Skip to content
Agustus 25, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • KORUPSI
  • Korupsi, Eks Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ditahan Kejari Medan
  • KORUPSI

Korupsi, Eks Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ditahan Kejari Medan

redaksi Maret 27, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Diduga korupsi, AD Eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Rabu (27/3/24) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Adapun modus operandi tersangka yaitu melakukan pungutan PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23 yang tidak disetorkannya ke kas sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU TA 2018 kepada pihak ketiga dengan total senilai Rp 8.059.455.203.

“Di Tahun Anggaran 2018 kapasitas yang bersangkutan sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ungkap Kajari Medan, Muttaqin Harahap.

AD mengaku uang haram hasil korupsi tersebut digunakannya untuk kepentingannya pribadi.

“Kami tidak ujug-ujug percaya begitu saja dengan keterangan tersangka yang menyebutkan uang tersebut dinikmatinya sendiri. Kita akan dalami lagi,” ungkap Kajari.

Akibat perbuatanya, AD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan ini terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang muncul dalam perkara korupsi ini. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bendahara BLU Ditahan Eks H Adam Malik kejari Korupsi Medan RSUP

    Continue Reading

    Previous: Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, Jaksa Agung & Sri Mulyani Bertemu
    Next: Giliran Rekanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jalur K.A Besitang-Langsa

    Related Stories

    Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa
    • KORUPSI
    • Medan

    Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa

    Juli 20, 2025
    MARAK Sayangkan Kinerja Kejagung Tidak Menular ke Kejatisu
    • KORUPSI

    MARAK Sayangkan Kinerja Kejagung Tidak Menular ke Kejatisu

    Juni 19, 2025
    Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara
    • KORUPSI

    Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara

    Mei 8, 2025

    Trending News

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji 1

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji

    Agustus 25, 2025
    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air 2

    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air

    Agustus 25, 2025
    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini 3

    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini

    Agustus 25, 2025
    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 4

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 5

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025

    You may have missed

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji
    • Sports

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji

    Agustus 25, 2025
    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air
    • Deklarasi

    Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air

    Agustus 25, 2025
    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini
    • Pemprovsu

    Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini

    Agustus 25, 2025
    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d