www.medanoke.com – MEDAN | Sepak terjang raja narkoba yang satu ini, FRLG (35), warga warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terhenti sudah ditangan personil Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut, Senin (29/01/2024).
Raja narkoba ini diciduk personil kepolisian Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut saat melintas di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Informasi yang diperoleh awak media ini, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu 27 Kg dan Pil Ekstasi 14 ribu butir. Tersangka dikenal sebagai “Raja Narkoba” yang sudah menjadi incaran kepolisian Polda Sumut.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan tersangka berhasil diciduk personil saat sedang melintas di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Kamis (01/02/2024).
Lanjut, jelas Hadi Wahyudi, tersangka FRLG ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1 Kg. Sambung Hadi Wahyudi, personil pun melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka FRLG.
“Saat dilakukan penggeledahan di Jalan Melati Raya,, personil berhasil mengamankan 27 bungkus sabu-sabu dengan total berat 27 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 14.431 butir, yang disembunyikan tersangka dalam tas ransel di dalam kamarnya,” ujar Hadi Wahyudi.
Dijelaskan Hadi Wahyudi, lalu personil langsung mengamankan tersangka ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan mendalami jaringan pelaku lainnya. “Tersangka sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan personil sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK. (istimewa)