Medan – medanoke.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukan seorang oknum pemilik atau kepala Panti Asuhan Simpang Tiga, Ebit Natal Nael Simbolon (41) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana (Ebit Natal Nael Simbolon,red) sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum) Kasi Pidum, Faisol SH MH, saat ditanya wartawan, Minggu (25/12/22).
Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan bahwa penetapan ini telah dikeluarkan sejak 29 Juni 2022 lalu, usai Mahkamah Agung (MA) RI, membatalkan amar putusan bebas Majrlis Hakim PN Medan, selain itu MA menambahkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana.
“Menindaklanjuti putusan MA, Kejari Medan sudah menerbitkan DPO kepada terpidana. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” jelas Faisol.
Sebab, sambung Faisol, pihaknya sudah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana, namun tidak diindahkan.
“Oleh karenanya Kejari Medan menetapkan terpidana sebagai DPO dan kita juga telah mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.
Diketahui, Mahkamah Agung RI menganulir vonis bebas yang Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natal Nael Simbolon (41) terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial ML.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ebit Natal Nael Simbolon selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pemilik panti asuhan Simpang Tiga itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan & Anak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet dengan hukuman 11 tahun penjara.
JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga dan di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan disekolahi oleh terdakwa.
“Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun,” ujar JPU Robert Silalahi.
“Pada Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke kepala lingkungan (kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. (aSp)