uinsu

Medanoke.com –  Medan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), tampil dengan logo baru.  Visi Misi yang dipedomani sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) NO. 9 TAHUN 2022, sebagai spirit baru UIN Sumut. Digagas oleh Prof Dr Syahrin Harahap MA sebagai nakhoda kampus tersebut.

Dr Abrar Dawud Faza MA, akademisi UIN Sumatersa Utara, perubahan dalam statuta tersebut sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan beragama.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Dosen Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam menjelaskan bahwa visi UIN Sumut saat ini bertujuan untuk, membantu menjawab tantangan zaman yang dihadapi masyarakat di tengah kehidupan yang sekularistik sehingga diperlukan penerapan gagasan integrasi ilmu (wahdatul ‘ulum).

Membina kualitas sumber daya sivitas akademika UIN agar mengabdi membangun masyarakat, dan menjadikan kampus UIN sebagai garda terdepan dalam menyemaikan semangat dan praktek moderasi di tengah-tengah masyarakat.

Misi UIN Sumatera Utara saat ini,  lanjut Abrar ada 3 (tiga) grand strategi yang akan dijalankan UIN, yakni: a) melakukan transformasi institusi melalui optimalisasi fungsi BLU, b) transformasi digital pada semua bidang dan tugas, dan c) transformasi Kerjasama dan hubungan internasional.

“Karenanya ketiga bentuk transformasi yang akan dilaksanakan universitas ini dapat meningkatkan legacy positif UIN Sumatera Utara Medan ke depannya,” imbuhnya. Untuk logo universitas yang baru, menurutnya melambangkan wawasan keilmuan dunia yang membawa perdamaian serta ketentraman dengan warna hijau dan kuning emasnya.

Teks “UIN” yang bersambung melambangkan ketersambungan sanad keilmuan dari Allah kepada manusia yang tidak terputus serta mengandung ghirah moderasi yang terintegrasi dengan tradisi ukhuwah bashariah (hubungan sesama manusia) umat Islam umumnya dan bangsa Indonesia khususnya.

“Semoga seluruh sivitas akademika universitas dapat segera bahu membahu menurunkannya terhadap berbagai pedoman yang dibutuhkan di tingkat fakultas dan seterusnya serta mengimplementasikannya dalam seluruh aktivitas akademik maupun pelayanan administrasi di UIN Sumatera Utara,” tutupnya.(red)

Kejari Medan Limpahkan Berkas Ke PN TIPIKOR Mantan Rektor UINSU, PPK dan Rekanan Jadi Pesakitan

Medanoke.com – Medan, Tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU TA 2018 ke Pengadilan Tipikor Medan, segera diadili dan duduk di kursi pesakitan, setelah berkas ketiganya dilimpahkan oleh Jaksa Kejari Medan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

“Benar tadi sudah kita limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ucap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, Kajari Medan menuturkan bahwa tiga berkas tersebut langsung diterima Panmud Tipikor PN Medan, Junain Arief.

Berkas yang dilimpahkan tersebut yakni Prof S dan Drs SS yang merupakan Mantan UINSU dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU sedangkan JS merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Diterangkan Kajari, bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98. Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut. Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan

UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)