Skip to content
Agustus 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • NEWSBEAT
  • Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • NEWSBEAT

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara

redaksi Juli 21, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejari Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi pada Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

Melalui Kasi Penkum, Yos Arnol Tarigan, Kajati Sumut Idianto, SH, MH menyatakan ke tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun posisi kasusnya adalah, bahwa pada Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- (lima belas miliar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2019.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta).
Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

“Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

“Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” kata Yos A Tarigan.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 tersangka Jalan Silangit-Muara Kejati sumut Korupsi Tahan

    Continue Reading

    Previous: Marelan Heboh… Ruko di Jalan Platina Raya Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah
    Next: Jelang HBA yang ke-63, Kajati Sumut dan Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga ke TMP Bukit Barisan

    Related Stories

    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan
    • Hukum

    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

    Agustus 19, 2026
    GMP Sumut Laporkan Kadis BMBKCK, Pokja, ASN, dan Dirut BUMD Pembangunan Medan ke KPK
    • KORUPSI

    GMP Sumut Laporkan Kadis BMBKCK, Pokja, ASN, dan Dirut BUMD Pembangunan Medan ke KPK

    Agustus 15, 2026
    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka
    • Hukum

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

    Agustus 13, 2026

    Trending News

    Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos 1

    Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos

    Agustus 19, 2026
    Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan 2

    Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan

    Agustus 19, 2026
    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan 3

    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

    Agustus 19, 2026
    Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara 4

    Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara

    Agustus 19, 2026
    Ombudsman Dorong Penutupan Permanen SPPG yang Terbukti Sebabkan Keracunan MBG 5

    Ombudsman Dorong Penutupan Permanen SPPG yang Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

    Agustus 19, 2026

    You may have missed

    Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos
    • Kejaksaan Tinggi Sumut

    Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos

    Agustus 19, 2026
    Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan
    • Pemko Medan
    • PWPM

    Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan

    Agustus 19, 2026
    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan
    • Hukum

    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

    Agustus 19, 2026
    Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara
    • Pemerintahan

    Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara

    Agustus 19, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d