Medanoke.com – Medan, Dengan wajah lusuh, wanita paruh baya Sabatriah Br Sembiring, warga Dusun XII Konggo Kongsi, didampingi Korp Advokat Alumni Muhammadiyah (KAUM), diketuai Mahmud Irsad Lubis mendatangi Polda Sumatera Utara, Selasa (18/8) sekira pukul 11.00 Wib, guna melaporkan dugaan penganiayaan hingga menimbulkan kematian yang terjadi terhadap anak lelakinya, Alm Rudolf Simajuntak ,28, ketika berstatus tahanan di Polrestabes Medan.
Alm Rudolf meninggal di dalam sel tahanan Polrestabes Medan pada 14 Agustus 2020 lalu, dengan luka memar di sekujur tubuhnya dan bekas sulutan api di tangan kanannya. Dengan Nomor STTLP/1552/VII/SUMUT/SPKT”I”.
” Setelah kami membuat laporan kami berharap pihak polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut, terkait penganiayaan berat. Dan setelah itu kami akan melakukan pengembalian uang kepada Polres. Dimana pengembalian dana tersebut dilakukan bukan sebagai dasar pembenaran atas peristiwa yang dialami korban. Karena bagi keluarga korban ini indikasi penganiayaan berat dengan kondisi memar di kepala, tangan ada luka,” ujar Husni T Tanjung SH tim Kuasa Hukum KAUM.
Amplop putih berisi uang yang diberikan kepada keluarga korban dengan pena bertuliskan Kanit III Sat Res Narkoba pun, akan segera dikembalikan ke Polresta Medan, lanjutnya.
Sebelumnya Rudolf Simajuntak,28, warga Jalan Suka Maju Ngaso ini dikabarkan sudah tidak bernyawa kepada keluarga pada 14 Agustus 2020 di RS Bhayangkara. Korban diantarkan ke rumah duka setelah keluarga menandatangani surat keterangan tidak akan melakukan autopsi dan diserahkan sepucuk amplop putih yang berisikan uang. Setelah dipulangkan ke rumah duka keluarga baru melihat dan mengetahui sejumlah tubuh korban dipenuhi luka.(*)