Sempat lolos dari Kejari Balige setelah ajukan prapid di PN Balige
Medanoke.com – Medan, Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan & penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020, di Kabupaten Samosir sebesar Rp 944 juta.
Keempatnya adalah, Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, Sekda Samosir (57), SS SPd MM (39) selaku Ketua Pokja dan MT (58) sebagai PPK., ditambah SES (46), rekanan/ swasta, warga Padang Bulan, ,
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu,, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/01/2022), membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
”Ya, benar. Setelah saya cek ke bidang Pidsus, tim penyidik sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020 itu,” ujar Yos kepada wartawan.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka tersebut, tim penyidik pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu melakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaan penyidikan pada akhir Desember 2021 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan negara mengalami kerugian keuangan sebanyak Rp 944 juta, yang diambil dari anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, di 5 (lima) dinas di Samosir. Uang tersebut dianggarkan untuk biaya belanja tidak terduga , penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19, pada saat status Siaga Darurat tanggal 17 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020.
Sebelumnya, Kejari Samosir telah menetapkan 3 oknum pejabat daerah dan seorang rekanan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, namun saat diajukan sidang pra peradilan, Majelis Hakim PN Balige mengabulkan permohonan para tersangka, lalu penanganan perkara diambilalih oleh Kejati Sumut. (Jeng)