Skip to content
Februari 13, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Murni Penegakan Hukum, Dugaan Korupsi APD Kerugian Negara Rp. 24 M di Dinkes Sumut
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Murni Penegakan Hukum, Dugaan Korupsi APD Kerugian Negara Rp. 24 M di Dinkes Sumut

redaksi Maret 16, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi senilai Rp. 24 miliar yang baru menetapkan 2 orang tersangka terkait penggunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Sumut, murni penegakan hukum.

Penegasan Kejati Sumut disampaikan ketika dihubungi wartawan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sabtu (16/3/2024).

“Dapat kami pastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi mantan kadis kesehatan dan rekanan murni penegakan hukum. Tidak ada kaitannya dengan politik (Pilkada dan lainnya-red),” tegas Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.

Menurutnya, pengusutan kasusnya ini telah berlangsung lama. Dari 2023 penyelidikannya (lid) kemudian ditemukan dua alat bukti. Sehingga pengusutan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).

Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kemudian menetapkan 2 orang tersangka yakni dr AMH selaku Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan pria RMN, selaku swasta / rekanan.

“Kasus dimaksud merupakan pengembangan dari laporan atau pengaduan masyarakat (dumas). Dan tidak ada dumas yang masuk, tidak kita kembangkan. Di tingkat dik juga berproses,” sambung Yos.

Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja aliran dana keuangan negara dikarenakan kedua tersangka tidak mau berterus terang atau tidak kooperatif.

Sebab, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, PPATK yang dinilai paling paham dan memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Tim penyidik Pidsus sedang berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk mendapatkan fakta serta data yang dibutuhkan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan ke media. Pimpinan juga sebelumnya mengimbau kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana dugaan korupsi tersebut agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” pungkas Yos A Tarigan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus, Rabu (13/3/2024) lalu telah menetapkan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan pria RMN selaku rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19 kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda yakni Pancurbatu dan Rutan Labuhan Deli.

“Terkait dugaan penyelewengan dana dan markup Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

Penahanan kedua tersangka, lanjut Idianto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Hukum Acara (KUHAPidana).

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga / mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga tersangka RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: . 24 M APD Dinkes Dugaan Hukum Kerugian Korupsi Murni Negara Penegakan Sumut

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan Provsu dr AMH dan Rekanan RMN Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020
    Next: Terancam Hukuman Mati!Kadis Kesehatan Provsu & Rekanan Korupsi Saat COVID-19

    Related Stories

    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”
    • Kejati Sumut
    • Sports
    • Sumut

    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”

    Februari 13, 2026
    PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    PERSAJA dan Jajaran Gelar Diskusi SE+Indonesia “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek & Integritas Pengawasan”

    Februari 11, 2026
    Kajatisu :”Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral
    • Kejati Sumut

    Kajatisu :”Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral

    Februari 11, 2026

    Trending News

    Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba 1

    Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba

    Februari 13, 2026
    Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol 2

    Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol

    Februari 13, 2026
    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official” 3

    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”

    Februari 13, 2026
    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan” 4

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”

    Februari 12, 2026
    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan” 5

    Syukuran Milad Ke 2 BPA RI “Bersama Menjaga & Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan”

    Februari 12, 2026

    You may have missed

    Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba
    • Kriminalitas

    Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba

    Februari 13, 2026
    Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol
    • Dirgahayu

    Sambut HUT Partai Gerindra, Ketua Kojira Sumut Rudi Zulham Hasibuan Distribusi Bantuan untuk Ojol

    Februari 13, 2026
    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”
    • Kejati Sumut
    • Sports
    • Sumut

    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”

    Februari 13, 2026
    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”
    • Deklarasi
    • KEJAKSAAN
    • Religius

    IAD Sumut Gelar Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat “Wujud Sumbangsih Dan Peran Oragnisasi Istri Adhyaksa Dalam Kegamaan”

    Februari 12, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d