Skip to content
Maret 18, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Pidsus Kejati Sumut Sita Barbut Dugaan Korupsi Dari Kantor PUPR
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI

Pidsus Kejati Sumut Sita Barbut Dugaan Korupsi Dari Kantor PUPR

redaksi Oktober 20, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Terkait adanya dugaan korupsi Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Nias, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita sejumlah Barbut (barang bukti) berupa data maupun dokumen dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Jalan Sakti Lubis, Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan ini terpaksa dilakukan untuk mendapatkan bukti konkrit terkait pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp7. 707.781.500.

Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya peningkatan penyidikan serta penyitaan data-data maupun dokumen penting di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut.

“Pengusutan kasus dugaan korupsinya telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan dan melakukan penyitaan berkas, data dan dokumen penting,” ungkap Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejatisu.

Lebih lanjut Yos menyampaikan terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam DPPA UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi Sumut senilai Rp. 7. 707. 781. 500,-

Ketika ditanyakan terkait penetapan tersangka, Kepala Seksi Penerangan & Hukum menyebutkan bahwa, sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan melakukan pengembangan sehingga nanti apabila sudah disimpulkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan.

“Secepatnya akan diumumkan penetapan tersangkanya, begitu pun perihal jumlah kerugian keuangan negaranya. Mohon bersabar kawan-kawan, informasi perkembangan penyidikan akan segera kita sampaikan,” ujar Yos.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Penyitaan beberapa barang bukti penting berupa dokumen dan data dilakukan terkait dugaan korupsi tersebut. pelaksaa adalah bagian dari penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti yang konkrit.
(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: barbut Diduga Kantor kejati Kejati sumut Korupsi panyitaan pemprovsu Pidsus PUPR Sita Sumut

    Continue Reading

    Previous: Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi
    Terkait Perkara BAKTI KemenkomInfo
    Dalam Perkara TPK & TPPU
    Next: Lagi, Kejati Sumut RJ-kan Perkara Lakalantas

    Related Stories

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa

    Maret 16, 2026
    Jalin Sinergitas, Harli Siregar Kajati Sumut Berbuka Puasa Bersama Insan Pers
    • Kejati Sumut
    • PERS

    Jalin Sinergitas, Harli Siregar Kajati Sumut Berbuka Puasa Bersama Insan Pers

    Maret 12, 2026
    Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial
    • Kejati Sumut

    Bahas Sejumlah Kerjasama Strategis, Wamenaker R.I Afriansyah Noor Sambangi Kejati Sumut. Termasuk Menyikapi KUHP baru soal Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

    Maret 10, 2026

    Trending News

    Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional 1

    Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

    Maret 17, 2026
    Tebar Berkah Ramadan, ID42NER Sumut Santuni Anak Yatim di Asahan dan Medan 2

    Tebar Berkah Ramadan, ID42NER Sumut Santuni Anak Yatim di Asahan dan Medan

    Maret 17, 2026
    Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekuriti 3

    Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekuriti

    Maret 17, 2026
    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa 4

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa

    Maret 16, 2026
    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026 5

    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

    Maret 16, 2026

    You may have missed

    Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

    Maret 17, 2026
    Tebar Berkah Ramadan, ID42NER Sumut Santuni Anak Yatim di Asahan dan Medan
    • Sosial

    Tebar Berkah Ramadan, ID42NER Sumut Santuni Anak Yatim di Asahan dan Medan

    Maret 17, 2026
    Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekuriti
    • Sosial

    Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekuriti

    Maret 17, 2026
    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa

    Maret 16, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d