Skip to content
Juni 11, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Ubah Vonis Mujianto & Elviera Terkait Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA
  • Hukum
  • Mahkamah Agung

Ubah Vonis Mujianto & Elviera Terkait Korupsi Rp39,5 M, Pengamat Apresiasi MA

redaksi Januari 4, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar.

“Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan Notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini,” kata Muslim Muis, Kamis (4/1).

Muslim Muis mengungkapkan, ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas. Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan ditingkat MA dihukum 8 tahun penjara.

“Itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Patut kita apresiasi,” tegasnya.

Muslim Muis juga berpendapat bahwa hukuman yang diberikan MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jerah, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Muslim, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi. Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan.

“Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, di tingkat PN Medan Konglomerat asal Medan itu divonis bebas. Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Alhasil, Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara.

Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa pun mengajukan banding, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksapun melanjutkan upaya hukum ke MA. Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 M Apresiasi Elviera Korupsi MA Mujianto Pengamat Rp39 Terkait Ubah Vonis

    Continue Reading

    Previous: Menipu, 2 WN Iran Diamankan Imigrasi Sibolga
    Next: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi
    Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

    Related Stories

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Merasa Digeber, Oknum Anggota DPRD Kota Medan Diduga Aniaya Pria Paruh Baya

    Juni 8, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026

    Trending News

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah 1

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

    Juni 10, 2026
    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut 2

    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

    Juni 10, 2026
    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra 3

    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

    Juni 10, 2026
    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri 4

    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

    Juni 10, 2026
    Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza 5

    Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza

    Juni 10, 2026

    You may have missed

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah
    • Kejati Sumut
    • PLN

    Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

    Juni 10, 2026
    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut
    • Kejati Sumut

    Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

    Juni 10, 2026
    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

    Juni 10, 2026
    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri
    • Daerah

    Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

    Juni 10, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d