Skip to content
Juli 16, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Penerangan Hukum di DPM PTSP, Jauhi Korupsi & Bijak Ber-Medsos
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Penerangan Hukum di DPM PTSP, Jauhi Korupsi & Bijak Ber-Medsos

redaksi Oktober 7, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jl. K.H. Wahid Hasyim No.8A, Merdeka Kec. Medan Baru, Kota Medan, Kamis (5/10/2023).

Kegiatan Penerangan Hukum diikuti Kepala Dinas PMPTSP H Faisal Arif Nasution, S. Sos, M. Si, Sekretaris, para Kabid dan perwakilan dari Kominfo Sergai, Deli Serdang dan Binjai.

Diawali dengan kata sambutan dari Kadis PMPTSP Faisal Arif Nasution menyambut baik dilaksanakannya penerangan hukum di dinas yang dipimpinnya.

“Penerangan hukum ini sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi, penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum, apalagi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu saat ini sudah serba online, mari sama-sama mengikutinya dan menerapkannya dan tugas sehari-hari, ” kata Faisal.

Selanjutnya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan etika bermedia sosial agar tidak terjerat hukuman.

“Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum tidak hana berorientasi pada penindakan tapi juga pencegahan, salah satunya lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum, ” paparnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa munculnya peristiwa pidana karena melanggar salah satu dari tiga hal ini. Pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaannya benar-benar dilakukan secara transparan, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Apabila dari salah satu hal ini dilanggar, sudah pasti akan menimbulkan permasalahan,” katanya.

Kemudian dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan memiliki 3 strategi, yaitu strategi preventif (upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum, pendampingan hukum, dan penerangan hukum), ada juga strategi represif (penindakan) dan strategi restoratif yang lebih mengedepankan pendekatan humanis.

Perlu diketahui, tandas Yos bahwa pelayanan perizinan menjadi salah satu bidang yang turut digarap para koruptor sebagai lahan melakukan perbuatan korupsi, salah satunya di bidang perizinan. Sepertinya bidang yang satu ini cukup menjanjikan keuntungan yang menggiurkan bagi para penguasa, khususnya di daerah.

“Jika dilihat lebih jauh, dapat dikatakan bahwa celah terbesar korupsi terletak pada proses penerbitan berbagai izin yang menjadi kewenangan kepala daerah. Oknum tertentu sepertinya tidak segan-segan mengucurkan nilai suap untuk memuluskan berbagai izin usaha yang dibutuhkan, dikarenakan belum memenuhi berbagai syarat ketentuan,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya pengurusan perizinan dengan sistem digital tentunya sangat tepat. Pemanfaatan teknologi digital tentunya akan dapat mencegah korupsi di sektor perizinan.

Untuk materi terkait Etika Bermedia Sosial, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, tapi sekarang sudah bergeser sedikit menjadi jarimu adalah harimaumu.

“Sampai ada ungkapan lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalah handphone. Karena, di era sekarang kita sudah sangat tergantung dengan alat komunikasi ini. Masalahnya adalah, kita harus bijak dalam menggunakannya. Jangan sampai kita salah dalam membuat status atau mengomentari status orang lain, bisa berujung pidana,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bijaksanalah dalam bermedia sosial. Ketika mendapatkan pesan yang belum jelas sumbernya, alangkah baiknya disaring terlebih dahulu, kalau bermanfaat dan sumbernya jelas baru di sharing.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sumut memberikan cenderamata kepada Kadis PMPTSP Faisal Arif Nasution serta membagikan souvenir kepada peserta yang hadir.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Ber media Sosial Bijak DPM PTSP Hukum Jauhi Kejati sumut Korupsi medsos Penerangan Sumut

    Continue Reading

    Previous: Diduga Kebal dan Tak Tersentuh Hukum, KTV Dragon Beroperasi 24 Jam
    Next: Kejati Sumut Berkompetisi Dengan 4 Kejati se-Indonesia Terkait Inovasi Layanan Publik

    Related Stories

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan
    • Hukum

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan

    Juli 15, 2025
    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’
    • Hukum

    Rudy Chairuriza Tanjung : Rasuli dan Heliyanto Adalah Saksi ‘Busuknya Proyek di Sumut’

    Juli 12, 2025
    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?
    • Hukum

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025

    Trending News

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat 1

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat

    Juli 16, 2025
    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu 2

    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu

    Juli 16, 2025
    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti 3

    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti

    Juli 16, 2025
    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam 4

    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam

    Juli 15, 2025
    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan 5

    Sertu Riza Pahlivi Tidak Ditahan Sehingga Datangi Rumah Ibu Korban Pembunuhan

    Juli 15, 2025

    You may have missed

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat
    • Sosial

    Dosen FT USU Serahkan Mesin Spindle ke UKM Dalam Rangka Program Pengabdian Masyarakat

    Juli 16, 2025
    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu
    • Kriminalitas

    Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dan Polsek Kualu Hulu

    Juli 16, 2025
    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti
    • POLRI

    Polda Sumut Mutasi Jajaran Perwira, Kapolsek Medan Tembung dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti

    Juli 16, 2025
    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam
    • Pemko Medan

    BPK RI Temukan Anggaran Kegiatan Ramadhan Fair Terlihat Janggal, Kadisdik Bungkam

    Juli 15, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d