Skip to content
Februari 23, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Kejati Sumut Penyuluhan Hukum, Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Mengunakan Keuangan Desa Untuk Pengendalian Inflasi Serta Etika Bermedia Sosial
  • Edukasi
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • News
  • Sumut

Kejati Sumut Penyuluhan Hukum, Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Mengunakan Keuangan Desa Untuk Pengendalian Inflasi Serta Etika Bermedia Sosial

redaksi Desember 19, 2022

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Deli Serdang – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Namorambe, Kamis (15/12/2022) usung topik “Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Menggunakan Keuangan Desa untuk Pengendalian Inflasi Serta Etika Bermedia Sosial Menurut UU ITE”.

Tim Penkum Kejati Sumut dipimpin langsung Yos A Tarigan didampingi Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan disambut Camat Namorambe Febri E. Gurusinga, S.STP serta 30 kepala desa yang ada di Kecamatan Namorambe.

Dalam paparannya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait Tertib Administrasi di keuangan desa khususnya pengelolaan keuangan desa sebagai pengingat bagi para Kepala Desa untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan desa.

“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa satu tahun anggaran
yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa tidak lepas dari Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya,” papar Yos A Tarigan.

Sisi modus korupsi dana desa, papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti : mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran.

“Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

“Kepala Desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta pendamping desa harus dapat bekerja sama dengan pemerintah desa lainnya, termasuk dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), untuk selalu mencari tahu komoditas pangan yang menyebabkan terjadinya inflasi,” tegasnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik, lanjutnya maka komoditas yang berlimpah di suatu desa dapat didistribusikan ke desa lain yang sedang mengalami peningkatan harga.

Yos menyampaikan, agar dana desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.

Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan
melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi di desa melalui Dana Desa.

“Kini desa tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak dalam pengendalian inflasi,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Joice V Sinaga menyampaikan materi tentang etika dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena, belakangan ini banyak orang yang terjerat undang-undang karena salah dalam membuat status di media sosial.

“Agar bapak/ibu tidak terjerat dengan UU ITE, atau tindak pidana ada baiknya dalam bermedia sosial mengedepankan kehati-hatian. Jangan karena emosi atau dendam pada seseorang lalu menuliskan status yang mencemarkan nama baik orang, kalau sudah memenuhi unsur pidana maka bapak/ibu akan terjerat dengan pasal dalam UU ITE tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Joice V Sinaga menyampaikan ketika kita mendapatkan informasi dari seseorang, ada baiknya saring dulu informasi tersebut. Kalau sumbernya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan permasalahan lebih baik dihapus saja. Akan tetapi, ketika informasi itu jelas sumbernya dan bermanfaat baru kita sharing ke orang lain.

Camat Namorambe Febri E Gurusinga menyambut baik pelaksanaan penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.

“Semoga dengan kegiatan ini, seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Namorambe mendapat wawasan baru dan semakin mengenali hukum agar para kepala desa menjauhi hukuman,” tandasnya.

Pada sesi tanyajawab, beberapa kepala desa menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan. Acara diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada Camat Namorambe dan foto bersama seluruh kepala desa. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Etika Bermedia Sosial Kejati sumut Keuangan Desa P3KD Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa Pengendalian Inflasi Penyuluhan hukum sosmeda

    Continue Reading

    Previous: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Perayaan Natal Kejaksaan RI Tahun 2022 Sebagai Momentum Menjalin Kebersamaan dan Persaudaraan
    Next: Natal Partai Perindo Berlangsung Khidmat Di Medan

    Related Stories

    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati
    • Bank Sumut
    • Kejati Sumut

    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati

    Februari 18, 2026
    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”

    Februari 18, 2026
    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”
    • Kejati Sumut
    • Sports
    • Sumut

    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”

    Februari 13, 2026

    Trending News

    Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses 1

    Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

    Februari 22, 2026
    KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya 2

    KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

    Februari 22, 2026
    Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat 3

    Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat

    Februari 21, 2026
    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah 4

    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah

    Februari 21, 2026
    Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu, 5

    Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,

    Februari 18, 2026

    You may have missed

    Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses
    • DPRD Medan

    Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

    Februari 22, 2026
    KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya
    • Deklarasi

    KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

    Februari 22, 2026
    Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat
    • Lalu Lintas

    Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat

    Februari 21, 2026
    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah
    • Sosial

    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah

    Februari 21, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d