Skip to content
Juli 27, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Tanggapan KejagungAtas Putusan Kasasi Terdakwa Ferdy Sambo Cs
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Law
  • Nasional
  • NEWSBEAT
  • POLRI

Tanggapan Kejagung
Atas Putusan Kasasi Terdakwa Ferdy Sambo Cs

redaksi Agustus 9, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA- medanoke.com, Menanggapi rilis resmi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023 terhadap Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 atas nama Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara, Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara & Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

Melalui siaran pers ini Nomor: PR – 884/039/K.3/Kph.3/08/2023, Kapus Penkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana menyatakan ; kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut di antaranya:
Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.

Berkaitan dengan Peninjaun Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar:
Pasal 263 KUHAP
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar: Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauann kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kejagung ri Ferdy Sambo Cs Kasasi Kejagung Putusan Tanggapan terdakwa

    Continue Reading

    Previous: Ironis, Bocah Empat Tahun Diperkosa, Polrestabes Medan & Polda Sumut Sama-sama Bungkam
    Next: Oplos LPG Subsidi, Pemilik Pangkalan Diamankan Polrestabes Medan

    Related Stories

    Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan
    • DPRD Medan
    • Hukum
    • KEJARI MEDAN
    • Polrestabes Medan

    Polrestabes Medan Tetapkan ADT, Oknum Anggota DPRD Medan Aktif Sebagai Terduga Penganiyaan

    Juli 23, 2026
    Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum
    • Hukum

    Ketua Gen Z Sumut Dukung Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah, Ajak Publik Hormati Proses Hukum

    Juli 21, 2026
    Saat Dugaan Pencemaran Masih Didalami Ombudsman, Ayah dan Anak Justru Sudah Ditahan
    • Kejari Deliserdang

    Saat Dugaan Pencemaran Masih Didalami Ombudsman, Ayah dan Anak Justru Sudah Ditahan

    Juli 17, 2026

    Trending News

    Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026 1

    Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

    Juli 26, 2026
    PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Tebar Kepedulian, Bagikan 250 Paket Makan dan Minum dalam Program Jumat Berkah 2

    PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Tebar Kepedulian, Bagikan 250 Paket Makan dan Minum dalam Program Jumat Berkah

    Juli 25, 2026
    Kelangkaan BBM di Aceh Tenggara Timbulkan Keresahan, Warga Berharap Pasokan Segera Normal 3

    Kelangkaan BBM di Aceh Tenggara Timbulkan Keresahan, Warga Berharap Pasokan Segera Normal

    Juli 25, 2026
    Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional 4

    Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional

    Juli 24, 2026
    Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66 5

    Refleksi & Moment Bersejarah Penegakan Hukum, Kejati Sumut Gelar Syukuran HBA ke 66

    Juli 23, 2026

    You may have missed

    Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026
    • Pelindo Reg 1

    Desainer Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Medan Fashion Trend 2026

    Juli 26, 2026
    PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Tebar Kepedulian, Bagikan 250 Paket Makan dan Minum dalam Program Jumat Berkah
    • Pemuda Pancasila

    PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Tebar Kepedulian, Bagikan 250 Paket Makan dan Minum dalam Program Jumat Berkah

    Juli 25, 2026
    Kelangkaan BBM di Aceh Tenggara Timbulkan Keresahan, Warga Berharap Pasokan Segera Normal
    • Daerah

    Kelangkaan BBM di Aceh Tenggara Timbulkan Keresahan, Warga Berharap Pasokan Segera Normal

    Juli 25, 2026
    Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional
    • Pelindo Reg 1

    Pelindo Regional 1 Dukung Khitan Massal Memperingati Hari Anak Nasional

    Juli 24, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d