Skip to content
Agustus 15, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Ancam Wartawan, Ketua OKP/ Ormas Diciduk Polisi
  • Hukum
  • PERS

Ancam Wartawan, Ketua OKP/ Ormas Diciduk Polisi

redaksi September 13, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Ancam Wartawan, Imran Surbakti, ketua OKP/ Ormas di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, langsung diciduk/ditangkap Tim Polrestabes Medan di rumahnya, Jalan Panglima Denai, Medan.

Imran mengancam wartawan terkait pemberitaan di Tribun Medan, mengenai dugaan gas oplosan yang dituliskan oleh FS, seorang wartawan Media Tribun terbitan Sumatera Utara.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan, Imran langsung ditangkap di rumahnya, di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (8/9/2023) lalu.

“Atas perbuatannya, Imran dijerat dengan Pasal 27 dan/atau Pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008. soal pengancaman dengan menggunakan media elektronik, dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi. dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun,” kata Fathir.

“Korban mendapatkan kiriman pesan dari nomor handphone tersangka yang isinya, dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Pengancaman terhadap wartawan selaku pemberi informasi/ pemberitaan ke khalayak ramai seharusnya terjadi. Ada prosedur resmi yaitu Hak Jawab, bila keberatan dengan informasi/ berita yang diterbitkan/ ditayamgkan di Media Massa. Seperti menyurati atau melakukan somasi terhadap Media Massa terkait. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: / Ormas Ancam Diciduk Ketua OKP polisi wartawan

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
    Next: Tim Penyidik Menetapkan 3 Orang Tersangka
    Dalam Perkara Tol Japek

    Related Stories

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka
    • Hukum

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

    Agustus 13, 2026
    Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan
    • Hukum

    Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan

    Agustus 11, 2026
    GMJA Desak Bupati Deli Serdang Pecat Kades Rugemuk Nonaktif, Pemkab Janji Sampaikan Aspirasi
    • Hukum

    GMJA Desak Bupati Deli Serdang Pecat Kades Rugemuk Nonaktif, Pemkab Janji Sampaikan Aspirasi

    Agustus 10, 2026

    Trending News

    Ombudsman Sumut Respons Keras Pernyataan DLHK Terkait Kasus PT Universal Gloves 1

    Ombudsman Sumut Respons Keras Pernyataan DLHK Terkait Kasus PT Universal Gloves

    Agustus 15, 2026
    GMP Sumut Laporkan Kadis BMBKCK, Pokja, ASN, dan Dirut BUMD Pembangunan Medan ke KPK 2

    GMP Sumut Laporkan Kadis BMBKCK, Pokja, ASN, dan Dirut BUMD Pembangunan Medan ke KPK

    Agustus 15, 2026
    Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia, Sugiat Santoso: Innalillahi Wainnailaihi Raji’un 3

    Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia, Sugiat Santoso: Innalillahi Wainnailaihi Raji’un

    Agustus 15, 2026
    Meriahkan HUT RI ke-81, Sepak Bola Sugiat Santoso Cup Digelar di Langkat 4

    Meriahkan HUT RI ke-81, Sepak Bola Sugiat Santoso Cup Digelar di Langkat

    Agustus 15, 2026
    Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota 5

    Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota

    Agustus 14, 2026

    You may have missed

    Ombudsman Sumut Respons Keras Pernyataan DLHK Terkait Kasus PT Universal Gloves
    • Ombudsman

    Ombudsman Sumut Respons Keras Pernyataan DLHK Terkait Kasus PT Universal Gloves

    Agustus 15, 2026
    GMP Sumut Laporkan Kadis BMBKCK, Pokja, ASN, dan Dirut BUMD Pembangunan Medan ke KPK
    • KORUPSI

    GMP Sumut Laporkan Kadis BMBKCK, Pokja, ASN, dan Dirut BUMD Pembangunan Medan ke KPK

    Agustus 15, 2026
    Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia, Sugiat Santoso: Innalillahi Wainnailaihi Raji’un
    • Bencana Alam

    Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia, Sugiat Santoso: Innalillahi Wainnailaihi Raji’un

    Agustus 15, 2026
    Meriahkan HUT RI ke-81, Sepak Bola Sugiat Santoso Cup Digelar di Langkat
    • Sports

    Meriahkan HUT RI ke-81, Sepak Bola Sugiat Santoso Cup Digelar di Langkat

    Agustus 15, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d