Medanoke- Medan, Upaya mencegah kecanduan terhadap penyalahguna dan korban narkotika/narkoba, tidak semesti berujung penyelesaiannya menjalani hukuman penjara, akan tetapi melalui direhabilitasi.
“Dari berbagai kasus yang ditemui di Sumut, para penyalahguna yang ditangkap kemudian ditahan dan dihukum penjara, ternyata bukanlah merupakan solusi atau membuat jera. Sebab setelah menyelesaikan masa hukuman bukan berhenti justru kecanduan dan malah ikut menjadi kurir,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung, Darmawel Aswar sesuai acara jaksa menyapa di live Streaming RRI Medan, Kamis (27/05/21).
Kegiatan yang dihadiri oleh Aspidum Kejatisu Sugeng Riyanta, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dan Kasi Pidum Kejari Medan, Riachard Sihombing, Darmawel pun menyampaikan bahwa ia banyak mendapatkan informasi di Sumut, penyalahguna yang dikenakan Pasal 127 justru dihukum penjara yang seharusnya rehabilitasi.
Bila merujuk pada SEMA No 4 Tahun 2010, lanjut Darmawel, seseorang dengan barang bukti sabu satu gram, atau ganja lima gram maupun delapan butir ekstasi, dikatagorikan penyalahguna. Kemudian meyakinkan pelaku sebagai pengguna, berkasnya dibawa kepada Tim Assement Terpadu (TAT) yang didalam terdiri dari pihak Kejaksaan, BNNP, Kepolisian dan tim medis serta Bapas, bila tertangkap masih dibawah umur untuk dilakukan analisis.
Nah, hasil rekomendasi ini nantinya mengajukan rehabilitas kepada pelaku dengan catatan si pelaku bukan merupakan residivis atau terlibat jaringan narkoba.
Diakui Darmawel, seharusnya dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut dapat menjelaskan tempat rehabilitasi dan berapa lama menjalani rehab. Sehingga penuntut umum dan majelis hakim bisa memutusnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan.
Namun, sejauh ini Dir Narkotika Kejagung ini melihat penerapan terhadap Pasal 127 masih banyak pelaku yang dihukum penjara, termasuk di Sumatera Utara. “Tentu kedepannya inilah yang kita benahi regulasinya,” katanya.
Begitu pula bagi pelaku yang dikenakan pada Pasal 112 atau 114 juga harus tegas membacakan tuntutan terhadap pelaku, sehingga benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya. Saat disinggung dalam pengajuan rehabilitasi ada dikenakan dana, Darmawel pun menegaskan, kalau tempat rehabnya milik swasta pasti bayar.
Namun bila di Lokasi seperti yang ada di Deli Serdang itu gratis. Nah timbul pertanyaan bagaimana bila suatu daerah tidak punya tempat rehab. Itu bisa ditentukan tempatnya seperti di Rumah Sakit Jiwa, Rumah Bhayangkara. Dan bisa juga ditempat Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dibawah naungan Kemensos dan Kemenkes.
Untuk Sumut, Ia menyebutkan ada 37 lokasi tempat,sehingga ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika/narkoba tersebut mengakhiri bincang- bincang acara Jaksa Menyapa.