Skip to content
Juni 12, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Difasilitasi Komisi 2 DPRD Medan, Korban Kecelakaan Kerja PT. Agung Cakra Nusantara Berdamai
  • DPRD Medan
  • Finance
  • General
  • Health
  • Medan
  • News
  • Pemerintahan

Difasilitasi Komisi 2 DPRD Medan, Korban Kecelakaan Kerja PT. Agung Cakra Nusantara Berdamai

redaksi Juni 20, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Untuk kedua kalinya Muhammad Afandi Pohan, korban kecelakaan kerja melakukan mediasi dengan PT. Agung Cakra Nusantara dengan difasilitasi oleh komisi 2 DPRD Kota Medan dan akhirnya mengambil cara berdamai.

Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari dari fraksi PAN membacakan surat persetujuan kedua belah pihak dan disaksikan juga oleh Sekretaris Komisi 2, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, dan anggota komisi 2, Modesta Marpaung serta pihak dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Dinas Tenagakerja Medan dan PT. PLN dan pihak dari keluarga Korban.

Kesepakatan ya, setelah jangka waktu dua (2) langkah perdamaian diambil korban dibayarkan haknya dan tanggungjawab pihak perusahaan terhadap Muhammad Affandi Pohan sudah selesai.

” Untuk masalah apakah nantinya diterima bekerja atau tidak itu dapat dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak,”,kata Sudari, Politisi PAN, Senin (19/6).

Sementara pihak perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kasi Pengawasan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan Provsu, Roby W Sipayung menjelaskan terkait laporan pihak korban yang sudah masuk di Poldasu.

” Kami hanya ingin menanyakan, bagaiman tentang laporan korban yang sudah masuk ke Poldasu, sebab, ketika masalah selesai dan hak korban dibayarkan, kami tidak ingin ada masalah terkait laporan di Polda. Siapa yang akan mencabut laporan nya, korban selaku pelapor atau siapa?,” tanya Sipayung.

Pertanyaan dari pihak Disnaker Provsu ini pun menjadi perhatian saat rapat, lantas pihak korban mengatakan jika pencabutan laporan perkara tidak mungkin dilakukan korban karena pasti ada biaya yang akan dikenakan.

Sekretaris Komisi II Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghimbau agar pihak pelapor dan terlapor setelah melakukan kesepakatan perdamaian dan menandatangi kesepakatan dapat melaporkan hasil kesepakatan perdamaian tersebut ke pihak kepolisian yang menangani di Poldasu.

“Kita juga berharap kesepakatan yang sudah terjadi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar dan korban pun senang menerima hak yang diperjuangkan selama ini,” ujar anggota dewan dari partai PDI–P Kota Medan ini.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Berdamai Komisi 2 DPRD Medan Korban Kecelakaan Kerja PT. Agung Cakra Nusantara

    Continue Reading

    Previous: Pos Sebelumnya
    Next: Kejati Sumut Siap Terima Kritik & Saran Lewat Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

    Related Stories

    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?
    • DPRD Medan

    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?

    Juni 11, 2025
    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG
    • DPRD Medan

    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG

    Juni 11, 2025
    Pimpinan Serikat Buruh Sumatera Utara Tak Setuju Dengan Pernyataan Ephorus HKBP terkait TPL
    • Pemerintahan

    Pimpinan Serikat Buruh Sumatera Utara Tak Setuju Dengan Pernyataan Ephorus HKBP terkait TPL

    Juni 10, 2025

    Trending News

    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan 1

    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan

    Juni 11, 2025
    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan 2

    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan

    Juni 11, 2025
    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat? 3

    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?

    Juni 11, 2025
    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG 4

    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG

    Juni 11, 2025
    Jambret Yang Akibatkan Rindy Liviani Meninggal Dunia, Babak Belur Dipermak Massa 5

    Jambret Yang Akibatkan Rindy Liviani Meninggal Dunia, Babak Belur Dipermak Massa

    Juni 10, 2025

    You may have missed

    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan
    • PELINDO
    • Pemko Medan

    PT Pelindo Regional 1 Menerima CSR Award dari Wali Kota Medan

    Juni 11, 2025
    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan
    • Pendidikan

    MGN : Jangan Hanya 6 Calon Siswa Baru yang Dibatalkan, Copot Juga Plt Kepala SMAN 3 Medan

    Juni 11, 2025
    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?
    • DPRD Medan

    Pak Wali, Apa Sanksi Untuk Rumah Sakit Yang Persulit Warga Berobat?

    Juni 11, 2025
    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG
    • DPRD Medan

    Fraksi Hanura – PKB : Rico Waas Harus Evaluasi Biaya dan Waktu Pengurusan PBG

    Juni 11, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d