MEDAN-medanoke.com, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan gas itu dilakukan pada Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 dengan mengamankan seorang pelaku berinisial RP yang merupakan pemilik pangkalan gas LPG.
“Pelaku ini melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas 12 Kg,”kata Kombes Valentino didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (9/8/23).
Dari hasil pemeriksaan, Valentino menjelaskan pelaku melakukan pengoplosan gas secara sendirian dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 Kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.
“Dalam seminggu pelaku mengaku ada 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per minggu,” jelasnya.
Sedangkan untuk tabung gas 12 Kg yang kosong, Valentino mengatakan pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalannya.
“Tentunya ini melanggar UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.
“Barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 Kg dan 100 tabung gas berukuran 3 Kg. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktek serupa dari pangkalan gas,” pungkasnya.(Ist)