
medanoke.com-MEDAN, Pernyataan Hanafi yang disebut-sebut sebagai Tuan Imam pendiri Kampung Kasih Sayang soal media massa yang memberitakan miring soal dirinya adalah “Media Bodong”, menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Melalui kanal YouTube, Hanafi menyebutkan bahwa media massa yang memberitakan dirinya terkait dugaan poligami belasan istri, adalah media-media bodong.
Pernyataan Hanafi di YouTube tersebut diunggah oleh akun Jalan Berlian Channel, berjudul “Punya 13 Isteri, Tuan Imam Kampung Kasih Sayang Beri Penjelasan” di menit 12,35 detik sampai 12,37 detik tertanggal 2 Mei 2025.
Hanafi antara lain mengatakan;
“Jadi Tuan fikir, berita-berita bohong yang disebarkan sekarang ini melalui media-media bodong itu dan orang-orang yang memiliki kecemburuan hati.’
Terkait pernyataan ini, salah seorang pemilik media online, Bambang mempertanyakan apakah Tuan Imam Hanafi dapat membuktikan, media-media tersebut adalah “Bodong”.
Lalu apa dasar atau pijakan Tuan Imam menyebutkan media-media yang memberitakan dirinya itu bodong?,” ujar
Bambang.
Selain Bambang, sejumlah penggiat jurnalistik dan profesional serta pemilik media massa baik cetak maupun media online menunggu kepastian jawaban dari Tuan Imam Hanafi.
“Jika Tuan Imam Hanafi tidak bisa membuktikannya, maka kami sejumlah media online maupun cetak akan menempuh langkah-langkah berikutnya,” tegas Bambang yang juga masuk dalam keanggotaan PWI Sumut.
Di sisi lain, Bambang berpendapat, pernyataan Tuan Imam itu bisa saja merupakan bentuk kepanikan. “Jangan-jangan saya mensinyalir berita itu benar adanya,” ujar Bambang yang berencana bersama insan pers lainnya, untuk mendatangi Kantor MUI Sumut.
“Kami ramai-ramai berencana datang ke Kantor MUI Sumut untuk meminta kepastian Fatwa MUI itu,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua DPW IMO Sumut, HA Nuar mengatakan, pihaknya sudah menghubungi owner puluhan media online yang memberitakan Tuan Imam.
“Saya akan mengumpukan puluhan owner (pemilik) media online dan 101 anggota IMO Sumut untuk mengambil sikap terkait pernyataan Tuan Imam itu,” tandas A Nuar.
Banyak pihak yang menyayangkan ucapan Tuan Imam Hanafi yang telah menyebar luas.
Seyogianya sebagai orang yang mengajarkan agama, sambung Nuar, sepatutnya Tuan Imam tidak menyatakan hal itu.
“Ucapan Tuan Imam itu kan memancing reaksi kalangan jurnalis baik dari lembaga IMO maupun PWI,” papar Nuar.
Sebagai ketua dari wadah yang membidangi kepemilikan media massa online/ daring, Nuar mengingatkan Tuan Imam, untuk tidak membangun narasi berindikasi ke pencemaran dan fitnah. “Media online di bawah naungan IMO semua memiliki legalitas hukum yang sah,” papar Nuar.
Lebih lanjut Nuar mempertanyakan, dari mana Tuan Imam berani menyatakan, media-media itu adalah bodong. “Apa maksudnya media mana yang dituduhkan Tuan Imam bodong, sebagaimana yang terekam di YouTube Jalan Berlian Channel,” jelas Nuar.
Nuar meminta Tuan Imam untuk menunjukkan mana media online maupun media cetak yang memberitakan dirinya adalah media bodong.
Dalam kontek ini Bodong diartikan sebagai Palsu, ilegal, atau tidak berizin, Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang palsu, seperti sertifikat bodong, BPKB bodong, atau ijazah bodong.
“Jadi kami menunggu jawaban dari Tuan Imam Hanafi,” tutup dia.