Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP saat paparan ayah badau yang tega setubuhi putri kandung. (istimewa/Polres Asahan)
www.medanoke.com – ASAHAN | Kinerja pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan, patut diapresiasi, Kamis (06/06/2024). Sebab, setelah simpang siur terkait kasus pencabulan yang dilakukan FA, warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, akhirnya berhasil diungkap. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP didampingi Kasi Humas, AKP Doli Silaban SH MH dan para Kanit Sat Reskrim di halaman Mapolres Asahan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, mengatakan pihaknya telah membongkar kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Rianto menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur diluar sana makanya Polres Asahan melakukan rilis. Jelas Rianto, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dialami Mawar (nama samaran) yang dilakukan ayah kandungnya FA, warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, kejadian berawal pada saat korban cerita kepada ibunya bahwa dia telah di setubuhi ayahnya, FA, pada hari Minggu (24/03/2024), dengan cara terlebih dahulu memperlihatkan film porno kepada anaknya itu. Lalu, pelaku memasukkan jarinya kedalam kemaluan putri kandungnya itu sambil bertanya kepada korban apakah korban merasakan sakit. Mengetahui jawaban korban, pelaku masih saja memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
“Tanpa rasa bersalah, pelaku pun membuka celana korban yang tak lain putri kandungnya itu dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga kemaluan pelaku (ayah kandungnya) itu mengeluarkan cairan putih (sperma). Kemudian, pelaku mengatakan kepada korban jika ini rahasia mereka berdua dan tidak ada yang tahu,” kata Rianto.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya itu kepada korban, lalu korban hanya bisa diam saja. Tak sampai disitu, usai mendapatkan perlakuan yang tidak diinginkan itu, korban juga mendapatkan perlakuan yang serupa dari pamannya, TE. “Paman korban, TE juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2023. Untuk waktu pastinya, korban lupa,” tambah Rianto.
Perlakuan yang dialami korban terjadi pada saat korban dipanggil pamannya, TE ke dalam rumah. Usai dipanggil pelaku TE, celana korban dibuka sampai batas lutut dan pelaku TE, memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban (keponakan pelaku).
“Korban juga mengatakan kalau korban juga disetubuhi kakeknya, M, sekitar dua tahun lalu saat korban tidur dirumah kakeknya. Kejadian itu dialami korban dini hari 02.00 WIB. Saat itu korban dibangunkan M dan M membuka celana korban. Setelah celana korban dibuka, pelaku M, memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga terlampiaskan nafsu bejatnya. Puasa melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku M memakaikan celana korban dan mengangkat korban kembali ke tempat tidur,” ujar Rianto.
Rianto menuturkan, akibat dari kejadian tersebut, korban yang masih berusia 8 tahun itu harus merasakan sakit dikemaluannya dan merasakan takut trauma. Sambung Rianto, untuk dua pelaku lainnya masih kami lakukan penyelidikan yang mendalam.
“Polres Asahan baru menahan satu orang pelaku dan Polres Asahan membuka kasus ini dengan transparan dan seterang terangnya serta tidak ada yang ditutup-tutupi. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH mengecam perbuatan ayah kandung yang tega menyetubuhi putri kandungnya tersebut. Afdhal Junaidi mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk tindak kriminal apapun di wilayah hukum Polres Asahan.
“Polres Asahan akan menegakan tindakan hukum ini tanpa melanggar hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan menahan dua terduga yang telah terlapor kepada kami apabila perkara ini sudah selesai kami dalami,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)