Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Jaton Silaban SH SIK MKP. (istimewa)
www.medanoke.com – MEDAN | Penyakit masyarakat (Pekat), salah satunya perjudian marak di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Anehnya, praktik perjudian jenis Judi Tembak Ikan dan sejenisnya bebas beroperasi, namun, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, tidak serius menangani kasus tersebut.
Amatan awak media ini, Kamis (08/08/2024), beberapa tempat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan seperti di komplek perumahan Komplek Kota Baru di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Dilokasi tersebut, terlihat praktik perjudian jenis Judi Tembak Ikan, merajalela beroperasi.
Informasi yang diperoleh, kedua lokasi Judi Tembak Ikan yang terletak didalam komplek perumahan Komplek Kota Baru itu masing-masing dikelola AK dan Akuang dan sudah beraktivitas menahun. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum secepatnya menutup lokasi perjudian yang berada didalam komplek perumahan itu.
Lalu, lokasi perjudian Judi Tembak Ikan dengan kode GBM 99, yang dikelola Asen Group, yang terletak di Simpang Martubung, tepatnya didepan SPBU dan di Jalan Inspeksi yang sebelumnya sudah ditutup terlebih dahulu karena warga kesal. Selain itu, lewat komplek Marelan Point tepatnya di Jalan Persatuan Raya Pasar 5, belakang lapangan bola ; dek Jalan Titi Papan Lorong 36 ; pabrik udang di Kelurahan Terjun ; Hamparan Perak, Bulu Cina dan sampai ke daerah Tandem.
Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya mengatakan agar menutup segala bentuk praktik perjudian. Namun, hal tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, yang semakin hari semakin merajalela.
Terkait informasi tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Jaton Silaban SH SIK MKP via WhatsApp (WA) mengatakan, akan mengatensi hal tersebut. “Thanks. Nanti saya atensi ya. Kami masih ada giat,” jawabnya singkat. (Jhonson Siahaan)