korban penganiayaan

Medanoke.com – Medan, Puluhan pengacara yang tergabung dalam KAUM (Kantor Advokat Alumni UMSU) yang berada di Jalan Waringin No 29 A/ 30 CC Siap mengawal dan mendampingi proses hukum yang dihadapi oleh Yati Uce, istri dari Maya Dipa yang mengalami penganiayaan ketika mengantarkan surat pengunduran dirinya di Kantor SPBU jalan H Anif. Hal ini disampaikan oleh Mahmud Irsad Lubis, kepada Medanoke.com Kamis (07/05/2020).

“Kita akan siap mendampingi korban yang sudah sangat jelas alat buktinya jika beliau adalah korban penganiayaan dan bahkan fitnah. Ia korban dan harus dibela. Jangan image jika yang susah tidak mampu melawan sampai terjadi di negara hukum kita. Orang susah bukan berarti tidak boleh membela diri dari tirani pengusaha kaya,”ujar Mahmud Irsad

Dengan didampingi 35 pengacara lainnya, Mahmud Irsad terus memperjuangkan nasib Yati Uce yang dianiaya oleh anak Pengusaha Multi Bisnis berinisial MI dan WA. Ia dianiaya ketika mengantarkan surat resign dari jabatannya kasir di kantor SPBU di Jalan H Anif. Bahkan, suaminya tidak mampu menjemput dan menolongnya ketika ia berada dalam sekapan kedua terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Akibat penganiayaan Yati Uce menderita bekas memar di matanya dan leher bekas cekikan. Penganiayaan itu didapati Yati setelah ia dtuduh melakukan penggelapan dana di tempat ia bekerja.

Tim pengacara KAUM pun atas hal ini langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan, dengan Nomor: STTLP/1145/YAN.2.5/YAN.2.5/K/V/2020/SPKT RESTABES MEDAN

“Atas peristiwa itu kami akan proses secara hukum” ujar Irsad.

Lanjut Irsad peristiwa itu terjadi Senin (04/05/2020) sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu Yati diantarkan oleh suaminya Maya Dipa pada pukul 11.00 Wib untuk mengantarkan surat pengunduran diri setelah 5 bulan bekerja di SPBU tersebut. Atas surat resign tersebut Yati Uce di audit dan dituduh menggelapkan uang Rp 800 juta.

Namun selama berada di dalam kantor tersebut Maya Dipa pun mendapatkan kabar dari Yati jika ia disana mendapatkan intimidasi dan juga tekanan. “Ketika Dipa mencoba masuk kedalam mencari keberadaan istrinya ia dihadang dan dilarang masuk oleh penjaga,”ujar Irsad.

Tak kunjung kembali hingga pukul 00.00 Wib Dipa dan mertuanya terus mencoba menghubungi Yati Uce namun handphone tersebut sudah tidak aktif. Sampai keesokan harinya pada pukul 06.00 Wib keluarga mendapat kabar dari Yati jika ia telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan.

“Sekitar pukul 06.00 Wib dihubungi Yati Uce suaminya Dipa menggunakan handphone orang penjara. Dan mengatakan jika ia telah berada di Polrestabes Medan. Ia dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut dan mendapatkan penganiayaan dan pemukulan di mata sebelah kanan oleh MI,”papar Irsad.

Lanjutnya, Ia dipaksa mengaku menggelapkan uang agar dibebaskan ketika di Polres. Tas, Handphone, ATM, buku nikah dan kunci Yati Uce juga ditahan oleh MI dan WA. Atas kondisi ini KAUM mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap istri Maya Dipa yang dianiaya.

” Jelas ini tindakan main hakim sendiri dan adanya upaya pencurian terhadap barang-barang Yati selaku korban,”Pungkas Irsad.(*)

Medanoke.com – Medan, Sudah jatuh tertimpa tangga hal ini tengah merundung nasib Maya Dipa ketika mendapati istrinya Yati Uce dalam keadaan dianiaya dengan mata memar dan leher bekas cekikan. Penganiayaan itu didapati Yati setelah ia dtuduh melakukan penggelapan dana di tempat ia bekerja. Tidak terima dengan hukum yang dipaksakan tersebut ia pun mendatangi KAUM (Kantor Advokat Alumni UMSU) di kantor yang berada di Jalan Waringin No 29 A/ 30 CC untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Medanoke.com – KAUM tim Advokasi Yati Uce, Perempuan Yang Menjadi Korban Penganiayaan Pengusaha.(*)

Tindakan kriminal ini disinyalir dilakukan oleh MI dan WA (Inisial,red) yang merupakan anak dari Pengusaha multi bisnis. Maya Dipa merasa sangat terpukul atas tindakan yang dilakukan terhadap istrinya. Seakan melupakan HAM dan Azas Praduga tak bersalah kedua anak orang berpengaruh ini diduga main hakim sendiri.

“Suami Yati datang ke KAUM dan mengadu jika istrinya Yati Uce dituduh menggelapkan uang ketika ia bekerja sebagai Kasir di SPBU Jalan H Anif,”ujar Mahmud Irsad Lubis di kantor KAUM, Kamis (06/05/2020).

Lanjut Irsad peristiwa itu terjadi Senin kemarin. Saat itu Yati diantarkan oleh suaminya Maya Dipa pada pukul 11.00 Wib untuk mengantarkan surat pengunduran diri setelah 5 bulan bekerja di SPBU tersebut. Atas surat resign tersebut Yati Uce di audit dan dituduh menggelapkan uang Rp 800 juta.

Namun selama berada di dalam kantor tersebut Maya Dipa pun mendapatkan kabar dari Yati jika ia disana mendapatkan intimidasi dan juga tekanan. “Ketika Dipa mencoba masuk kedalam mencari keberadaan istrinya ia dihadang dan dilarang masuk oleh penjaga,”ujar Irsad.

Tak kunjung kembali hingga pukul 00.00 Wib Dipa dan mertuanya terus mencoba menghubungi Yati Uce namun handphone tersebut sudah tidak aktif. Sampai keesokan harinya pada pukul 06.00 Wib keluarga mendapat kabar dari Yati jika ia telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan.

“Sekitar pukul 06.00 Wib dihubungi Yati Uce suaminya Dipa menggunakan handphone orang penjara. Dan mengatakan jika ia telah berada di Polrestabes Medan. Ia dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut dan mendapatkan penganiayaan dan pemukulan di mata sebelah kanan oleh MI,”papar Irsad.

Lanjutnya, Ia dipaksa mengaku menggelapkan uang agar dibebaskan ketika di Polres. Tas, Handphone, ATM, buku nikah dan kunci Yati Uce juga ditahan oleh MI dan WA. Atas kondisi ini KAUM mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap istri Maya Dipa yang dianiaya.

” Jelas ini tindakan main hakim sendiri dan adanya upaya pencurian terhadap barang-barang Yati selaku korban,”Pungkas Irsad.(*)