galian c ilegal

Medanoke.com – Deliserdang, Hasil Galian C illegal yang terjadi di Sei Seruai Dusun 3 Buluh Nipis, Desa Tan­jung Sena, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang, terus beroperasi hingga kini. Disinyalir meski illegal membahayakan masyarakat dan berdampak ke lingkungan. Hingga kini proyek milik pengusaha ACB (Inisial,red) tersebut tidak tersentuh bahkan seakan kebal hukum. Meski pihak pemerintah daerah mengetahui seakan tidak mampu berbuat apa-apa pengusaha tersebut dengan mudah mengangkut hasil Galian C.

“Sehari bisa sampai 15 dum truk lalu Lalang masuk ke areal desa kami mengangkut hasil galian. Tetapi saya mau bagaimana lagi, karena dari Muspika juga tidak ada tindakan tegas,”ujar Julianus kepada Medanoke.com.

Bahkan seakan menghalalkan kegiatan tersebut kini, proyek tersebut kini dianggap wajar. “Karena pihak pengusaha selalu memenuhi maunya masyarakat agar tidak ribut,”ujar Kades tersebut.

Penggalian yang terus-menerus dilakukan oleh Oknum Pengusaha ACB (Inisial,red), hingga kini tidak juga mendapatkan tindakan tegas dari pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan terkesan seperti menutup mata atas proyek illegal tersebut.

Seperti pembiaran proyek penggalian illegal ini terus dilakukan Pengusaha ACB. Meski masyarakat telah mengeluh dan mengadu ke pihak perangkat Desa dan Kecamatan. Dimana akibat penggalian yang telah berlangsung bertahun-tahun itu berefek dengan longsornya persawahan masyarakat setempat.  (*)

Medanoke.com – Deliserdang, Kegiatan penambangan batu dan pasir di Sei Seruai Dusun 3 Buluh Nipis, Desa Tan­jung Sena, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang. Seperti mimpi buruk bagi masyarakat setempat. Penggalian yang terus-menerus dilakukan oleh Oknum Pengusaha ACB (Inisial,red) hingga kini tidak mendapatkan tindakan tegas dari pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (Pemda), bahkan terkesan seperti menutup mata atas proyek illegal tersebut.

Seperti pembiaran, proyek penggalian illegal ini terus dilakukan Pengusaha ACB. Meski masyarakat telah mengeluh dan mengadu ke pihak perangkat Desa dan Kecamatan. Dimana akibat penggalian yang telah berlangsung bertahun-tahun itu berdampak kepada longsornya persawahan masyarakat setempat.

Ketika tim Medanoke.com mengkonfirmasi Julianus (52) Kepala Desa di Tanjung Sena Dusun 3 Buluh Nipis, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang, mengaku mengetahui kegiatan proyek illegal tersebut. Namun, seperti tak berdaya melakukan apapun pihaknya hanya mampu membiarkan hal illegal yang merugikan pemerintah, masyarakat, serta merusak lingkungan tersebut terus berlangsung karena pihak pengusaha memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengeluh.

“Sudah lama berlangsung, sekira lima atau empat tahun proyek itu jalan. Warga secara resmi memang tidak ada yang mengadu tapi sudah ada yang mengatakan secara lisan kepada saya untuk menghentikan proyek illegal tersebut sekira 6 bulan yang lalu. Dan sudah saya sampaikan kepada Kecamatan dan dilakukan Muspika. Dispenda pun sempat turun mengecek alat-alat berat dan juga pihak Polsek Setempat. Dulu sudah sampai di camat dan sempat kita stop dan pihak polisi sudah menengahi, mobil dum truk tidak dikasih masuk. Otomatis pengusaha datang dan menanyakan bagaimana. Akhirnya kembali berjalan truk-truk tersebut,”ujarnya, ia mengaku hanya bisa sebatas menyampaikan keluhan masyarakat ke pengusaha tersebut agar tidak terjadi keributan.

Perihal rusaknya tanah masyarakat yang longsor ia mengaku tidak mengetahui. Namun, ia membenarkan jika lokasi penggalian terjadi di hulu irigasi areal persawahan. “Kalau ada sesuatu hal seperti kerusakan dengan persawahan, itu langsung dikerjakan perbaikan oleh pihak pengusaha,”ungkapnya.(*)