Skip to content
Maret 17, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Pemko Medan
  • 4 Tahun Beroperasi Tak Punya Ijin, Ombudsman RI RekomendasikanPT GSA Ditutup
  • Lingkungan Hidup
  • Pemko Medan

4 Tahun Beroperasi Tak Punya Ijin, Ombudsman RI Rekomendasikan
PT GSA Ditutup

redaksi Oktober 10, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Menindaklanjuti laporan warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar terkait
pencemaran lingkungan
yang dilakukan oleh PT Global Solid Agrindo (GSA), Ombudsman RI Sumatera Utara mengungkap bahwa, sudah 4 tahun perusahaan tersebut tak mempunyai izin industri dari Pemko Medan dan juga tidak memiliki instalasi pengolahan limbah yang baik.

Hal ini diungkap oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan, yang artinya perusahaan tersebut harus ditutup

“Ya… tadi sudah kita dengar penjelasan dari tim Disperindag Sumut bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT GSA tidak baik,” kata Abyadi Siregar kepada awak media, Senin (09/10/23),

Dengan fakta fakta itu, menurut Abyadi Siregar, maka sangat logis dan beralasan untuk menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sementara menghentikan aktifitas maupun pengoperasian PT GSA.

“Kasihan masyarakat karena selama empat tahun PT GSA beroperasi mereka menjadi korban pencemaran lingkungan berupa polisi udara dan suara bising yang melewati ambang batas. Karena itu, sebaiknya dihentikan dulu operasinya untuk sementara,” kata Abyadi.

Menurut Abyadi, setelah perizinannya sudah lengkap dan sesuai, dan instalasi limbahnya sudah dikelola dengan baik, baru bisa dipertimbangkan untuk beroperasi kembali.

Menurut Abyadi, Pemkot Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri yang ada.

Abyadi menuturkan, penutupan itu mengingat perusahaan tidak memiliki izin industri, melainkan izin perdagangan. Namun fakta di lapangan, perusahaan justru melakukan produksi berupa pengeringan jagung yang limbahnya mencemari udara di lingkungan tersebut. Tidak hanya itu, produksi juga menimbulkan kebisingan dan bau selama 24 jam.

“Seperti dijelaskan Disperindag dan ESDM provinsi tadi bahwa izin perdagangan itu hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,” katanya.

Manager Operasional PT GSA, Darmawan Lase, mengakui ada kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan pemukiman warga. Terkait izin industri yang tidak dimiliki perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.

“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan mengatakan bahwa PT GSA tidak memiliki IPAL dan tingkat kebisingan sudah melebihi ambang batas. Ia meminta agar perusahaan mengikuti aturan dalam mengoperasikan pabrik.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Irfan Hulu mengatakan bahwa PT GSA tidak masuk dalam Sistem Informasi Industri Nasional
dan tidak terdaftar di bidang industri dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Artinya dia (PT GSA) tidak memiliki izin industri, izinnya bukan izin industri,” ujarnya.

Sementara Suheri, perwakilan warga mengatakan keberadaan perusahaan di tengah pemukiman padat penduduk sangat meresahkan, karena operasional perusahaan selama empat tahun ini telah mencemari lingkungan dengan abu sisa produksi jagung. Tidak hanya debu yang mencemari udara, air hingga makanan, suara kebisingan mesin pabrik juga sangat mengganggu dan mengancam kesehatan warga.

“Kami hanya ingin hidup tenang, hidup sehat, nyaman seperti sebelum ada perusahaan ini,” ujarnya.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 4 Tahun Beroperasi Ditutup GSA Ijin ombudsman PT Punya rekomendasi ri tak

    Continue Reading

    Previous: Dicopot dari Kadisdikbud Usai Viral Gaji Guru di Medsos, Laksana Putra
    Langsung Jadi Kadis Perpustakaan Medan
    Next: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Dukung Kejagung dalam Penindakan
    Tindak Pidana Korupsi yang Merusak Lingkungan Hidup

    Related Stories

    Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku
    • Medan
    • Pemko Medan

    Papan Reklame Berdiri Dipinggir Jalan Kota, Pemko Diminta Bersihkan Sesuai Aturan Yang Berlaku

    Maret 11, 2026
    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup
    • Bencana Alam
    • Daerah
    • Lingkungan Hidup
    • Pemerintahan

    Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

    Maret 5, 2026
    Tren Padel Melejit di Medan, Regulasi Tertinggal: Mayoritas Lapangan Belum Kantongi PBG
    • Pemko Medan

    Tren Padel Melejit di Medan, Regulasi Tertinggal: Mayoritas Lapangan Belum Kantongi PBG

    Maret 3, 2026

    Trending News

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa 1

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa

    Maret 16, 2026
    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026 2

    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

    Maret 16, 2026
    ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo 3

    ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo

    Maret 16, 2026
    Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional 4

    Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

    Maret 16, 2026
    Rommy Van Boy Tegaskan Hak Warga Medan Berobat Gratis, Minta RS Jangan Tolak Pasien UHC 5

    Rommy Van Boy Tegaskan Hak Warga Medan Berobat Gratis, Minta RS Jangan Tolak Pasien UHC

    Maret 16, 2026

    You may have missed

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa

    Maret 16, 2026
    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026
    • Mudik
    • PELINDO
    • Transportasi

    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

    Maret 16, 2026
    ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo
    • Sports

    ITFun Sumut dan Pengwil Langkat Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Atlet Taekwondo

    Maret 16, 2026
    Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat di Wilayah Operasional

    Maret 16, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d