Skip to content
Juni 30, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Kejagung Setujui Penghentian 2 Perkara Kejati Sumut
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut
  • RJ

Kejagung Setujui Penghentian 2 Perkara Kejati Sumut

redaksi Mei 22, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Pidum (Pidana umum) Kejagung (Kejaksaan Agung) RI, kembali menyetujui rencana Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut (Sumatera Utara) Selasa (21/5/24) untuk menghentikan 2 perkara secara humanis atau Restoratif Justice.

Hal ini disampaikan Kajati Sumut Idianto diwakili Asintel I Made Sudarmawan didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kepala Seksi (Kasi) menggelar ekspos perkaranya secara online dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Kejagung RI.

Mewakili JAM Pidum Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan para Kasubdit.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua perkara humanis tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar atas nama Antonius Panuntunan Purba yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Kejari Langkat a.n Pandapotan Br Gurusinga disangka melakukan penganiayaan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disebabkan hal sepele yakni pengutipan uang bongkar muat.

“Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat.

Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati,” pungkasnya.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2 Kejagung kejati Penghentian Perkara Setujui Sumut

    Continue Reading

    Previous: Luhkum di SMKN 2 Medan, Kejati Sumut Edukasi Siswa Mengenali Hukum & Menjauhi Hukuman
    Next: Kajatisu Lantik Wakajatisu & 10 Kajari di Sumut, Wujudkan Penegakan Hukum Adil

    Related Stories

    • Kejati Sumut

    Juni 22, 2025
    Jalin Sinergitas, DPW IMO Indonesia Sumut Laksanakan Audiensi ke Kejatisu
    • IMO Sumut
    • Kejati Sumut

    Jalin Sinergitas, DPW IMO Indonesia Sumut Laksanakan Audiensi ke Kejatisu

    Juni 5, 2025
    Motif Pembocokan Jaksa Kejari Deli Serdang Simpang Siur
    • Kejati Sumut
    • Kriminalitas

    Motif Pembocokan Jaksa Kejari Deli Serdang Simpang Siur

    Mei 28, 2025

    Trending News

    IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya 1

    IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya

    Juni 29, 2025
    Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal 2

    Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal

    Juni 29, 2025
    Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama 3

    Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama

    Juni 29, 2025
    Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif 4

    Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif

    Juni 29, 2025
    DPN Sahabat Polisi Tunjuk Burhanuddin Sebagai Ketum DPW SPI Sumut 5

    DPN Sahabat Polisi Tunjuk Burhanuddin Sebagai Ketum DPW SPI Sumut

    Juni 29, 2025

    You may have missed

    IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya
    • Dirgahayu

    IPSM Sumut Ramaikan 50 Tahun IPSM di Yogya

    Juni 29, 2025
    Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal
    • Sosial

    Beautify Indonesia, Majelis Balam, dan We Care We Share Laksanakan Khitanan Massal

    Juni 29, 2025
    Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama
    • Sosial

    Peringati 1 Muharram 1447 H, Yayasan TK Islam Sumarni Rahman Gelar Doa Bersama

    Juni 29, 2025
    Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif
    • Haji 2025

    Ketua PPIH Embarkasi Medan Bantah Adanya PPIH Fiktif

    Juni 29, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d