Skip to content
Mei 9, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Tanggapan KejagungAtas Putusan Kasasi Terdakwa Ferdy Sambo Cs
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Law
  • Nasional
  • NEWSBEAT
  • POLRI

Tanggapan Kejagung
Atas Putusan Kasasi Terdakwa Ferdy Sambo Cs

redaksi Agustus 9, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA- medanoke.com, Menanggapi rilis resmi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023 terhadap Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 atas nama Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara, Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara & Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

Melalui siaran pers ini Nomor: PR – 884/039/K.3/Kph.3/08/2023, Kapus Penkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menyatakan ; kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut di antaranya:
Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

Berkaitan dengan Peninjaun Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar:
Pasal 263 KUHAP
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar: Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauann kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kejagung ri Ferdy Sambo Cs Kasasi Kejagung Putusan Tanggapan terdakwa

    Continue Reading

    Previous: Ironis, Bocah Empat Tahun Diperkosa, Polrestabes Medan & Polda Sumut Sama-sama Bungkam
    Next: Oplos LPG Subsidi, Pemilik Pangkalan Diamankan Polrestabes Medan

    Related Stories

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
    • Hukum

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    Polres Simalungun Ciduk Tersangka Cabul Yang Ancam Sebarkan Video Gadis Dibawah Umur
    • Kriminalitas

    Polres Simalungun Ciduk Tersangka Cabul Yang Ancam Sebarkan Video Gadis Dibawah Umur

    Mei 8, 2025
    Driver Ojol Terkejut Ternyata Pesanan Yang Diantar Adalah Mayat Bayi Dalam Tas
    • Kriminalitas

    Driver Ojol Terkejut Ternyata Pesanan Yang Diantar Adalah Mayat Bayi Dalam Tas

    Mei 8, 2025

    Trending News

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude 1

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude

    Mei 9, 2025
    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas 2

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan 3

    UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan

    Mei 9, 2025
    Perempuan Membawa Terang: Paskah DWP Sumut Jadi Simbol Kasih, Persatuan, dan Pengabdian 4

    Perempuan Membawa Terang: Paskah DWP Sumut Jadi Simbol Kasih, Persatuan, dan Pengabdian

    Mei 8, 2025
    Polres Simalungun Ciduk Tersangka Cabul Yang Ancam Sebarkan Video Gadis Dibawah Umur 5

    Polres Simalungun Ciduk Tersangka Cabul Yang Ancam Sebarkan Video Gadis Dibawah Umur

    Mei 8, 2025

    You may have missed

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude
    • Pendidikan

    Mantan Kuli Bangunan Itu Berhasil Lulus Doktor Ilmu Komunikasi USU Pertama dengan Predikat Cumlaude

    Mei 9, 2025
    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
    • Hukum

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025
    UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan
    • Deklarasi
    • Edukasi

    UDI dan IMO Sepakati Kerjasama Pemberitaan

    Mei 9, 2025
    Perempuan Membawa Terang: Paskah DWP Sumut Jadi Simbol Kasih, Persatuan, dan Pengabdian
    • Religius

    Perempuan Membawa Terang: Paskah DWP Sumut Jadi Simbol Kasih, Persatuan, dan Pengabdian

    Mei 8, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d