Skip to content
November 14, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Ubah Vonis Mujianto & Elviera Terkait Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA
  • Hukum
  • Mahkamah Agung

Ubah Vonis Mujianto & Elviera Terkait Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA

redaksi Januari 4, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar.

“Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan Notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini,” kata Muslim Muis, Kamis (4/1).

Muslim Muis mengungkapkan, ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan ditingkat MA dihukum 8 tahun penjara.

“Itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Patut kita apresiasi,” tegasnya.

Muslim Muis juga berpendapat bahwa hukuman yang diberikan MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jerah, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Muslim, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi. Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan.

“Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, di tingkat PN Medan Konglomerat asal Medan itu divonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Alhasil, Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara.

Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa pun mengajukan banding, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksapun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 M Apresiasi Elviera Korupsi MA Mujianto Pengamat Rp39 Terkait Ubah Vonis

    Continue Reading

    Previous: Menipu, 2 WN Iran Diamankan Imigrasi Sibolga
    Next: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi
    Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Related Stories

    Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan
    • Hukum

    Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan

    November 14, 2025
    Ungkap Fakta Pengelapan Aluminium, Penyidik Piddus Kejati Sumut Geledah Kantor INALUM
    • Hukum
    • Kejati Sumut

    Ungkap Fakta Pengelapan Aluminium, Penyidik Piddus Kejati Sumut Geledah Kantor INALUM

    November 13, 2025
    Polda Sumut Harus Tegas dan Profesional: Tangkap dan Tahan Misrayani Kepala SMKN 1 Dolok Masihul
    • Hukum
    • POLRI

    Polda Sumut Harus Tegas dan Profesional: Tangkap dan Tahan Misrayani Kepala SMKN 1 Dolok Masihul

    November 13, 2025

    Trending News

    Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif 1

    Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

    November 14, 2025
    Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional 2

    Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional

    November 14, 2025
    Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s Untuk Perkuat Ketahanan Informasi Nasional 3

    Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s Untuk Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

    November 14, 2025
    Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia 4

    Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

    November 14, 2025
    Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan 5

    Pelapor Kasus DACIL Minta SP2HP Dari Kejari Nias Selatan

    November 14, 2025

    You may have missed

    Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi, Sharing Session, dan Pelatihan Pengelolaan Arsip Aktif

    November 14, 2025
    Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional
    • Forwaka Sumut

    Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi : Jurnalis Harus Makin Profesional

    November 14, 2025
    Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s Untuk Perkuat Ketahanan Informasi Nasional
    • Pemerintahan

    Kemenko Polkam Gelar Forum Koordinasi Media Bejo’s Untuk Perkuat Ketahanan Informasi Nasional

    November 14, 2025
    Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia
    • Pemerintahan

    Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

    November 14, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d