Medanpke.com – Medan, Video seorang pria paruh baya viral di media sosial. Tampak dalam rekaman amatir seorang warga tersebut pria tersebut mendatangi mesjid yang berada di kawasan Medan Timur. Pria itu memprotes suara keras dari kegiatan tadarus saat malam hari di masjid.
Hal ini ditanggapi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan bicara soal peristiwa itu. Peristiwa ini terjadi, Rabu (6/5/2020). Dalam rekaman terlihat seorang pria sedang berdebat dengan sejumlah orang di area masjid. Pria tersebut terdengar diteriaki oleh orang-orang lainnya.
Perekam video juga terdengar berteriak ke pria tersebut. Mereka menilai pria itu melarang tadarus Al-Qur’an di masjid.
Perdebatan kemudian berlanjut. Pria yang diduga memprotes pengeras suara itu pun mengatakan dirinya tidak melarang orang tadarus namun meminta agar suara tidak terlalu keras.
Peristiwa itu diduga terjadi di salah satu masjid di Jalan Bilal. Camat Medan Timur, Ody Batubara, membenarkan peristiwa itu dan menyebut persoalan sudah selesai.
“Semalam, lagian sudah selesai itu. Sudah minta maaf bapak itu karena kebetulan sudah tua, agak terganggu tidurnya alasannya. Dia juga katanya salah satu yang ikut membantu masjid itu,” ujar Ody.
Dia mengatakan aparat kecamatan hingga kelurahan dibantu sejumlah ormas sudah memediasi para pihak yang terlibat perdebatan. Dia mengatakan peristiwa perdebatan akibat pengeras suara di masjid itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
“Malam, jam 10. Setelah a salat Tarawih, tadarus. Di malam itu juga di mediasi,” tuturnya.
DMI Sumatera Utara mengimbau agar tadarus saat malam hari tak perlu menggunakan pengeras suara yang terdengar hingga ke luar.
“Kalau saya melihatnya kalau memang jam 10 lewat kita harus menahan diri lah. Baiknya kalau udah jam 10 itu nggak usah pakai mik lagi. Kalau mau ngaji, tadarus menggunakan mik pakai yang bagian dalam aja,” ujar Ketua DMI Sumut, Irhamudin Siregar, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan semua pihak harus saling menjaga satu sama lain agar tidak ada yang merasa terganggu. Dia mengingatkan ada warga yang memang harus beristirahat saat malam hari.
“Kalau sisi syiarnya kan banyak yang bisa kita lakukan. Kondisi kita hari ini, kita harus menjaga semua pihak agar tidak terganggu. Yang di rumah itu kan memang tidak beribadah, kadang perlu istirahat juga,” ujarnya.
Irhamudin mengatakan pemerintah juga membuat aturan agar warga tidak berkumpul di atas pukul 22.00 WIB. Dia menilai anjuran itu dibuat pemerintah demi mencegah virus Corona.
“Di kondisi COVID-19 ini kan juga sudah ada imbauan pemerintah agar tidak kumpul-kumpul di atas jam 10. Namun bukan berarti kita tidak memakmurkan masjid, kita tetap harus memakmurkan masjid,” tuturnya.
MUI Medan juga buka suara. Menurut MUI, penggunaan pengeras suara bisa tergolong syiar agama, namun hukumnya bisa berubah kalau mengganggu orang lain.
“Penggunaan TOA (pengeras suara) itu tidak masuk dalam ibadah, tapi dia bisa masuk dalam syiar. Dia tidak diatur dalam hal khusus. Kalau suara itu mendekatkan orang dalam agama Allah, itulah syiar. Kalau misalnya itu mengganggu pada waktu yang tidak diharapkan maka itu bisa lain lagi hukumnya,” kata Ketua MUI Medan Mohd Hatta, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan, jika suatu kegiatan yang awalnya syiar malah mengganggu, kegiatan itu bukan lagi syiar. Dia meminta semua pihak untuk arif dalam melakukan kegiatan di bulan Ramadhan.
“Kalau mengganggu namanya bukan syiar lagi kan. Supaya masyarakat dan BKM itu arif dalam melihat situasi seperti ini. Ini Ramadhan kan setahun sekalinya ini. Itu tadi, melihat ini sebagai syiar, tapi syiar jangan mengganggu. Inilah yang saya bilang perlu kearifan,” tuturnya.(*)