
Medanoke.com-Medan, Sidang lanjutan ke-3 perkara dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan uang sebesar Rp. 4 Milyar milik Joni Halim dengan terdakwa Anwar Tanuhadi di Ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan kembali digelar Pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 10:30 WIB
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Dalam persidangan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Murni, SH dan dua anggota hakim Denny L Tobing, Donal Panggabean ini, para saksi menyatakan Anwar Tanuhadi tidak tahu menahu soal Penipuan/Penggelapan Uang Rp. 4 Milyar. Saksi yang dihadirkan oleh JPU Candra Naibaho adalah Diah Respatih, Budi Setiawan, dan Novi Juliana.
Dalam keterangannya, saksi Diah Respatih yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu dalam permasalahan hukum yang berbeda, menyatakan bahwasannya pada saat saudara Octoduti Saragi ingin meminjam uang kepada Joni Halim, terdakwa Anwar Tanuhadi tidak tahu menahu persoalan itu. Diah juga membenarkan kalau dirinya diajak Budianto bertemu Anwar Tanuhadi, bahkan sebelum bertemu Budianto meminta agar dirinya mengaku selaku pemegang saham di PT Cikarang Indah. “Jadi dalam hal ini Anwar Tanuhadi hanya menolong untuk mencairkan dana di Bank tersebut, asal semua syaratnya terpenuhi,” ujar Diah sembari menjelaskan kalau pada waktu itu Anwar hanya mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Herannya, perjanjian awalnya pinjam memimjam itu kan antara Octoduti dan Dadang, namun dalam perkara ini kenapa justru Anwar Tanuhadi yang didakwa, ” ungkap saksi melanjutkan pernyataanya.
Keterangan ini terungkap setelah tim penasehat hukum dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang dikomandoi Dr H Henri KRH Yosodinngrat SH MH bertanya kepada saksi soal perkara dugaan penipuan/penggelapan yang menjerat Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa tersebut.
Bahkan saat kasus ini mulai ditangani oleh Polsek Medan Timur sudah banyak keganjilan yang terungkap dalam proses hukumnya, bisa dilihat dari SP2HP2-3 yang dikeluarkan BIDPROPAM Polda Sumut terkait dugaan penyidik Polsek Medan Timur melakukan Pelanggaran Disiplin/ KEPP yang menyumpulkan bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Unit/ Reskrim Polsek Medan Timur patut diduga terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Usai persidangan tim PH terdakwa Anwar Tanuhadi yang terdiri dari Dr H KRH Henry Yosodiningrat, SH.MH, Dr. H. Radhitya Yosodiningrat, SH.MH, Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat, SH, LLM dan Abdul Karim, SH menjelaskan bahwa dari keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU Candra Priono Naibaho, ” Tidak satupun dari keterangan saksi- saksi yang menyatakan keterlibatan klaien kami Anwar Tanuhadi, sejak awal perikatan pinjaman uang dan penyerahan Rp,- 4 Miliyar,” Ungkap Dr.H. KRH. Henry Yosodiningrat SH.MH
Bahkan pada keterangan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya, saksi korban Joni Halim mengatakan yang meminjam uang padanya Octoduti dengan iming- iming mendapat keuntungan Rp,- 2 Miliyar dari Rp,- 4 Miliyar yang dipinjam.
Keterangan Octoduti Saragi Rumahorbo pada persidangan sebelumnya, Octoduti memberikan Uang Rp. 4 Miliyar yang dipinjamnya dari saksi korban Joni Halim kepada Dadang Sudirman di salah satu Cafe di Jakarta.
Dalam sidang ke 3 ini sudah 6 orang saksi diperiksa keterangannya didepan persidangan dan tak satupun mengatakan keterlibatan terdakwa Anwar Tanuhadi.
Sebelumnya Tim PH untuk Anwar Tanuhadi telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan kepada majelis hakim, dan berharap majelis dapat menimbang secara kemanusiaan dan mengabulkan permohonan tersebut. (saf)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.