BELAWAN-medanoke.com, Pasca bergulirnya kasus penyekapan, penganiayaan dan rambutnya dibotaki tetangganya, pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang dialami kedua kakak beradik, FR (18) dan WI (30).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar SH SIK, via telepon selulernya, Selasa (04/07/2023).
“Laporan korban sudah kita terima dan selanjutnya kita lanjutkan untuk proses Lidik,” kata Zikri Muammar.
Disinggung mengenai perkembangan kasus yang dialami korban sudah sejauh mana, Zikri Muammar menuturkan, begitu selesai dilakukan proses pemeriksaan, pihaknya akan memberikan hasil pemeriksaan kepada pelapor.
“SP2HP nya akan segera kami kirim ke pelapor,” tegas Zikri Muammar.
Lanjut, tambah Zikri Muammar, pihaknya juga sedang melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. “Kasusnya tahap lidik dan kita memberikan undangan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Berita sebelumnya, dua kakak beradik, FR (18) dan WI (30), ditemani ibunya mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan, melaporkan kejadian yang dialaminya. Sebab, dua kakak beradik itu, FR dan WI, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan tetangganya di Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Tak hanya disekap dan dianiaya, rambut kedua kakak beradik itu pun dibotaki pelaku yang tak lain tetangganya sendiri. Kedua menjadi korban penyekapan dan penganiayaan tetangganya itu karena kedua kakak beradik tersebut dituduh berselingkuh dengan suami tetangganya. Begitu lepas dari sekapan tetangganya itu, FR bersama WI ditemani ibunya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
WI kepada awak media mengatakan, rambut mereka digunduli menggunakan gunting dan pisau cukur, sehingga terasa sakit. Terang WI, pelaku berjumlah tiga orang merupakan anak seorang pria inisial S, tiga pelaku lainnya T, I dan M. Jelas WI, mereka juga menuduh keduanya berselingkuh dengan ayah pelaku dan menuduh WI telah menjual adiknya untuk layanan ranjang kepada ayah ketiga pelaku.
“Awalnya saya bersama adik saya dipanggil ke rumah pelaku dan sesampai di sana kami berdua disekap dan dituduh selingkuh dengan ayahnya. Saya dituduh menjual adik saya kepada ayah mereka,” kata WI.
Sebelum penyekapan dan penganiayaan itu terjadi, terang FR, dia dan WI pergi membeli bando di kawasan Medan Marelan. “Saat kami membeli bando, kami bertemu ayah pelaku dan tiba-tiba diberi uang Rp 400 ribu. Katanya untuk jajan,” ujar FR.
Jelas FR, Karena ayah pelaku memang merupakan tetangga dekat dan dikenal baik dan juga sering memberikan uang kepada para tetangga, keduanya tidak menaruh curiga saat diberi uang. “Kami trauma. Kami berharap agar pelaku segera ditangkap,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH dan Kasat Reskrim, AKP Zikri Muammar SH SIK yang dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan jawaban. Hingga berita ini dirilis, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum juga berikan jawaban. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Kedua kakak beradik, FR dan WI di Mapolres Pelabuhan Belawan. (Jhonson Siahaan)