Anwar Tanuhadi

Medanoke.com, medan – Pada hari Senin 21 Juni 2021 yang lalu diadakan sidang lanjutan perkara Terdakwa Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan Dengan Agenda Pledoi dari Penasehat Hukum Anwar Tanuhadi yang membuat masyarakat menyaksikan persidangan tercengang dan geleng-geleng kepala, Bahkan sampai ada yang merinding.

Suasana itu terjadi pada saat Henry Yosodiningrat Penasehat Hukum dari Anwar Tanuhadi membacakan nota pembelaan yang mengatakan kalau Surat-surat dan Dokumen dari Proses tahapan laporan, penyidikan, penangkapan, hingga penahanan Anwar Tanuhadi di Polsek Medan timur adalah Palsu dan tidak pernah ada hanya sebuah Rekayasa. Begitu juga dengan tanda tangan dari Kanitreskrim Polsek Medan timur di Palsu kan melalui pengakuan M Parhusip yang merupakan Penyidik Polsek Medan timur, Pada saat Gelar Perkara di Bid Propam Polda Sumut atas Laporan Anwar Tanuhadi.

Berawal dari penangkapan Anwar Tanuhadi di rumahnya Jakarta yang dilakukan 4 orang personil dari Polsek Medan timur dengan cara diluar dari prosedur atau bisa dikatakan seperti penculikan.

Tanpa memberikan Anwar Tanuhadi kesempatan untuk mengganti bajunya yang pada malam itu memakai baju tidur, Bahkan tidak mengizinkan Anwar Tanuhadi untuk membawa dompet, uang, dan identitas tetapi hanya membawa Handphone yang juga dirampas saat didalam mobil, Tanpa tau dibawa dalam urusan apa.

Saat kejadian anak Anwar Tanuhadi tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan dan hanya tau orang tuanya akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dari ucapan orang yang membawa tanpa memberikan surat apapun, Tetapi ketika di cek keluarga ke Polres Metro Jakarta Selatan Anwar Tanuhadi tidak ada.

Ternyata Anwar Tanuhadi dibawa berputar-putar dengan tangan diborgol selama di mobil dan akhirnya menuju ke Polres Metro Jakarta Pusat bukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian dimasukkan ke Sel tahanan bercampur dengan tahanan lainnya tanpa mengindahkan Prokes.

Sekitar pukul 03.00 dinihari Anwar Tanuhadi dengan tangan diborgol dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan pukul 07.00 WIB diterbangkan ke Medan dengan Batik Air tanpa identitas dan tanpa diketahui keluarga. Bahkan tangan tetap diborgol hingga tiba di Kuala namu, selanjutnya dibawa ke Polsek Medan timur.

Saat pemeriksaan di Polsek Medan timur Anwar Tanuhadi mengalami tekanan dengan suasana yang menegangkan bahkan ” Menakutkan ” tanpa didampingi Penasehat Hukum.

Tidak sampai disitu saja Anwar Tanuhadi pun mendapatkan ancaman dan ditakut-takuti sehingga khawatir akan keselamatan dan kesehatannya yang memang memiliki riwayat sakit jantung. Anwar Tanuhadi dipaksa membayar 5 Milyar beserta ongkos mencarinya di Jakarta oleh Kanitreskrim Polsek Medan timur.

Demi keselamatan dan kesehatannya Anwar Tanuhadi memenuhi permintaan Polsek Medan timur. sehingga dibebaskan, itupun tidak bebas murni hanya surat penangguhan dengan alasan masih 2,5 Milyar dan sisanya dengan cek.

Akan tetapi Anwar Tanuhadi tidak terima atas perlakuan dan tuduhan yang tidak diperbuat nya dan bersama Penasehat
Hukum, pada tanggal 11 Februari membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut.

Namun pada tanggal 10 Maret 2021 saat memenuhi panggilan dari Bid Propam Polda Sumut, Anwar Tanuhadi ditangkap lagi secara Brutal oleh Polsek Medan timur ditempat menginap bersama Penasehat Hukum nya di JW Marriott dan sampai hari ini Anwar Tanuhadi masih mendekam di penjara.

Akibat dari Rekayasa Polsek Medan timur dengan membuat Surat-surat dan Dokumen Palsu yang sebenarnya tidak pernah ada dibuat sewaktu tanggal 3 Oktober 2019 melainkan dibuat pada bulan Januari 2021 dengan cara memalsukan tanda tangan Pra Peradilan yang diajukan Anwar Tanuhadi di tolak Hakim sehingga terjadi ” Peradilan sesat “.

Ada juga yang perlu dicatat sewaktu gelar perkara di Bid Propam Polda Sumut dimana yang seharusnya menjadi tersangka adalah Octoduti yang sudah merayu Joni Halim utk meminjamkan uang 4 Milyar dan Dadang Sudirman sebagai orang yang di laporkan harus diperiksa terlebih dahulu.

Begitu juga terhadap Anwar Tanuhadi seharusnya diperiksa dahulu sebagai saksi dan sebagai tersangka. Dengan melihat kenyataan ini apakah persidangan masih diperlukan didalam Perkara Anwar Tanuhadi.(*)

Bobby Nasution : Saya Akan Menyampaikan Ke Penegak Hukum Dan Peradilan (Forkopimda).

Medanoke.com – Medan, Satuan Mahasiswa Jokowi 2 Periode Sumut gelar aksi unjuk rasa di PN Medan dan Kantor Wali Kota Medan yang di komandoi Ketua #J2P Sumut Farrel Hutapea dan Sekjen #J2P Sumut Triendo Kevin Naibaho sebagai pendukung pada saat Pilpres 2019 Jokowi-M.Amin dan pada saat Pilkada 2020 Bobby Nasutian-Aulia Rachman. Senin (21/06/2021).

Pada aksi tersebut Ketua Satuan Mahasiswa #J2P Sumut Farrel Hutapea mendapat arahan dari Ketua #J2P Sumut Donald Panggabean, SE dan Ijin dari Ketua Umum #J2P Pusat Irjen Pol (P) Dr. Drs. Anton Charliyan MPKN untuk giat membantu Pemerintah memberantas Mafia Hukum sesuai pesan Presiden Jokowi.

Ketua Satuan Mahasiswa Jokowi 2 Periode, Farrel Hutapea menilai banyak terjadi kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Anwar Tanuhadi dan meminta kepada PN Medan supaya terdakwa Anwar Tanuhadi dibebaskan.

Mereka juga meminta agar pihak berwenang memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Anwar Tanuhadi 3 tahun 8 bulan penjara.

Saat wawancara, Ketua Satuan Mahasiswa #J2P Sumut mengatakan “Dapat kita lihat dari standar pengerjaan itu dari pihak kepolisian dimana SOP yang diterapkan Kepolisian itu tidak sesuai dengan SOP yang harusnya dijalankan.

Kenapa orang yang menerima duit dan yang meminta tolong meminjam duit itu tidak tertangkap,” kata Farrel Hutapea, di depan PN Medan,

Kemudian aksi dilanjutkan di Kantor Wali Kota Medan,tak berselang lama Bobby Nasution menemui pengunjuk rasa bersama Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman di depan Kantor Wali Kota Medan.  Setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua Satuan Mahasiswa #J2P Sumut Farrel Hutapea, Bobby Nasution mengatakan, dia telah mendengar aspirasi para pengunjuk rasa ini dan saya akan berkoordinasi kepada penegak hukum dan peradilan yang juga tergabung dalam Forkopimda Medan.

“Kami, Pemko Medan, tentunya akan menyampaikan aspirasi teman-teman. Apa yang teman-teman suarakan tentunya akan kami sampaikan.”ujar Boby.

Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan hanya bisa memberikan masukan kepada Forkopimda agar menegakkan hukum seadil-adilnya, setegak-tegaknya, dan tidak berpihak.

Pada saat itu, Bobby Nasution mengingatkan pengunjuk rasa bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih melanda.  Karena itu, dia meminta pengunjuk rasa untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk menghindari kerumuman dan kembali ke rumah setelah menyampaikan aspirasi.(red)

Penangkapan,Penahanan,Dan Dakwaan Ke Anwar Tanuhadi Tanpa Dasar Hukum.
H Salom, SH : Pemerintah Harus Bersihkan Mafia Hukum Dan Optimis Hakim Akan Bebaskan Terdakwa Apabila Sportif.

Medanoke.com – Medan,Kru Media Pada Selasa 15 Juni 2021 Mewawancarai seorang Praktisi Hukum yang juga merupakan Direktur Polri Watch yakni H Abdul Salam Karim, SH atau lebih dikenal dengan panggilan H Salom dikalangan penegak hukum dan masyarakat luas, terkait perkara Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan yang pada hari Senin 14 Juni 2021 di tuntut 44 Bulan penjara oleh JPU Chandra Naibaho.

H Salom berpendapat harusnya Jaksa membebaskan dari tuntutan dan dakwaan karena fakta-fakta di persidangan kan sudah jelas, tidak ada sangkut pautnya Anwar Tanuhadi karena yang mengambil uang itu Dadang Sudirman, dan juga Dadang ini siapa atau gimana ?Bahkan Dadang Sudirman menerima uangnya pun dari Joni Halim melalui Octoduti dan Albert.

Dari penyidikan awal kepolisian pun sudah menyalah, dalam hal ini seharusnya tuntutan bebas kalau sportif, Tapi kasus ini sepertinya sudah ada intervensi mafia hukum. Makanya Anwar Tanuhadi sampai dituntut dan diusahakan untuk dihukum. Sebenarnya tidak bisa mestinya yang mengambil dan menerima uang.

Awalnya Anwar Tanuhadi hanya niat membantu untuk kredit ke Bank sehingga akhirnya dia membuat akte jual beli sebagai pembeli yang beritikad baik sesuai prosedur administrasi dan rapat pemegang saham yang sah bahkan sudah dilapor ke Kemenkumham. Dan beliau tidak ada urusan nya dengan pelapor bahkan tidak kenal dan tidak pernah bertemu, Begitu juga dengan terlapor yakni Dadang Sudirman (DPO), beliau juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu.

Makanya saya merasa ini seperti pesanan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anwar Tanuhadi, karena seperti inilah biasanya penyimpangan-penyimpangan Hukum yang dilakukan oleh Mafia di Medan Sumatera Utara, Saya rasa Pemerintah harus membersihkan ini.

Kemudian Kru Media bertanya tanggapan H Salom terkait keputusan Hakim nantinya. H Salom dengan tegas mengatakan Saya beranggapan dan Optimis yakin dalam kasus ini Hakim pasti membebaskan Anwar Tanuhadi dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa, bahkan saya sangat yakin dan optimis walaupun kita belum tau pemikiran Hakim, Tapi Optimis saya yakin ini orang bebas. Pak Anwar Tanuhadi harus Bebas untuk tuntas membersihkan mafia peradilan ujar Direktur Polri Watch di akhir wawancara.

Seperti di pemberitaan sebelumnya terjadi peminjaman uang oleh Dadang Sudirman (DPO) dengan jaminan sertifikat milik PT Cikarang indah kepada Joni Halim sebesar 4 Milyar selama sebulan kembali 6 Milyar melalui perantara Octoduti dan Albert Di Medan yang kemudian dana yang 4 Milyar dari Joni Halim dibawa dan diserahkan Octoduti dan Albert kepada Dadang Sudirman di Jakarta.

Setelah sebulan Dadang Sudirman ingkar janji, kemudian Octoduti dan Albert kembali bertemu dengan Joni Halim untuk meminta sertifikat PT Cikarang indah karena kata Dadang Sudirman ada yang bisa mengagunkan sertifikat ke Bank dengan nilai 30 Milyar Di Jakarta.

Dadang Sudirman diberitahu oleh Diah respatih yang saat ini di Rutan Pondok Bambu dalam kasus yang berbeda. kalau Diah respatih punya teman bernama Budianto (DPO) yang kenal dengan pengusaha punya plafon pinjaman besar di Bank Panin yakni Anwar Tanuhadi.

Ternyata setelah diteliti Anwar Tanuhadi bahwa pemilik Sertifikat adalah Budiman Suriato sebagai Direktur PT Cikarang indah yang membuat PPJB bukan AJB dengan Dadang Sudirman dengan perjanjian Dadang Sudirman akan membayar 5 Milyar kepada Budiman Suriato dalam batas waktu 3 bulan, dikarenakan Budiman Suriato punya hutang dengan orang lain. Akan tetapi Dadang Sudirman ingkar janji dan melewati batas waktu.

Oleh karena itu Anwar Tanuhadi menyerahkan kembali sertifikat PT Cikarang indah kepada Budiman Suriato sebagai pemilik yang sebenarnya, sehingga membuat Joni Halim, Octoduti, Albert, dan Diah respatih marah yang membuat Joni Halim melaporkan Dadang Sudirman ke Polsek Medan timur.

Seperti yang kita ketahui bersama kalau Dadang Sudirman sebagai obyek perkara si terlapor sampai hari ini masih sebagai DPO dan belum pernah dimintai keterangan nya sebagai saksi baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Pengadilan.(Red)

Pihak Keluarga Anwar Tanuhadi
Lapor Presiden RI, Kejagung, Mabes Polri, Dan Kompolnas
” Gelar Perkara Di Propam Polda Sumut Positif “.

Medanoke.com – Medan, Senin 14 Juni 2021 Digelar Sidang Terdakwa Anwar Tanuhadi Di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Dengan Agenda Tuntutan Dari JPU Chandra Naibaho Yang Menuntut Anwar Tanuhadi Dijatuhkan Hukuman 3 Tahun Dan 8 Bulan Kurungan Penjara.

Pihak keluarga Anwar Tanuhadi sudah memprediksi hasil tuntutan dari Jaksa melihat berjalan nya proses hukum Anwar Tanuhadi dari awal penangkapan hingga penetapan Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa yang terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan.

Keluarga Anwar Tanuhadi yang diwakili oleh Supriyanto mengatakan telah memasukkan surat pengaduan yang diantarkan langsung oleh beliau Ke Presiden RI, Kejagung, Mabes Polri, Dan Kompolnas.
Bahkan Penasehat Hukum dari terdakwa pun sudah menyurati Mahkamah Agung terkait perkara ini dan memperoleh hasil positif, Dimana diperintahkan nya Pengadilan Tinggi Medan untuk turut mengawasi dan meneliti Perkara yang sedang berjalan di PN Medan.

Bukan hanya itu pihak keluarga melalui Supriyanto yang diwawancarai Kru Media mengatakan perkara ini juga sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Bahkan hari rabu tanggal 9 Juni 2021 lalu sudah dilakukan Gelar Perkara di Polda Sumut dan menunjukkan hasil yang sangat baik.

Kru Media memperoleh sedikit informasi dari seorang sumber terkait Gelar Perkara di Propam Polda Sumut. Dimana ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan Anwar Tanuhadi baik dari surat penangkapan yang masih diselidiki terkait prosesnya, juga tanda tangan yang ada di surat penangkapan.
Bahkan proses pelimpahan berkas yang sangat cepat diduga mengabaikan prosedur yang ada.sehingga muncul istilah di Propam Polda Sumut, nanti dalam proses penangkapan dan penahanan di polisi bukan hanya proses sambil berjalan yang bisa muncul tapi proses sambil terbang akibat yang dilakukan Polsek Medan timur.

Supriyanto mengatakan mudah-mudahan hasil Gelar Perkara Di Propam Polda Sumut bisa segera dikeluarkan karena sangat berpengaruh terhadap perkara dari Anwar Tanuhadi, mungkin bisa membatalkan perkara ini demi hukum kalau melihat Gelar Perkara kmaren.

Supriyanto melanjutkan Dimana Dadang Sudirman sendiri yang merupakan orang yang menjadi Objek awal sebagai peminjam uang 4Milyar ke Joni Halim, Dan sekarang DPO tidak diketahui keberadaannya bahkan bisa dibilang siluman atau tidak ada.

Saya sebagai orang awam melihat nya seharusnya Dadang Sudirman sebagai orang yang menimbulkan permasalahan ini seharusnya ditangkap dulu dan dihadirkan.
Apakah memang benar-benar ada orangnya dan memang benar kejadian yang sudah ada sekarang ini seperti yang dituduhkan oleh JPU Chandra Naibaho.

Kami dari Pihak keluarga berharap seluruh Elemen yang mempunyai Kompetensi terhadap perkara ini, Khususnya Hakim bisa benar-benar teliti melihat perkara ini dan mengambil keputusan yang sesuai fakta dan kenyataan terlebih dengan hati nurani.
Supaya orang tidak bersalah tidak di Hukum dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada orang lain.(Red)

Henry : “Penipuan Penggelapannya Dimana”

Medanoke.com – Medan, Sidang lanjutan perkara terdakwa Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan (Rabu 9 Juni 2021) menghadirkan saksi Kunci dari pihak terdakwa melalui Penasehat Hukum nya Henry Yosodiningrat yang semakin membuka tabir keganjilan dalam penetapan Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa.

Dimana diketahui pada sidang-sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi dari JPU Chandra Naibaho,pun sudah banyak menunjukkan kejanggalan dan fakta itu semakin jelas terlihat saat saksi kunci yang bernama Antoni merupakan kuasa dari Budiman Suriato Selaku Direktur PT.Cikareng Indah dan Pemilik Sertifikat yang digadaikan si peminjam dana 4Milyar yakni Dadang Sudirman kepada Joni Halim yang memberikan pinjaman tidak secara langsung tapi melalui Octoduti Saragi Rumahorbo dan Albert diserahkan kepada Dadang Sudirman di Jakarta.dimana Octoduti dan Albert saat ini hanya sebagai saksi saja.

Bahkan terungkap di persidangan sertifikat yang dijaminkan ke Joni Halim untuk meminjam uang sebesar 4Milyar merupakan PPJB yang sudah tidak berlaku karena Dadang tidak ada melakukan pembayaran yang dijanjikan lebih dari 3 bulan sebesar 5 Milyar kepada Budiman.itu berarti pengambil alihan sertifikat dari Budiman Suriato ke Anwar Tanuhadi merupakan proses yang sah dan sudah melalui proses administrasi yang sesuai dan sudah dilaporkan ke Kemenkumham.

Saksi Antoni memberi penjelasan yang sempat membuat JPU Chandra Naibaho dan PH Terdakwa bersitegang urat, Dimana Antoni mengatakan bahwa Dadang Sudirman, Albert, Octoduti,dan Diah respatih merupakan satu grup/kelompok dan tidak pernah kenal dengan Anwar Tanuhadi sebelumnya, yang artinya Anwar Tanuhadi tidak tahu-menahu terkait pinjam-meminjam antara Dadang Sudirman dan Joni Halim ataupun bersekongkol untuk melakukan penggelapan/penipuan seperti yang dituduhkan. Dipersidangan terungkap kalau Joni Halim dan Dadang tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu, begitu juga Joni Halim dengan Anwar Tanuhadi. Bahkan Dadang dan Anwar Tanuhadi pun tidak kenal, juga tidak pernah bertemu.

Saat kru Media wawancara dengan Penasehat Hukum yakni Dr. H KRH Henry Yosodiningrat, SH, MH didampingi Dr. H Radhitya Yosodiningrat, SH, MH, Dr. S Ragahdo Yosodiningrat, SH, MH dan Abdul Karim, SH.

Henry bercerita mengenai ratusan peradilan sesat terbongkar dikemudian hari yang dibongkar oleh wartawan, beliau mengutip dari buku yang berjudul “Peradilan Sesat” dimana di hukumnya seorang yang tidak bersalah bahkan sampai ada yang di hukum mati. Mengenai persidangan yang tadi berlangsung Henry tidak mau banyak berkomentar, tapi kita semua tadi bisa lihat sendiri faktanya.

Henry Yosodiningrat mengatakan bagaimana bisa disebut :

  • Penipuan, sedangkan Anwar Tanuhadi kenal pun tidak dan bertemu pun tidak.
  • Penggelapan, apa yang digelapkan ? objeknya uang 4 Milyar dikuasai tidak dan menerimanya pun tidak.
  • Penadahan, apa yang ditadah ? sedangkan saham dibeli dari orang yang berhak dan sertifikat merupakan aset perusahaan, jadi benda yang mana hasil dari kejahatan.

Henry melanjutkan, Intinya tersirat ini memang konspirasi tapi kami tidak mengatakan bahwa ini konspirasi. Bahasanya apakah mereka satu kelompok, Orang-orang dia. “Henry berucap sambil tertawa bercanda kepada kru Media”.

Persidangan yang ramai dihadiri oleh Mahasiswa Jokowi 2 Periode Sumut yang merupakan Relawan Jokowi – M.Amin saat Pilpres dan Bobby Nst saat Pilkada Medan beserta Mahasiswa dari berbagai Universitas dan Masyarakat yang penasaran memadati Ruang Sidang hingga pintu luar Ruang Sidang.

Kru Media juga menyempatkan meminta wawancara dari Ketua Mahasiswa Jokowi 2 Periode Sumut bung Farel Hutapea untuk mewakili masyarakat. Beliau hanya berpesan kepada JPU dan Hakim yang menangani perkara untuk mengatakan salah untuk yang salah, begitu juga sebaliknya katakan benar untuk yang benar.Kami meminta kepada Hakim untuk mengambil keputusan yang adil sesuai dengan fakta dan berdasarkan hati nurani jangan karena ada tekanan ataupun permintaan.

Kami Mahasiswa #J2P terpanggil untuk mengawal persidangan ini sesuai amanah Bapak Presiden Jokowi untuk menghapus dan memberantas Mafia Tanah dan Mafia Peradilan. Sesuai perintah dan pesan dari Ketua Jokowi 2 Periode kami di Sumut bung Donald Panggabean,SE untuk terus mengawal program” dari Presiden RI.

Satu lagi pesan kami kepada Hakim, Mohon Kru Media untuk sampaikan agar benar-benar mempelajari perkara yang sedang mereka tangani dan harus lebih teliti karena ini menyangkut nasib seseorang, Karena tadi kami rasa Hakim beberapa kali melakukan kesalahan dalam pokok masalah melakukan pertanyaan terkait waktu dan peristiwa yang tidak sesuai perkara.(Red)

Medanoke.com- Medan, Anwar Tanuhadi terpaksa menelan pil pahit karena dituduh melakukan penipuan/penggelapan uang senilai Rp 4 milyar oleh Jhoni Halim. Ironisnya Anwar sama sekali tidak mengenal ataupun berhubungan dengan Jhoni. Namun meski begitu, perkara ini telah menghantarkan pengusaha asal Jalarta iini ke kursi pesakitan PN Medan.
Merasa tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya, Anwar manut saja ketika dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, pada 25 Januari 2021.

Namun ternyata dewi fortuna tidak berpihak padanya, derap hukum yang dilakoni oleh oknum polisi Medan Timur ditenggarai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di republik ini. bahkan patut diduga melenceng dan menyalah. Akibat ulah segelintir oknum, korps baju coklat kembali tercoreng citranya dan diibuktikan dengan ditindaknya oknum polisi Polsekta Medan Timur tersebut karena melakukan tindakan pemerasan. Konon kabarnya Toba 1 (Kapolda Sumut) marah besar, namun meskipun begitu, status Anwar sebagai tersangka dan perkara, ternyata terus berlanjut. Depresi karena merasa tHak Azasinya sebagai manusia dan warga negara dirampas, hal ini membuat kondisi kesehatan warga Lebak Bulus, Jakarta ini semakin menurun.

Seperti ingin buang badan terhadap perkara ini, Polsek Medan Timur secepat kilat melimpahkan perkara ini ke Kejari Medan dan langsung diteruskan oleh Jaksa fungsional, Chandra Naibaho ke Pengadilan Negeri Medan, untuk segera di sidangkan.

Karena perkara sudah terlanjur jauh, melalui Pengacaranya, Henry Yosodiningra, melakukan upaya Praperadilan, meskipun pada akhirnya upaya prapid pun kandas ditangan Hakim tunggal, Mery dan berlanjut ke pokok perkara.

Babak baru kini dijalani Anwar sebagai seorang terdakwa, banyaknya keanehan dan kejanggalan yang di pertontonkan dalam perkara ini terungkap di persidangan. bahwa Anwar Tanuhadi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, tidak tterlibat, bahkan dari 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa menyatakan Anwar tidak tahu menahu soal perkara penipuan/ penggelapan uang senilai Rp 4 milyar yang dituduhkan padanya. Karena awalnya adalah upaya pinjam-meminjam uang, oleh Dadang Sudirman dan Octoduti (DPO), yang juga diamini oleh korban Jhony Halim. Jhoni sendiri mengakui bahwa yang meminjam uang padanya adalah Octoduti dan diserahkan kepada Dadang Sudirman di salah satu Cafe di Jakarta.

Begitu banyaknya pemberitaan di media yang mengungkapkan kejanggalan dalam perkara Anwar Tanuhadi menjadi topik perbincangan khalayak ramai dan menjadi perhatian utama para mahasiswa pendukung Jokowi sebagai Presiden RI pada Pilpres 2019 lalu. Para mahasiswa yang menginginkan perubahan menuntut peradilan yang bersih dan bebas dari mafia peradilan sesuai amanah dan keinginan Presiden Jokowi.

“Kami siap menjaga amanah itu dan siap melakukan aksi damai, demi terciptanya peradilan yang bersih di Indonesia, khususnya Kota Medan,” Ujar Farel Hutapea, Ketua Satuan Mahasiswa pendukung Jokowi-M’Amin di Sumatera Utara dan Bobby Nasution-Aulia rahman di Pilkada Kota Medan. Mahasiswa pengiat demokrasi ini juga meminta Kepada Kejaksaan dan Pengadilan bertindak sesuai fakta dan hati nurani, bukan karena kepentingan ataupun permintaan dari suatu kelompok dan golongan dan bukan hanya dalam perkara Anwar Tanuhadi saja, tetapi juga dalam perkara-perkara lainnya, sehingga terciptalah Indonesia yang adil dan makmur.(red)

Medanoke.com-Medan, Sidang lanjutan ke-3 perkara dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan uang sebesar Rp. 4 Milyar milik Joni Halim dengan terdakwa Anwar Tanuhadi di Ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan kembali digelar Pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 10:30 WIB

dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Dalam persidangan yang di pimpin oleh Majelis Hakim Murni, SH dan dua anggota hakim Denny L Tobing, Donal Panggabean ini, para saksi menyatakan Anwar Tanuhadi tidak tahu menahu soal Penipuan/Penggelapan Uang Rp. 4 Milyar. Saksi yang dihadirkan oleh JPU Candra Naibaho adalah Diah Respatih, Budi Setiawan, dan Novi Juliana.

Dalam keterangannya, saksi Diah Respatih yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu dalam permasalahan hukum yang berbeda, menyatakan bahwasannya pada saat saudara Octoduti Saragi ingin meminjam uang kepada Joni Halim, terdakwa Anwar Tanuhadi tidak tahu menahu persoalan itu. Diah juga membenarkan kalau dirinya diajak Budianto bertemu Anwar Tanuhadi, bahkan sebelum bertemu Budianto meminta agar dirinya mengaku selaku pemegang saham di PT Cikarang Indah.  “Jadi dalam hal ini Anwar Tanuhadi hanya menolong untuk mencairkan dana di Bank tersebut, asal semua syaratnya terpenuhi,” ujar Diah sembari menjelaskan kalau pada waktu itu Anwar hanya mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.  “Herannya, perjanjian awalnya pinjam memimjam itu kan antara Octoduti dan Dadang, namun dalam perkara ini kenapa justru Anwar Tanuhadi yang didakwa, ” ungkap saksi melanjutkan pernyataanya.

Keterangan ini terungkap setelah tim penasehat hukum dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang dikomandoi Dr H Henri KRH Yosodinngrat SH MH bertanya kepada saksi soal perkara dugaan penipuan/penggelapan yang menjerat Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa tersebut.

Bahkan saat kasus ini mulai ditangani oleh Polsek Medan Timur sudah banyak keganjilan yang terungkap dalam proses hukumnya, bisa dilihat dari SP2HP2-3 yang dikeluarkan BIDPROPAM Polda Sumut terkait dugaan penyidik Polsek Medan Timur melakukan Pelanggaran Disiplin/ KEPP yang menyumpulkan bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Unit/ Reskrim Polsek Medan Timur patut diduga terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Usai persidangan tim PH terdakwa Anwar Tanuhadi yang terdiri dari Dr H KRH Henry Yosodiningrat, SH.MH, Dr. H. Radhitya Yosodiningrat, SH.MH, Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat, SH, LLM dan Abdul Karim, SH menjelaskan bahwa dari keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU Candra Priono Naibaho, ” Tidak satupun dari keterangan saksi- saksi yang menyatakan keterlibatan klaien kami Anwar Tanuhadi, sejak awal perikatan pinjaman uang dan penyerahan Rp,- 4 Miliyar,” Ungkap Dr.H. KRH. Henry Yosodiningrat SH.MH

Bahkan pada keterangan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya, saksi korban Joni Halim mengatakan yang meminjam uang padanya Octoduti dengan iming- iming mendapat keuntungan Rp,- 2 Miliyar dari Rp,- 4 Miliyar yang dipinjam.

Keterangan Octoduti Saragi Rumahorbo pada persidangan sebelumnya, Octoduti memberikan Uang Rp. 4 Miliyar yang dipinjamnya dari saksi korban Joni Halim kepada Dadang Sudirman di salah satu Cafe di Jakarta.

Dalam sidang ke 3 ini sudah 6 orang saksi diperiksa keterangannya didepan persidangan dan tak satupun mengatakan keterlibatan terdakwa Anwar Tanuhadi.

Sebelumnya  Tim PH untuk Anwar Tanuhadi telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan kepada majelis hakim, dan berharap majelis dapat menimbang secara kemanusiaan dan mengabulkan permohonan tersebut. (saf)