Kejati Sumut

Medan – Medanoke.com, Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara ( Palu ) Sumut kembali lagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan laporan mereka dan informasi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPRD,Sekwan DPRD Kabag,Kasubbag Tapsel dan seluruh pihak terkait.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2022, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red) Kejati Sumut, Palu Sumut telah melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut secara resmi.

Abdul Ghani selaku kordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya Meminta Kejatisu segera sidik Dugaan Korupsi anggaran Makan Minum & Pejalanan Dinas Sekretariat DPRD TAPSEL T. A 2020/2021 dan Segera Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris DPRD.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, pihak demonstran disambut oleh staf Penkum Kejatisu, Lamria Sianturi untuk menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan sudah membentuk satu tim khusus untuk menangani Laporan Dugaan Korupsi yang terjadi di sekretarian DPRD Tapsel Tahun Anggaran 2020-2021

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Penkum Kejati Sumut, massa aksi daei Palu Sumut menyatakan secara tegas bahwa mereka sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait laporan yang mereka berikan.(yati)

Deliserdang – Medanoke.com, Mulanya, dikabarkan Mobil Dinas Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H kerap keluyuran ke Dinas-Dinas yang ada di Pemkab Deli Serdang, disinyalir dikendarai orang ngaku perpanjangan tangan atau penyambung lidah Jabal Nur disebut-sebut namanya Boyke, pejabat eselon 3 di BPBD Deli Serdang, yangmana intinya rumor kabar bertujuan untuk turut andil pada realisasi APBD sebagai rekanan penyedia Pemkab Deli Sedang.

Apesnya pada 19 Januari 2022, mobil Dinas Jabal Nur tertangkap kamera wartawan sedang parkir di teras Kantor Dinas Perkim Deli Serdang, wartawan pun selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap informasi yang marak beredar tentang Boyke. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perkim Mardiono tampak enggan berkomentar.

Sementara itu beberapa staf di Dinas Perkim kepada wartawan berbisik dan meminta untuk namanya tidak di tulis, sebutnya pengendara mobil Dinas pada saat itu dan menjadi tamu diluar jam kerja Kepala Dinas Perkim Deli Serdang Heriansyah adalah Boyke, bukan supir Kajari Deli Serdang inisial (S) yang belakangan diduga dikorbankan untuk dipecat demi lindungi Jabal Nur.

Begitupun Kepala Kejati Sumut semasa dijabat IBN Wiswantanu yang kini menjabat Sekjampidsus di Kejagung RI, kepada wartawan menegaskan jika benar supir Jabal Nur yang bawa mobil Dinasnya ke Dinas Perkim Deli Serdang. Hal itu disebutkannya sebagai info yang sudah akurat untuk jadi acuan pemberitaan media, karena sebutnya didapat dari penjelasan sumbernya, yakni Jabal Nur.

“Saya sudah sampaikan jika Kajari cuti berhubung dengan menunggu istrinya yang melahirkan, dan sudah disampaikan juga dari Perkim kalau sopir Kajari yang datang ke Perkim. Saya (sensor), karena data yang sudah saya berikan merupakan data akurat untuk berita, langsung dari sumbernya. Terima kasih,” demikian ditegaskan IBN Wiswantanu melalui pesan whatsapp kepada wartawan (3/2/22) silam.

Repelita Bakal Bawa Cerita Jaksa Nakal Sumut ke Gedung Bundar

Terkait hal Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur, S.H, M.H di Demo Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) yang di dukung mahasiswa agar segera laporkan terduga pencatut namanya oleh Boyke atau mundur dari jabatan jika enggan tindak, Rabu (29/6/22) lalu.

Lanjut DPD Ormas Repelita Sumut lakukan Aksi Demo ke-2 di depan Kantor Kejati Sumut, halnya menuntut klarifikasi Kepala Kejati Sumut terkait hasil tindaklanjut operasi intelijennya setelah paska Kajari di Demo pada aksi pertama hingga Kajati Sumut Idianto, S.H, M.H terbitkan surat perintah oprasi intelijen nomor : SP.OPS-36/L.2/DIP.4/06/2022 yang memuat 9 (Sembilan) oknum Jaksa Intel atas Pimpinan Asisten Intelijen Kejati Sumut I Made Dermawan.

Mirisnya, dugaan riksa atas operasi intelijen pimpinan I Made Dermawan terkesan bermuatan seremoni dan tampak abal-abal. Sebab pada tanggapan aksi Demo jilid 2 ini, oleh Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, S.H, M.H bersama Kasi A Intel Kekati Sumut Jeferson Hutagaol, selain memang keduanya sebagai Jaksa yang turut dalam surat perintah tersebut. Tampak saling lempar untuk memberi keterangan ketika dipertanyakan sudah sejauh mana hasil riksa pihaknya.

“Untuk sementara ini kami masih mengumpul keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang pencatutan nama Kajari Deli Serdang oleh terduga inisial (B), ada hal yang harus kami tutup dan kami buka informasinya pada kasus ini, B sudah kami periksa,” kata Yos di amini Jeferson.

Menurut Jeferson, orang-orang yang diinfokan Pengurus DPD Ormas Repelita Sumut dapat memberi informasi setelah di wawancarai pihaknya, untuk siapa-siapa saja yang dapat dimintai keterangan soal pencatutan oleh terduga (B), dia mengaku hingga saat ini belum ada yang berkenan memberi info, sehingga mengaku pihaknya belum dapat bahan untuk lakukan tindakan terhadap (B) dan Kajari Deli Serdang.

Lebih detil Jeferson disinggung soal apakah penjelasan mantan Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantano yang dengan tegas membenarkan soal sopir Jabal Nur pada saat itu yang datang ke Dinas Perkim saat sedang cuti tidak bisa menjadi acuan pihaknya, Jeferson tampak bingung dan meminta Yos A Tarigan menanggapi. (Yati)

Medanoke.com -Medan, Salah satu ciri warga negara Indonesia yang baik adalah patuh terhadap aturan/ peraturan juga taat terhadap hukum yang berlaku. hal inilah yang mendasari Jong NamLiong untuk terus berupaya dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki, karena menurutnya, hingga saat ini hukum adalah (masih) panglima tertinggi di Republik ini.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing, SH,MH dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, Jong meminta semua aparat berwenang bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkannya dengan Nomor LP/877/IV/2020/Restabes Medan dengan terlapor Fujiyanto Ngariawan CS.

Tuntutan keadilan itu mutlak muncul dari kliennya Jong NamLiong, saat terbitnya surat Ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 21 April 2022, terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan terkait kasus dugaan akta palsu yang  ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (9/7) di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan di Jalan. Prof. HM Yamin, Longser mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri atas keberatan kliennya yang merasa didiskriminasi dalam pelayanan hukum dan mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim hingga penyidik yang memproses kasus dugaan Akta Palsu yang dilakukan Fujianto Ngariwan.

“Dalam SP3 Polrestabes Medan, alasannya karena tidak cukup bukti dan restorative justice. Yang kita tau restorative justice itu pemulihan keadaan kepada semua pihak baik korban dan tersangka dengan mendamaikan mereka, supaya damai dan sejuk. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan. Sehingga, kami terkejut dengan pernyataan Kapolrestabes Medan bahwa persoalan itu restorative justice,” ujar Longser.

Ia menambahkan, unsur diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut selama ini. Pihak Polrestabes Medan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan pada 11 september 2020 lalu karena tidak memenuhi 2 panggilan dan dianggap tidak koperatif.

Lalu pada 11 September 2020, kliennya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang menjelaskan telah ditetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 kali gelar perkara yakni pada 2 september 2020 dan 24 September 2022. Masing masing 3 tersangka dimakdud adalah, David Putranegoro, Pujianto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edi,” ujarnya.

Di lain sisi,, Polrestabes Medan pada 20 Oktober 2021 telah mengirimkan surat nomor Nomor : B/14113/X/RES.1.9/2021 kepada Kapolda Sumut dalam hal mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap Lim Soen Liong alias Edi nomor: DPO/285/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tgl 23 Oktober 2021.

Menurut Longser, pemanggilan paksa dan penetapan tersangkan hingga penetapan DPO terhadap lawan dari kliennya tersebut merupakan bagian dari pembuktian jika kasus yang diadukan oleh kliennya sudah memenuhi bukti yang cukup yang berkualitas.

“Atas hal tersebut, kami telah melayangkan dan menyurati bapak Kapolri agar dilakukan investigasi audit secara transparan sesuai dengan visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan mohon maaf jika proses perkara ini tidak dilakukan secara transparan, maka sesuai permintaan pihak-pihak korban akan melakukan hak-hak hukumnya mencari penegahan hukum dengan cara unjuk rasa damai di Mabes Polri dan ke Istana Negara,” pungkasnya.

Selain dari unsur Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada daril unsur Kejaksaan yang saat ini sedang naik daun dengan kebijaksanaan RJ (Restoraktif Justice). Namun kali ini RJ tersebut dinilai kebablasan dan melanggar norma hukum yang berlaku dan diduga sarat unsur penyelewengan dari nilai-nilai RJ tersebut. Pasalnya, jelang sidang tuntutan pada 15 November 2021, dilakukan eksaminasi khusus di gedung Pidum Kejagung dengan tujuan tuntutan Onshlag (Perbuatan yang tidak melanggar hukum) dan divonis Vrijs Praak (Bebas). “Kenapa JPU dari Kejari Medan tidak melakukan Kasasi? ini kan menjadi satu hal yang aneh dalam peradilan di Indonesia,” tegas Longser.

Untuk itu, Jong Nam Liong memohon agar Jaksa Agung RI dan pejabat terkait serta Komisi Kejaksaan memeriksa Jampidum, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, mantan Kasi Pidum Kejari Medan, Richard Sihombing serta JPU Chandra Naibaho.

“Bukan cuma itu, kami juga memohon dilakukan kembali eksaminasi atas kasus yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan dengan menyurati DPR RI, Kompolnas dan Presiden RI. “Di DPR sendiri sudah ada disposisi dari Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani agar masalah ini ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada juga perkembangan dan belum ada digelar RDP,” keluhnya.

Diketahui, perkara yang terjadi antara klien Longser Sihombing dengan pihak lawan merupakan perkara terkait dugaan akta palsu yang menyebabkan penguasaan warisan almarhum Jong Tjin Boen berupa sejumlah sertifikat. Kasus ini juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Medan dengan putusan Onslag.(Tim/red)

Medanoke.com- Lhokseumawe, Untuk menyokong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sarana serta prasarana (Sarpras) yang dimiliki Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Ir. Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng.Sc menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr. Mukhlis, S.H., M.H. di Ruang Rapat Direktur PNL, Lantai II Kantor Pusat Administrasi PNL, Selasa (28/6/22).
 
Kedepannya kerjasama ini dapat menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang dimiliki baik oleh PNL maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
 
Untuk ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini berupa Pemberian Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
 
Dir PNL Ir. Rizal Syahyadi, S.T. M.Eng.Sc dalam kata sambutannya menyatakan apresiasi dan terimakasih sebesar+besarnya kepada Kajari Lhokseumawe atas terciptanya kerjasama yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya, dengan harapan PNL Kejari Lhokseumawe dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program dari kedua lembaga ini.
 
Dalam kesempatan ini, Rizal Syahyadi menambahkan tentang perkembangan PNL dan Pendidikan Vokasi di Indonesia.
 
“PNL saat ini memiliki 27 Program Studi. Salah satunya Magister Terapan Prodi Keuangan Islam Terapan. Alhamdulillah, dengan dukungan mitra kerja dan stakeholder, PNL terus berkiprah di kancah nasional. Salah satunya selama 3 tahun belakangan ini, PNL selalu berada di peringkat teratas pendidikan tinggi vokasi di Indonesia”, jelas pria yang akrab disapa Didi ini.
 
Sementara itu Kajari Lhokseumawe Dr. Mukhlis, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kerjasama antara Kejari Lhokseumawe dengan PNL.
 
Kajari menambahkan, dalam upaya mendukung peran dan fungsinya sebagai perguruan tinggi vokasi, PNL membutuhkan adanya kerjasama dengan instansi lain dalam mewujudkan visi dan misinya, salah satunya melalui kerjasama dengan Kejari Lhokseumawe.
 
Turut hadir, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M Azril SH MH, serta para Jaksa Pengacara Negara Kejari Lhokseumawe.

Sementara itu dari PNL, hadir para Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, Pejabat Fungsional dan Koordinator Humas dan Kerjasama. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pengawal Keadilan Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan A H Nasution Medan. Kamis (23/5/22).

Dalam aksinya para demonstran menggelar spanduk didepan pintu gerbang gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan berorasi  menyoroti adanya dugaan penyimpangan yang terjadi ditubuh salah satu perusahaan plat merah.

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demo ini meminta kepada lembaga penegak hukum Kejati Sumut dan para petugasnya, untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/h combination yang di PT. Sarana Agro Nusantara yang dilaksanakan oleh PT. Ginstak Engineering dengan No. SAN/DIR/SP/15/V/2019 dengan anggaran sebesar Rp. 7.667.812.000 miliar.

” Dimana PT. Sarana Agro Nusantara sudah berubah nama menjadi PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. Patut diduga mesin yang sudah dibeli tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” teriak Ali M Siregar dalam orasinya.

Mereka juga membeberkan perihal dugaan penyimpangan dalam pelaksaan pekerjaan pembangunan eks kantor PT. Sarana Agro Nusantara tersebut dengan anggaran 1 miliar lebih,” kami meminta Kejati Sumut juga memeriksa proses pembangunan gedung kantor yang patut diduga terjadi KKN,” beber Ali.

Massa aksi meminta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/ h combination.

Dugaan korupsi harus diusut dari pihak manapun, Baik itu Dirut PT.Sarana Agro Nusantara saudara TR, PPK, PPTK, Ketua Panitia Lelang saudara LS dan memeriksa rekanan pelaksana saudara MS,” segera periksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan tersebut,” tegas masaa aksi.

Setelah melakukan orasi massa langsung ditanggapi oleh pihak Kejati Sumut Juliana Sinaga mewakili Penerangan Hukum, mengatakan tuntutan yang dinyatakan akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke pimpinan,” tuntutan mahasiswa akan saya sampaikan ke pimpinan dan agar dibuat laporan resmi agar bisa segera ditindaklanjuti lagi oleh Kejati Sumut,” jelasnya

Setelah melakukan aksi dan diterima oleh pihak Kejati Sumut massa kemudia membubarkan diri dengan tertib.(aSp)

Medanoke.com– Medan, Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menyatakan berkas delapan (8) orang tersangka perkara kerangkeng (penjara) manusia di rumah pribadi eks Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan telah lengkap alias P21 dan akan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk segera disidang.
 
Saat dikonfirmasi ke Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (21/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Namun untuk berkas perkara TRP dengan 9 orang tersangka belum dilimpahkan.

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos Arnold Tarigan dalam keterangan pers rilis Rabu (22/6/22).
 
Lebih lanjut Kasipenkum Kejatisu menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.

“Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.” (aSp)

Medanoke.com-Medan, Mahasiswa yang tergabung Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Rabu (15/6/22).
 
Pantauan media, massa membentangkan spanduk di pintu pagar gerbang Gedung Kejatisu, bertuliskan;
 
1. Panggil dan Periksa Ketua DPRD Tapsel Dugaan Persengkolkolan Penyelewengan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2020/2021
 
2. Panggil dan Periksa Sekretaris DPRD TAPSEL, KABAG, KASUBBAG serta oknum yang terkait Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Tahun Anggaran 2020/2021.
 
Koordinator PALU, Abdul Hrp menjelaskan dalam orasinya,  ada yang kami curigai dugaan tindak pidana korupsi  pada sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
 
“Pertama Pada Tahun Anggaran 2020 anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan senilai Rp. 1.456.773.000,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 Rp.3.546.750.000,- perbedaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.2.089.997.000, peningkatan hampir 55 % dari tahun 2020, padahal pada tahun 2021 situasi masih pandemi covid19”.
 
“Kedua Pada Tahun 2020 Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah  di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan diduga menghabiskan anggaran senilai Rp. 7.832.815.000,- pada situasi gencar-gencarnya masa Pandemi Covid19. “
 
Lanjut Abdul, Patut kami curigai, diduga Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris Dewan sebagai Pengguna Anggaran memanfaatkan anggaran tersebut di masa pandemi covid,  karena pada saat itu kebijakan pemerintah yang begitu longgar pada masa pandemi tersebut. Ungkapnya
 
Dalam hal yang sama Gani Hsb korlap PALU juga mengatakan dalam orasinya, meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Tapsel, Sekretaris DPRD, KABAG, KASUBBAG yang terlibat pada dugaan korupsi tersebut.
 
“Bapak Kejatisu berserta jajaran kami juga meminta nantinya segera melakukan perhitungan Keuangan Negara Dugaan Korupsi pada Sektretariat DPRD Tapanuli Selatan dengan pihak lembaga independen yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian negara.”
 
Karena  Informasi yang kami dapatkan, Diduga pada  Tahun 2022  Penyelidikan Dugaan Korupsi Makan dan Minuman pada Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 diduga Mandek di Mapolres Tapanuli Selatan, namun hingga sekarang diduga dugaan korupsi tersebut pada proses APIP terkesan formalitas saja untuk mengelabuhi siapa saja yang ingin mengungkitnya.
 
Lebih lanjut, Gani menyebut akan mengawal terus sampai tuntas dugaan korupsi ini dan kita yang tergabung di Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut  akan berencana kembali menggelar aksi lanjutan pada minggu depan. Ucap Gani dalam orasinya
 
Setelah mahasiswa berorasi, Kejatisu melalui staf Kasi Penkum Juliana Sinaga mendatangi massa, “Terimakasih kepada adik-adik Mahasiswa yang tergabung dari PALU SUMUT, akan kita sampaikan kepada pimpinan dan beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan terkait Dugaan Tindak Lidana Korupsi yang ada di Sekretariat DPRD TAPSEL” Tutup Juliana.
(aSp)

Medanoke.com-Medan, Elviera MKn(52th) yang berprofesi sebagai notaris, terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan karena disangka terlibat dalam dugaan korupsi sistemik kejahatan perbankan berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
 
Sang Notaris yang didampingi kuasa hukumnya tersebut dihadirkan dalam persidangan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Resky Pradhana Romli di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan.
 
JPU Resky Pradhana Romli mendakwa Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah bekerjasama dengan pejabat BTN Medan, dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.
 
Para saksi yang dihadirkan diantaranya; Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pincab 2013-2016)/Branch Manager (BM), AF Wakil Pincab 2012- 2014 (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial 2013-2016 (Head Commercial Lending Unit). Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial 2012-2015. Keempat pejabat BTN Cabang Medan itu (berkas penuntutan terpisah), telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011. Mereka ditengarai nyata terlibat dalam pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), yang Direkturnya saat itu Canakya Sunan (juga berkas penuntutan terpisah).
 
Elviera terpaksa dijadikan terdakwa karena membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).
 

Dugaan Korupsi Sistemik di BTN Medan
 
Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung, dan belum ada pelunasan.
 
Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan. Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank BTN kepada PT KAYA.
 
Terdakwa Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA dimana Direkturnya adalah saksi Canakya Sunan sebagai saksi dalam sidang Terdakwa perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
 
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Hakim ketua, Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pada Jumat (17/6/22) dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
 
Usai persidangan, Elviera melalui penasihat hukumnya Tommy Sinulingga, mengaku akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya karena banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu. Menurutnya, keberadaan notaris adanya di akhir penjanjian antara kreditur dan debitur. “Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara BTN dan Developer (PT Kaya) barulah masuk ke notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut,” ucap Tommy.
 
“Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara BTN dan Developer (PT Kaya) barulah masuk ke notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut,” ucap Tommy.
 
Tommy menyampaikan, suatu bank pasti menerapkan prinsip kehati-hatian. artinya ketika sudah ada persetujuan dari pihak bank dan developer, maka prinsip kehati-hatian tersebut dianggap telah memenuhi syarat. “Notaris kan hanya membuat apa yang disetujukan oleh para pihak membuat perjanjian kerja. bagaimana mungkin kami atau klien kami disangkakan melakukan korupsi, padahal SOP mereka yang salah,” ujar tommy.
 
Selain itu, Tommy juga merasa janggal dengan sidang perdana tersebut, seharusnya bukan terdakwa yang lebih dulu disidangkan ke pengadilan. “Status klien kami adalah notaris, pejabat yang diberi kewenangan oleh UU membuat akta setelah para pihak yang memintakan dirinya membuat akta, setuju dengan konsep perjanjian tersebut,” ujarnya. (aSp)
 

Medanoke.com -Medan, Kajati Sumut Idianto, SH, MH meresmikan atau lounching Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/6/22), sebagaimana dalam siaran persnya.

Acara peluncuran Rumah RJ juga dihadiri Bupati Asahan Surya, BSc, unsur Forkopimda Asahan seperti Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frangki Susanto dan OPD Asahan.

Ada juga Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang, Kasi Intel J Malau, serta para Kasi, Kepala Desa Subur Zailani, SH dan tokoh masyarakat Desa Subur.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan dengan adanya Rumah RJ Desa Subur ini kiranya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua berakhir di pengadilan. “Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum,” jelasnya.

Ada beberapah hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif, contohnya sudah banyak. Ada seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahaman.

Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan, saya yakin Desa Subur ini tanahnya sangat subur, warga masyarakatnya saling menghargai, saling menghormati. “Dengan adanya Rumah RJ ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan,”tegasnya.

Akan tetapi, lanjut mantan Kajati Bali ini kalau hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan lagi, mungkin akibatnya (ancaman hukumannya) sangat tinggi sekali itu yang sampai ke pengadilan. Itu pun, kalau sampai ke pengadilan kita upayakan tetap ada perdamaian.

Rumah Restorative Justice, lanjutnya merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum.

Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, ada 4 hal atau syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ ini.

Pertama, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, acaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan Keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan.

Sebelumnya, Bupati Asahan H Surya, B.Sc menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang telah menginisiasi dibangunnya Rumah RJ di Desa Subur Kecamatan Air Joman. “Dengan diresmikannya Rumah RJ ini, kiranya menjadi percontohan bagi desa lainnya dan ke depan di setiap desa bisa membangun rumah RJ demi untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan masalah hukum,” tegasnya.

Disela kegiatan, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidum Aben Situmorang menyampaikan bahwa lahirnya Rumah RJ di Desa Subur ini karena masyarakatnya masih menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat dalam mengambil sebuah keputusan. “Apabila ada warga masyarakatnya yang melakukan tindak pidana, maka tokoh masyarakat akan berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut dengan perdamaian. Akan tetapi, kalau tidak dapat didamaikan lagi maka perkaranya akan dilanjutkan sampai ke Pengadilan,” kata Aben Situmorang.

Sementara Kepala Desa Subur Zailani menyampaikan terimakasih telah memilih Desanya sebagai desa percontohan dalam penerapan keadilan restoratif.

Usai kegiatan peresmian Rumah RJ, Kajati Sumut dan rombongan menuju kantor Kejari Asahan untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kabupaten Asahan (Bupati Asahan H Surya) dengan Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay) tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan yang disaksikan Kajati Sumut Idianto serta unsur Forkopimda Asahan.(aSp)

Medanoke.com- Karo, Terkait aksi demo masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran (GEMUK) pada Rabu (02/03/2022) kemarin di Kejaksaan Negeri Karo, terkait tudingan adanya pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa, serta Kepala Sekolah yang berada di Kabupaten Karo.
 
Atas adanya tudingan dugaan pemerasan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis, menegaskan bahwasanya tidak ada kutipan atau pemerasan yang dilakukan seperti tudingan atau tuduhan yang disebutkan.
 
“Itu tidak benar, di Kejari Karo tidak ada pemerasan ataupun meminta uang kepada pihak pihak mana pun untuk mencapai kesepakatan suatu perkara atau kasus yang sedang ditangani,” tegasnya.
 
Dirinya menjelaskan saat ini pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) jajaran Pemerintah Kabupaten Karo atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, diantaranya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kec. Tiga Panah tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar 3 Miliar, dan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga di Stadion Samura tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga di Kab. Karo, serta ada kasus lainnya.
 
“Saat ini kita memang sedang melakukan pemeriksaan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemkab Karo. Dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan juga ada yang menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ungkapnya.
 
Untuk tudingan atau tuduhan pemerasan yang disebutkan atau ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Karo, dirinya menjelaskan jika ada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan, dapat melaporkannya.
 
“Jikalau ada yang merasa dirugikan atau merasa diperas, kita sarankan untuk membuat laporan. Jadi jangan membuat suatu tuduhan atau tudingan yang tidak benar atau hoax,” ungkapnya.
 
Bahkan dirinya menambahkan adanya oknum-oknum tertentu diluar Kejaksaan Negeri Karo yang membawa namanya untuk dijadikan alasan permintaan uang.
 
“Bahkan saya heran, kemarin saya sempat dengar ada yang jual nama saya di luar sana dan saya telusuri bukan dari anggota atau lingkungan Kejari Karo. Ada dari luar yang menjual nama saya, menakuti-nakuti dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
 
Dan dirinya juga sudah melayangkan surat  kepada Pemerintah Kabupaten Karo, untuk tidak memberikan apa pun baik berupa uang ataupun barang, pada hari besar keagaaman seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, kepada Kejaksaan Negeri Karo. Dan jika ada kedapatan adanya pegawai atau oknum yang meminta sejumlah uang dapat langsung di laporkan ke Kejaksaan Negeri Karo.
 
“Kita kemarin juga udah sampaikan surat kepada Pemkab Karo, untuk tidak memberikan apa pun, baik itu uang ataupun barang pada saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru ataupun hari besar keagamaan lainnya kepada Kejari Karo. Udah kita kirimkan itu suratnya kemarin ke Pemkab. Dan jika ada yang kedapatan pegawai atau oknum yang meminta uang, segera laporkan, dan akan kita tindak,” tegasnya lagi.
 
Saat ditanyai seputaran tudingan “Anak Main” Kejaksaan Negeri Karo yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan suatu perkara. Dirinya mengaku heran dan aneh akan tudingan tersebut, dikarenakan seluruh orang yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo tidak ada yang diistimewakan ataupun ditugaskan diluar tugas dan fungsinya. Menurutnya tudingan ini sangat tidak masuk akal, dan merupakan pencemaran nama baik pada Kejaksaan Negeri Karo.
 
“Saya heran ada tuduhan ” Anak main ” Kajari Karo. Ini kan bahasanya bercabang, apa ini maksudnya? Di Kejari Karo tidak ada yang istimewa, semua bekerja sesuai tupoksinya. Kalau ada memang seperti yang dituduhkan, langsung bilang namanya, siapa? Dan apa jabatannya? Jangan menyebar berita hoax, dan fitnah. Ini kan merupakan pencemaran nama baik Kejaksaan,” terangnya.
 
Begitu juga dengan adanya tudingan permintaan pengerjaan proyek oleh Kejaksaan Negeri Karo kepada Pemerintah Kabupaten Karo, dirinya kembali menegaskan bahwa tidak ada dan tidak pernah meminta kepada siapa pun atau Pemerintah Kabupaten Karo untuk melaksanakan pengerjaan proyek.
 
Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dimana peraturan yang ditetapkan adalah melarang keras kepada seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk meminta ataupun melakukan pengerjaan proyek, baik dari pihak swasta maupun pemerintahan.
 
“Saya juga kembali tegaskan, Kejari Karo tidak pernah meminta proyek pengerjaan pada pihak mana pun, baik pihak swasta maupun pihak Pemkab Karo. Karena Jaksa Agung sudah mengeluarkan perintah dan larangan keras kepada seluruh Kejaksaan jajaran untuk meminta dan mengerjakan proyek apapun itu bentuknya, baik fisik maupun apapun itu. Karena jika ada kedapatan, akan mendapat sanksi dan tindakan tegas, sehingga kita tidak akan melakukan hal itu,” jelasnya.
 
Saat ini dirinya kembali menegaskan Kejaksaan Negeri Karo bekerja secara profesional, dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hukum untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
 
“Saya selalu menegaskan kepada seluruh orang yang berada di lingkungan Kejari Karo bahwa kita harus bekerja secara profesional, transparan, dan penuh integritas. Sehingga masyarakat dapat memantau dan melihat kinerja kita, apa yang kita lakukan, dan semua itu dapat dilihat dari website maupun media sosial Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.
 
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo IL Nardo Sitepu, bahwasanya tidak ada pemerasan ataupun permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu dalam memuluskan suatu perkara yang sedang ditangani.
 
Menurutnya sejauh ini Kejaksaan Negeri Karo sedang melakukan pemeriksaan atas beberapa dugaan adanya tindak pidana korupsi, yang seharusnya mendapat dukungan dari masyarakat khususnya di Kabupaten Karo.
 
“Kita tegaskan sekali lagi, tidak ada dan tidak benar tuduhan soal pemerasan ataupun permintaan sejumlah uang kepada pihak pihak mana pun. Karena saat ini kita fokus pada pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, yang seharusnya kita mendapat dukungan. Bukan malah menjadi berita hoax yang tidak jelas,” tegasnya.
 
Dirinya menduga adanya oknum-oknum yang sengaja menghambat Kejaksaan Negeri Karo dalam melaksanakan tugasnya dalam hal penegakan hukum.
 
“Kita menduga hal ini adanya kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu, yang dapat menghambat Kejari Karo dalam pelaksanaan tugasnya dalam pengungkapan suatu perkara,” ungkapnya. (aSp)