Skip to content
Oktober 24, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Konflik
  • Pemilik Toko Madinah Pasar Ikan Lama Bangun Tembok Diatas Gang Kebakaran
  • Konflik

Pemilik Toko Madinah Pasar Ikan Lama Bangun Tembok Diatas Gang Kebakaran

redaksi September 15, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Sejumlah pedagang Pasar Ikan Lama di Jalan A Yani III Dalam, Kesawan, Medan merasa keberatan dan protes keras karena adanya salah satu oknum pedagang dan pemilik ruko disebut-sebut Toko Madinah di jalan tersebut berencana membangun tiang dan tembok permanen di gang kebakaran.


Sebab menurut mereka, batas lahan yang dimiliki para pedagang adalah seluas dinding dan pintu saat ini. “Tidak boleh para pemilik ruko di kawasan Pasar Ikan Lama memperluas areal bangunannya dari kondisi bangunan saat ini,” ujar Endar Lubis salah seorang pemilik ruko dan pedagang Pasar Ikan Lama yang sudah puluhan tahun berdaganag di situ melanjutkan dagangan almarhum ayahnya, pada Rabu (13/9/23).


Dikatakan Endar Lubis
bahwa gang atau jalan yang mau ditembok itu adalah gang kebakaran. Memang diatas lahan yang sudah ditinggikan karena untuk mengantisipasi banjir dan itu diperbolehkan walau meyempitkan ruas jalan. “Tapi kalau ditembok seluas halaman yang ditinggikan, itu tidak benar. Sebab itu bukan lahan pemilik ruko. Itu adalah gang kebakaran di jalan ini,” tegas Endar lagi.
Pembangunan itu salah karena itu adalah gang kebakaran.


“Dulu lahan yang boleh digunakan adalah sepanajng satu setengah meter dari pintu. Boleh digunakan lahannya untuk berjualan dan tak permanen. Pakai papan dan kayu, kalau sudah siap berjualan papan dan meja diangkat, tidak ditembok,” katanya lagi.


Untuk itu lanjut mereka, diminta Walikota melalui Satpol PP dan dinas terkait menertibkan bangunan milik Toko Madinah tetsebut. “Selain dibangun diatas gang kebakaran, pembangunan tiang dan tembok itu juga diduga tak memiliki izin alias liar,” tutup mereka.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bangun Tembok Diatas Gang Kebakaran Ikan Lama Madinah pasar Pemilik Toko

    Continue Reading

    Previous: Sejak PLTU Pangkalan Susu Beroperasi, Anak-Anak Alami Sakit Kulit
    Next: Aksi Solidaritas Masyarakat Melayu Kota Medan Untuk Masyarakat
    Pulau Rempang & Galang

    Related Stories

    LBH Medan Kebakaran Jadi Modus Penggusuran Masyarakat oleh Oknum TNI di Jalan Putri Hijau
    • Hukum
    • Konflik
    • Pemerintahan
    • TNI

    LBH Medan Kebakaran Jadi Modus Penggusuran Masyarakat oleh Oknum TNI di Jalan Putri Hijau

    Oktober 11, 2025
    Serobot Lahan Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Konflik

    Serobot Lahan Warga, Kades Sidomakmur Dilapor ke Kejati Sumut

    September 26, 2025
    Dituding Bodong, Puluhan Pemilik Media Massa Kecam Pernyataan Tuan Imam Hanafi
    • Hukum
    • Konflik

    Dituding Bodong, Puluhan Pemilik Media Massa Kecam Pernyataan Tuan Imam Hanafi

    Mei 5, 2025

    Trending News

    Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara 1

    Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

    Oktober 24, 2025
    Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series 2

    Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

    Oktober 23, 2025
    Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026 3

    Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026

    Oktober 23, 2025
    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan 4

    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

    Oktober 23, 2025
    Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama” 5

    Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”

    Oktober 23, 2025

    You may have missed

    Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

    Oktober 24, 2025
    Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series
    • Teknologi

    Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

    Oktober 23, 2025
    Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026

    Oktober 23, 2025
    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan
    • Hukum

    Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

    Oktober 23, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d