koruptor

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil menyiduk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011, yang merupakan Mantan Kepala Cabang BSM (Bank Syariah Mandiri) Jalan Gajah Mada Medan; Waziruddin.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan. Setelah itu langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).

Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr  Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan megatakan, Waziruddin diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Lanjut Arsintel, tersangka ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, Waziruddin tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” ungkap Asintel.

Lebih lanjut Dwi Setyo mengatakan, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, 2 (dua) sudah disidangkan dan 1 atas nama Waziruddin telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan, juga akan menyusul disidang.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.

Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa bersama dengan 4 orang yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin, dan kasus ini melebar pada praktek perbudakan modern.

Melihat sisi lain dugaan korupsi Bupati Langkat, KPA (Konsorium Pembangunan Agraria) mencatat sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 terdapat sebanyak 321 letusan konflik agraria di sektor perkebunan sawit. Industri perkebunan sawit berbasis konglomerasi juga melakukan monopoli tanah di Indonesia. Ada 25 grup perusahaan menguasai tanah hingga 16,3 juta hektar.

“Perusahaan sawit milik Bupati Langkat ini, yakni PT Dewa Rencana Perangin-Angin, tercatat berafiliasi dengan Permata Hijau Group (sebagai supplier), salah satu group dari 20 perusahaan yang melakukan kartel harga minyak goreng,” sebut KPA melalui akun twitter resmi @SeknasKPA, Rabu (26/01/2022).

Hal tersebut terungkap setelah masyarakat melempar informasi kepada Migrant Care terkait keberadaan penjara dalam rumah Tebit, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang ada sejak tahun 2012, jauh sebelum ia dilantik menjadi Bupati saat 2019.

Terbit Rencana alias Cana itu memiliki 2 (dua) sel penjara di belakang rumahnya yang digunakan untuk mengurung 40 lebih pekerja sawit. Mereka diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam penjara. Parahnya, para korban hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak wajar, tak digaji, pun sulit dapatkan akses komunikasi, serta terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam.

Lebih dari itu, KPA mendesak pemerintah agar cepat mengusut tuntas dugaan praktek perbudakan kelapa sawit milik Tebit, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap industri perkebunan sawit di Indonesia.

“Sudah saatnya perkebunan sawit diberikan penguasaannya kepada rakyat di mana pengelolaannya berbasis koperasi. Agar praktek perampasan tanah, monopoli, kerusakan lingkungan, dan perbudakan yang terjadi selama ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Situasi ini jelas menunjukkan ciri perbudakan modern yang jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM (Hak asasi Manusia), dan anti penyiksaan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kasus dugaan bahaya laten korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) WBS (Warga Binaan Sosial), UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial, ditetapkan Kejari Belawan (Kejaksaan Negeri Belawan) 2 (dua) orang sebagai tersangka yang rugikan negara sebanyak Rp 875 juta. Kamis, (20/01/2022).

Hal itu disampaikan Kasi Inteligen Kejari Belawan, Oppon Beslin Siregar dalam siaran persnya. Ia mengatakan, kasus ini berawal dari pekerjaan pengadaan makanan dan minuman PMKS WBS UPT Pelayanan Sosial Eks kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang lokasi Tahun Anggaran 2018- 2019.

“Tim Penyidik menenemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan,”

Kemudian, perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar  Rp 875,148,401 dengan rician sebagai berikut: Tahun 2018 Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh dilakukan ke dua tersangka ke CV Gideon Sakti Sebesar Rp 356,351,400 dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti Rp 66,933,276.

Berdasar keterangan para saksi, keterangan ahli, dan alat bukti Surat, perbuatan kedua tersangka yang beinisial AS serta CP, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar, primer, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 2001Nomor 31Tahun 1999 jo UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 ke-1e KUHP.

“Kedua tersangka juga disangkakan subsider Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Kejari Medan (Kejaksaan Negeri Medan) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan. Penyerahan dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu A. Guntur Siregar secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Medan dan terhadap tersangka Asber Silitonga.

Penyerahan tersangka Asber dilakukan secara virtual melalui siaran Video Conference, mengingat ia sedang terlibat perkara lain dan tengah menjalani penahanan di Mapolda Aceh.

“Tersangka Guntur yang diserahkan langsung oleh Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” kata Agus Kelana Putra selaku Plh Kepala Seksi Intelijen dalam konferensi persnya (20/01/2022).

Adapun kronologi singkatnya, Handy Talkie yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian serial number dan part numbernya, namun hasilnya ternyata tidak terdaftar, kemudia Handy Talky tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

“Sebelumnya juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian Handy Talky tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola,” Ujar Agus

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor :SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK – RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah sebesar Rp1.274.734.526.- (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

“Bahwa sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut,” tambahnya.

Diketahui penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian kasus ini yang nantinya akan segera dianjutkan ke tingkat persidangan setelah dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.

Bahwa atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Jaksa Agung tampak geram ketika mengadakan jumpa pers, dirinya mengatakan dengan adanya vonis nihil atau tanpa hukuman penjara kepada terpidana kasus mega korupsi ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang sedang ditangani Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia). Rabu (19/1/2022).

“Saya perintahkan kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung) untuk segera melakukan perlawanan hukum, yakni segera melakukan Banding terhadap Putusan Majelis Hakim yang membuat nihil atau nol penjara kepada Terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat,” ujar Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung.

Disampaikan Burhanuddin, Heru Hidayat sudah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian Negara yang sangat besar di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keuangan Negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,6 triliun. Pengadilan memvonis Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Hakim menyatakan terbukti dan bersalah. Namun, kok vonisnya nol penjara atau nihil. Ini sangat melukai rasa keadilan kita, melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Kita tidak akan mundur, lakukan Banding,” ungkap Burhanuddin.

Heru Hidayat sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero). Oleh sebab itu, Hakim memutuskan memvonis Heru Hidayat dengan tuntutan nihil di skandal korupsi di PT ASABRI Persero).

Dalam kasus ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja Cs. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

Dengan didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jampidus Kejaksaan Agung (Dirdik), Supardi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, beserta jajaran, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan Agung melakukan perlawanan hukum terhadap putusan-putusan Majelis Hakim Tipikor yang sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. (Jeng)

Sempat lolos dari Kejari Balige setelah ajukan prapid di PN Balige

Medanoke.com – Medan, Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan & penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020, di Kabupaten Samosir sebesar Rp 944 juta.

Keempatnya adalah, Drs. Jabiat Sagala, M. Hum, Sekda Samosir (57), SS SPd MM (39) selaku Ketua Pokja dan MT (58) sebagai PPK., ditambah SES (46), rekanan/ swasta, warga Padang Bulan, ,

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu,, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/01/2022), membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

”Ya, benar. Setelah saya cek ke bidang Pidsus, tim penyidik sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020 itu,” ujar Yos kepada wartawan.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka tersebut, tim penyidik pidsus Kejati Sumut terlebih dahulu melakukan ekspose terhadap hasil pemeriksaan penyidikan pada akhir Desember 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan negara mengalami kerugian keuangan sebanyak Rp 944 juta, yang diambil dari anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, di 5 (lima) dinas di Samosir. Uang tersebut dianggarkan untuk biaya belanja tidak terduga , penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19, pada saat status Siaga Darurat tanggal 17 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020.

Sebelumnya, Kejari Samosir telah menetapkan 3 oknum pejabat daerah dan seorang rekanan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Balige, namun saat diajukan sidang pra peradilan, Majelis Hakim PN Balige mengabulkan permohonan para tersangka, lalu penanganan perkara diambilalih oleh Kejati Sumut. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sebesar Rp22,7 Triliun, divonis nihil oleh hakim ketua Ignatius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Selasa (18/1/2022).

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer, maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” kata Eko.

Hal itu mengundang reaksi dari Arief Poyuono Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Dirinya menyesalkan putusan pengadilan Tipikor yang seperti sandiwara.

“Hari ini bangsa Indonesia dipertontonkan panggung hukum sandiwara. Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus Nihil oleh pengadilan tipikor,” tegas Arief dalam keterangan persnya.

Kembali ia luapkan emosi yang menurutnya putusan hakim sulit diterima akal sehat, dirinya berangkat dari perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.6 triliun di putus penjara seumur hidup. Namun, perkara yang kedua dalam kasus Asabri dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar yakni Rp 22,8 triliun justru di putus Nihil.

“Logika sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati. Undang-undang tidak melarang hukuman mati, namun mengapa korupsi megatriliun yang dilakukan Mr. H (Heru Hidayat) ini tidak dihukum mati, apalagi Mr. H sudah dua kali melakukan korupsi,” tegas Arief

Lagi dirinya tak terima dengan putusan ini, karena Arief berpandangan ini merupakan kemenangan bagi koruptor Heru dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan Korupsi.

“Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini. Jangan salahkan Pak Hakim jika nanti rakyat marah karena Yang Mulia telah memberikan pidana dagelan ala Asabri,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Arief menyarankan hakim yang meyidangkan kasus ini perlu diperiksa oleh KY (Komisi Yudisial), dan Kejagung (Kejaksaan Agung) harus melakukan banding ke MA (Mahkamah Agung) untuk bisa mendapatkan keadilan bagi masyrakat Indonesia.

“Patut diduga bahwa majelis Hakim yang meyidangkan kasus ini dipastikan sudah masuk angin sehingga memutus nihil hukuman (tidak dijatuhi hukuman badan),” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Samosir, Tersangka berinisial MS Mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, ditetapkan Kejari Samosir (Kejaksaan Negeri Samosir) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 – Maret 2020 serta merugikan negara sebanyak Rp229.742.557.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022,” ujar Andi Adikawira Putera Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) dalam keterangan persnya, Selasa (18/1/2022).

Kasus ini, tersangka berinisial MS Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket serta menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkannya setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut, akan tetapi MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor.

“Perbuatan yang di lakukan tersangka sejak Desember 2019 s/d Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD,” Kata Andi.

Akibat kelakuannya, MS diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Rugikan negara sebanyak Rp3.496.229.000, Esthi Wulandari mantan bendahara puskesmas glugur dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara subsidair enam bulan, denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204. Akibat terjerat kasus korupsi dana kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tahun anggaran 2019.

Kajari Medan (Kepala Kejaksaan Negeri Medan) Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH menjelaskan Terpidana EW telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Bondan, terpidana sudah melakukan perbuatan tersebut sejak April 2019-Desember 2019 dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara Puskemas Glugur Darat Medan.

“Dana korupsi itu dia pergunakan untuk dirinya sendiri, yakni dari hasil dana kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019,” kata Bondan, Senin (17/1/2022)

Selanjutnya, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra menjelaskan pihaknya akan  mengeksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

Usai sidang putusan, Jaksa Eksekutor langsung serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana.

Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Penetapan empat kasus tersangka dan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19 kepada Sekda Samosir, Jabiat Sagala, eks Kepala ULP Samosir, Sardo Sirumapea, eks Kepala BPBD Samosir, Mahler Tamba dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara).

Pada 2021, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menetapkan Jabiat Sagala, Sardo Sirumapea, dan rekanan Santo Edi Simatupang (Direktur PT Tarida Bintang Nusantara) sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat dalam putusan sidang praperadilan, Senin, 12 Juli 2021, menyatakan penetapan Jabiat Sagala dan Kadishub Samosir, Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.

Tim Penyidik Tindak Pidsus (Pidana Khusus) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut pada Jumat (14/1/2022). Namun, semua pihak yang dipanggil tidak hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.

“Keempat tersangka yang kita undang itu adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan). Namun keempat tersangka tidak hadir,” jawab Yos, Sabtu (15/1/2022) siang.

Sampai batas pemanggilan sesuai waktu yang ditentukan pada jumat lalu, keempat tersangka tidak hadir. Ketika dikonfirmasi Kajatisu Yos Tarigan mengatakan ada kemungkinan akan dilakukan penahanan ketika para tersangka hadir pada pemanggilan kedua.

“Terkait penahanan terhadap tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik, karena mereka mempunyai dasar kebijakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Yos Tarigan. (Jeng)