Skip to content
Juli 1, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • POLRI
  • Dijadikan Home Industri Narkoba, Polrestabes Medan Grebek Jalan Rakyat
  • POLRI

Dijadikan Home Industri Narkoba, Polrestabes Medan Grebek Jalan Rakyat

redaksi Januari 20, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com – MEDAN | Meminimalisir peredaran narkoba di Kota Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan “Home Industri” di Jalan Rakyat. Dari lokasi, pihak kepolisian Polrestabes Medan mengamankan tiga orang tersangka.

Informasi yang diperoleh, Senin (15/01/2024), adapun tiga tersangka yang diamankan dalam penggerebekan narkoba dengan modus mengemas narkoba jenis Happy Water ke dalam bentuk kemasan itu yakni WK (28), warga Kecamatan Medan Tembung ; BT (41) dan MD (29), keduanya warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Dalam penggrebekan tersebut, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti 1 kemasan Happy Water berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce seberat 36.05 gram, kemasan lainnya berisi 73.92 gram, 28 butir Pil Ekstasi warna merah dengan berat 10.38 gram, ratusan lembar kemasan, 27 butir Pil Ekstasi, 10 butir Pil Ekstasi warna coklat, 6 butir Pil Ekstasi warna pink, 5 butir Pil Ekstasi warna putih, 1 bungkus plastik berisi Keytamine, 42 butir psikotropika jenis Heverin Lima (H5) dan 1 toples berisi Creatine serta perlengkapan untuk memproduksi Happy Water.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH didampingi Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu SH SIK mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini dengan mengemas narkoba dalam bentuk kemasan dengan maksud untuk mengelabui kepolisian.

“Jenis narkoba yang diedarkan adalah Happy Water yang sudah dikemas dalam bentuk kemasan. Para tersangka meracik Happy Water dengan campuran narkoba psikotropika dan Keytamin serta bahan lainnya. Setelah dikemas, para tersangka mengedarkannya pada orang lain,” kata Teddy John Marbun.

Tambah Teddy John Marbun, dalam pengungkapan ini ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Sambung Teddy John Marbun, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya memperoleh informasi tersangka WK meracik Happy Water dalam kemasan.

Dari informasi tersebut, tambah Teddy John Marbun, lalu personil berhasil mengamankan tersangka BT dengan barang bukti 2 bungkus Happy Water dan dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya.

“Setelah tersangka dibawa ke rumahnya, lalu personil pun berhasil mengamankan tersangka WK dan MD didalam rumah dan menggeledah rumah tersangka serta berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” jelas Teddy John Marbun.

Teddy John Marbun menuturkan, dari hasil analisis satu kemasan bisa dipakai untuk 10 orang dan dari sini bisa dikalkulasikan berapa banyak orang yang bisa kecanduan dalam peredaran narkoba ini.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No.35 tentang Narkotika dan Pasal 60 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

GT 0 TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Marbun SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: grebek Home Industri Jalan Medan narkoba Polrestabes Rakyat

    Continue Reading

    Previous: Hujan, Dua Kelompok Geng Motor Perang Petasan Langsung Diciduk Polisi
    Next: Informasi Masyarakat, Polda Sumut Ciduk Raja Narkoba Tanjung Morawa di Simpang Selayang

    Related Stories

    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka
    • POLRI

    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka

    Juli 1, 2025
    DPN Sahabat Polisi Tunjuk Burhanuddin Sebagai Ketum DPW SPI Sumut
    • Nasional
    • POLRI

    DPN Sahabat Polisi Tunjuk Burhanuddin Sebagai Ketum DPW SPI Sumut

    Juni 29, 2025
    Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap
    • Kriminalitas
    • POLRI

    Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap

    Juni 19, 2025

    Trending News

    Beredar Luas Video Mesra Diduga Kepala Desa Hutabaru Naka Bersama Istri Orang 1

    Beredar Luas Video Mesra Diduga Kepala Desa Hutabaru Naka Bersama Istri Orang

    Juli 1, 2025
    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice 2

    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

    Juli 1, 2025
    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka 3

    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka

    Juli 1, 2025
    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas 4

    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    Juli 1, 2025
    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu 5

    Dikukuhkan Ketua Dewan Pembina Tun Rahmat Shah, PB ISMI Harus Unjuk Taring demi Kemajuan Melayu

    Juni 30, 2025

    You may have missed

    Beredar Luas Video Mesra Diduga Kepala Desa Hutabaru Naka Bersama Istri Orang
    • Pemerintahan

    Beredar Luas Video Mesra Diduga Kepala Desa Hutabaru Naka Bersama Istri Orang

    Juli 1, 2025
    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

    Juli 1, 2025
    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka
    • POLRI

    Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka

    Juli 1, 2025
    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
    • Finance

    Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

    Juli 1, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d