Skip to content
Juni 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Bawa Ganja Jenguk Teman Dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Penjara
  • Hukum

Bawa Ganja Jenguk Teman Dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Penjara

redaksi Mei 25, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Aksi yang dilakukan MA (24), warga Jalan Sewindu Gang Dame, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, ini tergolong nekad. Pasalnya, pemuda yang sehari-harinya berjualan tersebut nekad membawa masuk ganja ke dalam Rutan Tanjung Gusta Jelas I A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Medan, saat mengunjungi temannya yang berada didalam Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (25/05/2024), kejadian tersebut berawal pada saat MA, masuk ke dalam Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, mengunjungi temannya yang berada di dalam rutan. Pada saat itu, pegawai rutan, Darwin Hotmangasi Simamora, melakukan pemeriksaan, terhadap barang bawaan MA, kitab suci dan roti tawar.

Saat dilakukan pemeriksaan, pegawai rutan menemukan ganja kering seberat 100 gram (1 ons) yang disembunyikan didalam kitab suci dan roti tawar yang dibawa MA. Melihat hal tersebut, pegawai rutan langsung mengamankan MA, seketika itu juga. Usai diamankan MA, dilakukan pemeriksaan intensif oleh pegawai rutan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH mengatakan, pelaku diamankan pegawai rutan saat akan berkunjung ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, untuk mengunjungi temannya yang ada didalam rutan.

“Dari pengakuan pelaku MA, bahwa ganja itu adalah pesanan temannya, narapidana OS. Pelaku MA, menyimpan ganja tersebut didalam kitab suci dan roti tawar,” jelas Alexander Pilliang.

Sambung Alexander Pilliang, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 1 ons. Alexander Pilliang menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini guna mengetahui dari mana asal usul ganja tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya. (istimewa)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bawa Dalam ganja jadi Jenguk pemuda Penghuni penjara Seorang Teman

    Continue Reading

    Previous: Akhirnya Prapid Asmah Terhadap Polres Serdang Bedagai Dikabulkan PN Sergei
    Next: Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

    Related Stories

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026
    GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua
    • Hukum

    GMN-BERSATU Desak Evaluasi Total Polres Nias, Bawa Poster Dukungan untuk Agnis Jance Zebua

    Juni 17, 2026
    Putusan Sidang Etik Kapolsek Patumbak Masih Misterius, Wartawan Pelapor Menanti Kepastian
    • Hukum

    Putusan Sidang Etik Kapolsek Patumbak Masih Misterius, Wartawan Pelapor Menanti Kepastian

    Juni 17, 2026

    Trending News

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima 1

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026
    Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak 2

    Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak

    Juni 18, 2026
    Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan 3

    Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan

    Juni 18, 2026
    GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian 4

    GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian

    Juni 18, 2026
    Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas 5

    Kematian Luis David Hutabarat di Areal PT Agrinas Palma Nusantara 1 Picu Kemarahan Warga, Polisi Janji Usut Tuntas

    Juni 17, 2026

    You may have missed

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026
    Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak
    • advetorial

    Menunggu Berjam-jam, Pemeriksaan Saksi Bagi Tariq Batubara Ditunda karena Laptop Penyidik Rusak

    Juni 18, 2026
    Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan
    • advetorial

    Ganja 6,8 Kg Ditemukan di Lapas, Ombudsman Telusuri Celah Pengamanan

    Juni 18, 2026
    GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian

    GMNI Medan Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan”, DPRD Dinilai Gagal Beri Kepastian

    Juni 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d