Skip to content
Juli 14, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Eksekusi Bangunan dan Lahan Berakhir Ricuh, Mobil Pemadam Kebakaran Terbakar
  • Hukum

Eksekusi Bangunan dan Lahan Berakhir Ricuh, Mobil Pemadam Kebakaran Terbakar

redaksi Juli 11, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Mobil Damkar yang terbakar (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Suasana di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, mendadak ramai dengan aparat gabungan, Kamis (11/07/2024). Pasalnya, eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan di Jalan H Anif, berakhir dengan ricuh. Tak hanya itu, satu unit mobil pemadam kebakaran pun terbakar saat dilakukan eksekusi lahan dan bangunan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, masyarakat menolak dilakukan eksekusi lahan dan bangunan oleh Pemkab Deli Serdang. Hal tersebut terlihat dari penolakan eksekusi lahan dan bangunan dari masyarakat dengan melakukan perlawanan. Arus lalu lintas pun menjadi macet karena adanya pemblokiran jalan di lokasi eksekusi.

Pihak kepolisian Polsek Medan Tembung bersama dengan personil Polrestabes Medan dan Polda Sumut melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Massa melempari petugas yang hendak melakukan eksekusi lahan dan bangunan menggunakan batu. Tak hanya itu, akibat penolakan eksekusi lahan dan bangunan yang arus lalu lintas pun dialihkan menggunakan jalan alternatif lainnya.

Akibat penolakan eksekusi lahan dan bangunan yang terjadi di Jalan H Anif itu, satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Deli Serdang dan empat orang mengalami luka bocor akibat lemparan batu (tiga orang dari petugas Satpol PP dan satu orang personil kepolisian). Personil kepolisian pun melakukan pengamanan di lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Jeffry Simamora SH MH mengatakan, pihaknya masih melakukan pengamanan di lokasi saat ini. “Saat ini kita sedang melakukan pengamanan di lokasi. Untuk mobil pemadam kebakaran yang terbakar, sudah dipadamkan,” kata Jeffry Simamora.

Amatan awak media ini di lokasi, terlihat sejumlah aparat kepolisian masih berjaga-jaga dan mengatur arus lalu lintas. Massa pun masih melakukan pemblokiran jalan agar petugas yang melakukan eksekusi lahan dan bangunan tidak melakukan eksekusi. Hingga berita ini dituliskan, pihak kepolisian masih melakukan pengamanan di lokasi. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bangunan Berakhir dan Eksekusi kebakaran Lahan Mobil Pemadam ricuh terbakar

    Continue Reading

    Previous: Terkait Perkara Dugaan “Mal Praktek” Operasi Bibir Sumbing, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
    Next: Terkait Dugaan Korupsi Rehab Sarpras Sekolah, Kejati Sumut Terapkan Pasal 7 UU Korupsi ke 2

    Related Stories

    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah
    • Hukum

    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah

    Juli 8, 2026
    Tuduhan Hilangnya Barang Bukti Tak Benar, IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut
    • Hukum

    Tuduhan Hilangnya Barang Bukti Tak Benar, IYE Apresiasi Ketegasan Kepala BNNP Sumut

    Juli 7, 2026
    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima
    • DPRD Medan
    • Hukum

    Kejari Medan Sebut SPDP Kasus AT Belum Diterima

    Juni 19, 2026

    Trending News

    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 1

    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Juli 14, 2026
    Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029 2

    Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029

    Juli 14, 2026
    Antrean BBM Meluas di Sumut, Ombudsman Desak Pertamina Percepat Normalisasi Distribusi 3

    Antrean BBM Meluas di Sumut, Ombudsman Desak Pertamina Percepat Normalisasi Distribusi

    Juli 14, 2026
    Keberhasilan Jamdasu XI akan Lebih Lengkap jika Diiringi Keterbukaan Penggunaan Uang Publik 4

    Keberhasilan Jamdasu XI akan Lebih Lengkap jika Diiringi Keterbukaan Penggunaan Uang Publik

    Juli 13, 2026
    Tiga Truk Tanah, Sejuta Harapan: Ketika Kepedulian Seorang Polisi Mengubah Halaman Sekolah di Pulo Gambut 5

    Tiga Truk Tanah, Sejuta Harapan: Ketika Kepedulian Seorang Polisi Mengubah Halaman Sekolah di Pulo Gambut

    Juli 13, 2026

    You may have missed

    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut
    • Pelindo Reg 1

    Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Juli 14, 2026
    Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029
    • Komunitas

    Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029

    Juli 14, 2026
    Antrean BBM Meluas di Sumut, Ombudsman Desak Pertamina Percepat Normalisasi Distribusi
    • Ombudsman

    Antrean BBM Meluas di Sumut, Ombudsman Desak Pertamina Percepat Normalisasi Distribusi

    Juli 14, 2026
    Keberhasilan Jamdasu XI akan Lebih Lengkap jika Diiringi Keterbukaan Penggunaan Uang Publik
    • Sosial

    Keberhasilan Jamdasu XI akan Lebih Lengkap jika Diiringi Keterbukaan Penggunaan Uang Publik

    Juli 13, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d