
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan terkait praktik penahanan ijazah di sekolah—sebuah langkah yang menjadi angin segar bagi para orang tua dan siswa di Sumut.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dalam unggahan tersebut, para siswa yang ijazahnya masih tertahan di sekolah diminta untuk tidak ragu melapor.
Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, yakni WhatsApp Center di 0811 9453 737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, situs resmi ombudsman.go.id, atau dengan mendatangi langsung kantor Ombudsman di Jalan Asrama No. 18, Kecamatan Medan Helvetia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hal baru, dan menjadi salah satu atensi. Dalam perbincangan dengan awak media di ruang kerjanya baru-baru ini, ia menyebut penahanan ijazah sebagai “kisah klasik” yang terus berulang dan seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak.
Karena menurut Herdensi, sepanjang tahun 2025 saja, Ombudsman Sumut telah menerima ratusan laporan terkait kasus serupa.
Fenomena ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, pemerintah telah menegaskan larangan penahanan ijazah dalam bentuk apa pun. Namun di sisi lain, sejumlah sekolah—terutama swasta—mengaku menghadapi tekanan finansial, mulai dari kebutuhan operasional hingga kewajiban menggaji tenaga pendidik.
Sejauh ini, beberapa kasus penahanan ijazah siswa memang berhasil diselesaikan berkat intervensi Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.
Namun, capaian tersebut terasa masih jauh dari cukup, mengingat jumlah laporan yang terus bertambah, dan banyaknya jumlah sekolah di Sumatera Utara. Apalagi, masih banyak orang tua siswa yang belum mengetahui ke mana harus mengadu ketika ijazah anak mereka tertahan, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa sangat banyak kejadian serupa yang terjadi tanpa terdeteksi.
Dampak yang ditimbulkan atas persoalan ini sangatlah besar bagi siswa. Tanpa ijazah sebagai bukti administratif kelulusan, mereka akan terhambat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Lebih dari itu, masa depan mereka ikut terkatung-katung, hanya karena selembar dokumen yang seharusnya menjadi hak mutlak.
Sehingga langkah Ombudsman membuka posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menuntaskan persoalan berlarut-larut ini.(Pujo)






