi publik pada masa krisis, serta mengintegrasikan seluruh hasil Rapid Assessment ke dalam rencana aksi bersama.
Ombudsman menegaskan, keselamatan transportasi merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi melalui pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan akuntabel. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).(Pujo)
Medan, medanoke.com | Kontingen Indonesia Taekwondo Fun (ITFun) Provinsi Sumatera Utara menorehkan prestasi membanggakan dengan…
Medan, medanoke.com | Alokasi anggaran perbaikan jalan provinsi di Kota Medan pada APBD Sumatera Utara…
Medan, medanoke.com | 30 Juni 2026, Dewan Pimpinan Pusat Bingkai Masyarakat Nusantara (DPP BIMANTARA) menyampaikan…
Perwakilan dari KAMAK saat diterima oleh pihak Kejatisu Medan, medanoke.com | Kalau dihitung-hitung, akhir Juni…
Kordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly di depan gedung KPK Medan, medanoke.com…
Medan, medanoke.com | Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi…
This website uses cookies.