
Medanoke.com - Kejati Sumut
Medanoke.com – Medan, Tersangka kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas KMK (Kredit Modal Kerja) KYG (Konstruksi Kredit Yasa Griya) di Bank BTN, Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tetapkan lima tersangka.
Lucunya, kelima tersangka yang diduga merugikan negara berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumut sebanyak Rp39,5 miliar, tidak dilakukan penahanan selama proses pemberkasan oleh Kejati Sumut dan masih bisa menghirup udara bebas.
“Tidak ditahan, Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan,” kata Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin didampingi Kasipenkum Yos Tarigan, Senin (10/1/2022).
Lebih jelas, penyidik mengatakan tersangka kasus korupsi lain yang ada selama ini tidak kooperatif sehingga membuatnya ditahan.
Sementara itu, karena kasus masih dalam proses pemberkasan, M Syarifuddin menimpali jika dalam waktu dekat akan tersangka akan disidang.
Terungkap ada perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT. KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT. KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
Kemudian, kelima tersangka diketahui berinisial CS selaku Direktur PT.KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
“Atas perbuatannya, 5 tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (Jeng)