
Nias Selatan, medanoke.com | Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus markup anggaran pembangunan dan rehabilitas Gedung sekolah Dasar No.071207 Laowi kecamatan Somambawa kabupaten Nias Selatan mendapat respon serius dari pihak kejaksaan Negeri Nias selatan. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya verifikasi lapangan pada hari Jumat (14/11/2025) oleh tim pidsus yang di pimpin langsung oleh LINTONG SAMUEL,S.H., (Kasi pidsus) di dampingi oleh jaksa Forguson Gea, S.H..
Verifikasi lapangan ini berawal dari surat kejaksaan tinggi sumatera Utara No. B-8399/L.2.5/F0.2/10/2025 tertanggal 28 oktober 2025 yang memberikan perintah kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk melakukan penelitian/ telaah atas kasus dugaan markup anggaran dimaksud.
Selain tim verifikasi lapangan yang di pimpin oleh kasi pidsus kejari Nias Selatan, turut hadir Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dana DAK TA.2024 DR. Yasatulo Lase, konsultan pengawas, Ditektur CV. Nias Lasber Pratama yaitu Serius Gaho, komite sekolah, pelapor Ikhtiar Wau dan awak media.
Dalam pelaksanaan verifikasi lapangan itu, pihak kejaksaan pidsus hanya menyaksikan pengukuran yang lakukan oleh pihak konsultan pengawas, mulai dari pengukuran keramik, pagar,pintu dan menghitung jumlah mobiler berupa meja,kursi dan papan tulis.
Sementara dana pengadaan mobiler pada Tahun Anggaran 2024 telah di anggarkan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp. 2,6 milliar, pihak nya meragukan anggaran mobiler di sekolah itu jangan jangan tumpang tindih (over lapping-red).
Ikhtiar Wau sebagai pelapor dalam sebagai merasa heran karena tidak dimintai tanggapannya oleh pihak kasi pidsus sesuai item laporan yang telah di serahkan nya, seperti pemasangan FURING PLAFON bahwa di pastikan seluruh furing plafon pada Gedung itu tidak ada diganti (masih furing lama -red) , selain itu WC sama sekali tidak tersentuh dan Les plank di pastikan semuanya tidak di ganti dan hanya pengecatan (les plank lama -red).
Masih menurut Ikhtiar Wau harusnya pihak kejaksaan Negeri Nias selatan (kasi pidsus -red) mengundang tim tehnik yang memiliki Sertifikasi Dari Dinas PUPR (Tim independen -red) , bukan konsultan Pengawas yang ikut terlapor pada kasus ini.
“Saya berharap pihak kejaksaan Negeri Nias selatan serius dan profesional serta transparan dalam penanganan kasus ini agar terciptanya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan terselamat kannya keuangan negara, jangan terkesan hanya formalitas memenuhi perintah kejatisu,” ujar Ikhtiar.
Ikhtiar berharap pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk memonitoring dan mengawasi jalan nya penanganan kasus korupsi ini.
“Karena saya trauma dan kapok, jangan-jangan seperti penanganan Kasus Dana Dacil (Tunjangan Daerah Terpencil) yang di laporkan selama 8 bulan tapi tidak ada perkembangannya, “tutup Ikhtiar. (RDH)






