Categories: NewsNEWSBEAT

Dipaksa Tanda Tangan Surat Pernyataan Utang, IRT Mengadu Ke Kantor Advokat Lubis Dan Rekan

Medanoke.com – Medan, Bukannya hutang berkurang setelah mencicil, Julianti (38), IRT, warga Marelan yang memiliki bisnis sampingan itu, malah hutangnya bertambah dan parahnya Julianti dan keluarga kini merasa diintiminasi oleh diduga rentenir, hingga tidak berani pulang ke rumah.

Akibat merasa diintimidasi yang dialami Julianti dan keluarga tersebut, akhirnya Julianti memberikan kuasa hukumnya kepada Kantor Advokat Lubis dan Rekan yang berada di Perumahan Asoka Recident jalan Asoka Raya, Kecamatan Medan Sunggal, (5/2).

Menurut Rony Ansari Siregar, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Advokat Lubis dan Rekan bahwa Julianti yang kini menjadi kliennya, saat ini merasa ketakutan hingga telah 3 hari tak pulang ke rumah, dikarenakan intimidasi oleh diduga rentenir bernama Bernadetha Br Silalahi dan suaminya, Sagala, warga jalan Cemara/Budi Utomo, Kec. Medan Tembung.

Dijelaskan Rony Ansari Siregar, didampingi Mahmud Irsyad Lubis, SH saat bersama Julianti dan suami, bahwa kliennya yang berkenalan dengan Bernadetha Br Silalahi, pada tahun 2020 yang lalu, telah meminjam uang sebesar 80 juta kepada Bernadetha Br Silalahi dengan menggadaikan mobil Agya miliknya, dikarenakan membutuhan pembiayaan untuk bisnis sampingannya.

Ditahun yang sama, kembali Julianti meminjam uang sebesar 150 juta dengan menggadaikan mobil Terrios miliknya kepada Bernadetha Br Silalahi.

“karena masih memerlukan suntikan dana untuk usahanya, Julianti kembali meminjam uang sebesar 200 juta lagi ke Bernadetha Br Silalahi, sehingga total hutang Julianti sebesar 430 juta,”kata pria berkepala plontos itu.

Rony kembali menerangkan, jika berjalannya waktu, kliennya telah beberapa kali mencicil pembayaran hingga mencapai 251 juta dan ditambah lagi 100 juta lagi dibayarkan kliennya terhadap Bernadetha Br Silalahi, sehingga kliennya hanya bisa membawa kembali membawa mobil Agya miliknya.

Namun Julianti yang sempat terlambat membayar hutang, pada (30/12) sore, mendatangi rumah Bernadetha dan dalam keadaan diintimidasi hingga (31/12) sekira jam 03.00 WIB, Julianti dipaksa membuat surat pernyataan bahwa jumlah hutangnya sebesar 484 juta dan uang sebesar 375 juta yang dibayarnya hanya bunga saja dari hutang pokoknya, malah hutangnya hingga 484 juta,melebihi hutang pokoknya yang sebesar 430 juta.
“saat itu ada pria yang mengenakan jaket dan mengaku oknum TNI berpangkat Kolonel, sambil menunjukkan sebuah nama satuan khusus TNI, saat itu saya tertekan tak bisa berbuat apa apa lagi,sehingga saya merasa terpaksa menandatangani surat pernyataan hutang saya sebesar 484 juta itu,”ungkap Julianti.

Hal yang sama juga disampaikan Rony bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari Julianti yang mendatangi kediaman Bernadetha untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, juga mendengar Bernadetha bahwa cicilan hutang yang dibayar Julianti hanya bunga dari hutang Julianti, serta seseorang yang mengakui anaknya Bernadetha, mengatakan jika uang yang dipinjam Julianti milik seorang oknum TNI berpangkat Kolonel berinisal Marga S dan dekat dengan Kapolda, serta Wakapolrestabes.


“saat itu, kita yang berniat menyelesaikan secara kekeluargaan dan minta damai baik baik, malah mendengar bahwa bahwa cicilan yag dibayar Julianti itu hanya bunga saja dan hangus, serta diharuskan membayar lagi 484 juta, parahnya malah mereka mengancam akan melaporkan Julianti secara pidana dan menjual nama Oknum TNI berpangkat Kolonel yang dekat dengan dengan Kapolda dan Wakapolrestabes,”jelas Rony.

Mengakhiri, Rony kembali menuturkan bahwa kami dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan, sebagai kuasa hukum Julianti yang telah mendatangi pihak Bernadetha, serta intimidasi yang dialami Julianti sebagai klien, akhirnya akan melakukan langkah langkah hukum, karena merasa terzalimi dan terancam serta terus diteror, padahal kliennya ingin membayar hutangnya, tapi tidak dengan jumlah yang diminta Bernadetha dan sesuaikan suku bunga 6 persen pertahun berdasarkan Undang Undang.

“Tekanan dan makian melalui telpon, karena tak nyaman makanya Juliantu datang ke Advokat Lubis dan rekan, kita akan mengambil langkah hukum, baik pidana, perdata dan perlindungan hukum kepada instansi TNI dan Polisi terhadap sikap sikap arogansi yang ditonjolkan oleh orang tersebut karena adanya backup dari oknum TNI berpangkat Kolonel TNI dan sebagainya yang dekat dengan Kapolda dan Wakapolrestabes,itu pengakuan mereka sendiri,”pungkas Rony Ansari Siregar, SH.(red)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

Belawan– medanoke.com, Aktivitas logistik di Sumatera Utara mulai menunjukkan pemulihan, meski ekonomi global masih menghadapi…

25 menit ago

Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Type A berprestasi ke-II saat…

13 jam ago

Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera…

17 jam ago

GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

Medan, medanoke.com | Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) Sumatera Utara turun ke Universitas Sumatera Utara…

20 jam ago

Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda

Medan, medanoke.com | Di tengah derasnya arus perubahan sosial dan tantangan yang dihadapi generasi muda…

21 jam ago

Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

MEDAN—medanoke.com, PT Pegadaian semakin memperkuat posisinya sebagai wajah utama layanan Bank Emas di Indonesia. Sejalan…

23 jam ago

This website uses cookies.