
Medan, medanoke.com | Kinerja Personel Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini pihak mereka berhasil mengamankan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) bersama dua orang rekannya.
Informasi yang diperoleh awak media, Rabu (11/03/2026), penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di salah satu rumah di Komplek Perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, didampingi Kanit Idik I AKP Ruspian, Kanit Idik II Iptu Haryono, dan Kanit Idik III Iptu Berry Anggara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengawasan di lokasi dan melihat seorang pengemudi ojek online datang membawa paket yang mencurigakan,” ujar Rafli.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pengemudi ojek online yang mengantarkan paket tersebut. Saat paket diserahkan kepada penerima, petugas langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan seorang pria berinisial RA serta seorang perempuan berinisial NA di lantai satu.
“Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika,” jelas Rafli.
Menurutnya, petugas melihat RA membuang plastik berisi vape atau pod yang di dalamnya terdapat cairan yang diduga mengandung narkoba yang sebelumnya dipesan oleh pelaku. Setelah diperiksa di hadapan kedua pelaku, ditemukan satu unit pod atau fitting liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan.
Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik kemudian memastikan bahwa cairan tersebut mengandung zat narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hasil laboratorium menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metomidate,” tambahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang tersebut. Dari hasil penyelidikan, vape tersebut diduga diperoleh dari seorang DJ yang juga dikenal sebagai selebgram.
“Dari pengakuan RA dan NA, vape tersebut berasal dari TM, yang di media sosial dikenal dengan sebutan DJ K,” ujar Rafli.
Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan TM di kediamannya. Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku di lantai dua, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, tiga buah mancis, serta satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan di dalam hoodie atau sweater milik TM.
Setelah diamankan, TM bersama barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rafli menyebutkan, ketiga pelaku diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Jhonson Siahaan)