MEDAN-medanoke.com,
Berkas 3 terdakwa perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dilimpahkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun, terdakwa Prof Dr Saidurrahman, akan disidang secara inabsentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Hal ini terpaksa dilakukan karena Saidurrahman hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan.
Selain Saidurrahman selaku mantan rektor, 2 orang terdakwa lainnya yaitu eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR). Serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Mochammad Ali Rizza, membenarkan pelimpahan ketiga terdakwa.(aSp)