Kajari

Medanoke.com – Samosir, Tersangka berinisial MS Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, ditetapkan Kejari Samosir (Kejaksaan Negeri Samosir) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 – Maret 2020 serta merugikan negara sebanyak Rp229.742.557.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022,” ujar Andi Adikawira Putera Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) dalam keterangan persnya, Selasa (18/1/2022).

Kasus ini, tersangka berinisial MS Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket serta menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkannya setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut, akan tetapi MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor.

“Perbuatan yang di lakukan tersangka sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD,” Kata Andi.

Akibat kelakuannya, MS diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jeng)

Optimalkan Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Anggaran Covid-19

Medanoke.com – Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) meminta kepada semua Asisten, Kajari dan Koordinator yang dilantik untuk tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan.

Kajati menyampaikan hal itu pada acara pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan di lingkungan kerja Kejati Sumut yang digelar di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (25/2/2021).

“Terkait dengan penanganan Covid-19, agar senantiasa mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan,” kata IBN Wiswantanu.

IBN Wiswantanu juga mengajak semua pejabat yang baru dilantik agar segera melakukan identifikasi, mempelajari, menguasai dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.

Pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan kerja Kejati Sumut adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dari Jacob Hendrik Pattipeilohy dapat promosi jadi Kajati Sulawesi Tengah kepada Agus Salim (sebelumnya Wakajati Papua), Aspidsus Agus Sahat ST Lumbangaol dapat promosi jadi Koordinator Pidsus Kejagung RI kepada M. Syarifuddin (sebelumnya ), Aspidum M Sunarto dapat promosi jadi Koordinator Bidang Intelijen Kejagung RI kepada Sugeng Riyanta (sebelumnya Kajari Jakarta Pusat), Aswas Didi Suhardi dapat promosi jadi Koordinator Bidang Intel Kejagung RI digantikan oleh Arif Priyagung.

Kajari Binjai Andri Ridwan dapat promosi jadi Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung RI digantikan oleh M Husein Admadja. Kajari Sergai Paian Tumanggor dapat promosi jadi Kajari Lingga di Daik Lingga digantikan oleh Donny Haryono Setyawan, Kajari Toba Samosir Robinson Sitorus dapat promosi jadi Asbin di Kejati Riau digantikan oleh Baringin.

Kajari Karo Denny Achmad dapat promosi jadi Kajari Indramayu digantikan oleh Fajar Syah Putra, Kajari Batubara Mulyadi Sajaen jadi Kajari Karanganyar digantikan oleh Amru Eryadi Siregar, Kajari Labusel Ketut Winawa dapat promosi jadi Aspidsus di Kejati Babel digantikan oleh Mhd Alinafiah Saragih, Kajari Langkat Dr Iwan Ginting dapat promosi jadi Aspidum Kejati Banten digantikan oleh Muttaqin Harahap.

Kajari Simalungun Gloria Sinuhaji dapat promosi jadi Aspidum Kejati Jambi digantikan oleh Bobbi Sandri, Kajari Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti dapat promosi jadi Kajari Kulon Progo digantikan oleh Teuku Herizal, Kajari Taput Tatang Darni digantikan oleh Much Suryono dan Kajari Samosir Budhi Herman digantikan oleh Andika.

Di tempat terpisah, Wakajati Sumut Agus Salim menyampaikan bahwa program kerja terdekat yang akan dilakukan adalah melanjutkan tugas-tugas pejabat sebelumnya.

Acara pelantikan dan serah terima jabatan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan dilanjutkan dengan kata-kata perpisahan dari pejabat lama.(red)