Medan, medanoke.com | Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum dengan segera memanggil dan memeriksa para Komisioner Bawaslu Sumatera Utara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp1,2 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Azmi dan rekan-rekannya kepada awak media pada Selasa (30/6/2026). Hal ini disampaikan setelah beberapa hari sebelumnya para Komisioner Bawaslu Sumut dikabarkan mendatangi Kantor Kejati Sumut. Selain itu dalam waktu dekat ini KAMAK juga mengatakan akan kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.
Dalam pernyataannya KAMAK mengingatkan Kejati Sumut agar tidak bersikap tebang pilih dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Menurut mereka, mengesampingkan penuntasan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Bawaslu Sumut yang telah menjadi temuan BPK RI justru dapat menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan apabila publik menilai ada pembiaran yang disengaja.
Menurut Azmi, temuan BPK RI seharusnya sudah menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berwenang pada saat temuan tersebut terjadi.
“Kejati Sumut jangan hanya menjadi penonton. Temuan BPK RI senilai Rp1,2 miliar adalah alarm serius yang wajib ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata. Panggil dan periksa seluruh Komisioner Bawaslu Sumut yang bertanggung jawab pada saat temuan itu terjadi. Publik berhak mengetahui siapa yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara tersebut,” tegas Azmi Hadly.
Ia menilai Kejati Sumut tidak memiliki alasan untuk menunda proses klarifikasi maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami mempertanyakan keseriusan Kejati Sumut. Sampai hari ini belum terlihat langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat publik. Kejati Sumut harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Azmi juga mengingatkan agar temuan BPK tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Jangan biarkan temuan BPK ini menguap begitu saja. Setiap hari yang berlalu tanpa pemeriksaan hanya akan memperbesar tanda tanya publik terhadap komitmen penegakan hukum. Jika memang tidak ada persoalan, buktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan. Namun apabila ditemukan dugaan pelanggaran, jangan ragu membawa perkara ini ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nilai kerugian, melainkan juga menyangkut integritas lembaga negara dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Yang dipersoalkan bukan sekadar angka Rp1,2 miliar, melainkan integritas lembaga negara dan kepercayaan publik. Jika temuan BPK sebesar ini saja tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat tentu akan bertanya, apakah ada pihak yang sedang dilindungi? Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Kejati Sumut menunjukkan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Azmi menambahkan, dalam waktu dekat KAMAK akan mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta untuk meminta agar memberikan atensi khusus sekaligus mengingatkan Kejati Sumut agar serius menangani dugaan penyimpangan tersebut.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan KAMAK meliputi:
1. Mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu Sumut yang menjabat pada periode terjadinya temuan BPK.
2. Meminta Kejati Sumut membuka secara transparan perkembangan penanganan temuan BPK RI senilai Rp1,2 miliar.
3. Mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan anggaran.
Sebelumnya, BPK RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap adanya temuan senilai Rp1,2 miliar dalam pengelolaan keuangan Bawaslu Sumatera Utara. Temuan tersebut antara lain berupa dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kelebihan pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Selain itu, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Pujo)
Minta Program Latsarmil Dievaluasi Menyeluruh Medan, medanoke.com | Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan…
Jakarta, medanoke.com | Penanganan dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks Pejuang Timor Timur di Kabupaten…
Medan, medanoke.com | Pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang menjadi bagian dari…
Belawan, medanoke.com | Padamnya aliran listrik selama hampir empat jam di Rumah Sakit PHCM Belawan…
Tanjung BatuBara–medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) kembali menegaskan komitmennya terhadap keselamatan kerja dengan menggelar…
BELAWAN –medanoke.com, Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung menunjukkan kinerja…
This website uses cookies.