Skip to content
Juli 1, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Bawa Ganja Jenguk Teman Dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Penjara
  • Hukum

Bawa Ganja Jenguk Teman Dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Penjara

redaksi Mei 25, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Aksi yang dilakukan MA (24), warga Jalan Sewindu Gang Dame, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, ini tergolong nekad. Pasalnya, pemuda yang sehari-harinya berjualan tersebut nekad membawa masuk ganja ke dalam Rutan Tanjung Gusta Jelas I A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Medan, saat mengunjungi temannya yang berada didalam Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (25/05/2024), kejadian tersebut berawal pada saat MA, masuk ke dalam Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, mengunjungi temannya yang berada di dalam rutan. Pada saat itu, pegawai rutan, Darwin Hotmangasi Simamora, melakukan pemeriksaan, terhadap barang bawaan MA, kitab suci dan roti tawar.

Saat dilakukan pemeriksaan, pegawai rutan menemukan ganja kering seberat 100 gram (1 ons) yang disembunyikan didalam kitab suci dan roti tawar yang dibawa MA. Melihat hal tersebut, pegawai rutan langsung mengamankan MA, seketika itu juga. Usai diamankan MA, dilakukan pemeriksaan intensif oleh pegawai rutan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH mengatakan, pelaku diamankan pegawai rutan saat akan berkunjung ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, untuk mengunjungi temannya yang ada didalam rutan.

“Dari pengakuan pelaku MA, bahwa ganja itu adalah pesanan temannya, narapidana OS. Pelaku MA, menyimpan ganja tersebut didalam kitab suci dan roti tawar,” jelas Alexander Pilliang.

Sambung Alexander Pilliang, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 1 ons. Alexander Pilliang menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini guna mengetahui dari mana asal usul ganja tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya. (istimewa)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bawa Dalam ganja jadi Jenguk pemuda Penghuni penjara Seorang Teman

    Continue Reading

    Previous: Akhirnya Prapid Asmah Terhadap Polres Serdang Bedagai Dikabulkan PN Sergei
    Next: Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

    Related Stories

    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas
    • Hukum

    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

    Juni 30, 2025
    Terimakasih KPK!: Papan Bunga dari Warga Medan Menjamur ‘Rayakan’ Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting
    • Hukum

    Terimakasih KPK!: Papan Bunga dari Warga Medan Menjamur ‘Rayakan’ Penangkapan Topan Obaja Putra Ginting

    Juni 30, 2025
    Target Zero Narkoba di Lapas, 100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
    • Hukum

    Target Zero Narkoba di Lapas, 100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

    Juni 15, 2025

    Trending News

    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka 1

    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka

    Juli 1, 2025
    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas 2

    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    Juli 1, 2025
    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu 3

    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu

    Juni 30, 2025
    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas 4

    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

    Juni 30, 2025
    Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan 5

    Masalah Sampah Masih Menjadi Momok di Kota Medan

    Juni 30, 2025

    You may have missed

    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka
    • POLRI

    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka

    Juli 1, 2025
    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
    • Finance

    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    Juli 1, 2025
    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu
    • Budaya
    • Deklarasi

    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu

    Juni 30, 2025
    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas
    • Hukum

    Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

    Juni 30, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d