Skip to content
April 24, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • KORUPSI
  • Korupsi, Eks Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ditahan Kejari Medan
  • KORUPSI

Korupsi, Eks Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ditahan Kejari Medan

redaksi Maret 27, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Diduga korupsi, AD Eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Rabu (27/3/24) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Adapun modus operandi tersangka yaitu melakukan pungutan PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23 yang tidak disetorkannya ke kas sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU TA 2018 kepada pihak ketiga dengan total senilai Rp 8.059.455.203.

“Di Tahun Anggaran 2018 kapasitas yang bersangkutan sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ungkap Kajari Medan, Muttaqin Harahap.

AD mengaku uang haram hasil korupsi tersebut digunakannya untuk kepentingannya pribadi.

“Kami tidak ujug-ujug percaya begitu saja dengan keterangan tersangka yang menyebutkan uang tersebut dinikmatinya sendiri. Kita akan dalami lagi,” ungkap Kajari.

Akibat perbuatanya, AD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan ini terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang muncul dalam perkara korupsi ini. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bendahara BLU Ditahan Eks H Adam Malik kejari Korupsi Medan RSUP

    Continue Reading

    Previous: Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, Jaksa Agung & Sri Mulyani Bertemu
    Next: Giliran Rekanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jalur K.A Besitang-Langsa

    Related Stories

    KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan
    • KORUPSI

    KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

    April 23, 2026
    Nama Akbar Himawan Muncul di Sidang Korupsi DJKA Medan, Rudi Hutabarat: Ujian Bagi KPK
    • KORUPSI

    Nama Akbar Himawan Muncul di Sidang Korupsi DJKA Medan, Rudi Hutabarat: Ujian Bagi KPK

    April 22, 2026
    Fakta Sidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Akbar Himawan Buchari, KAMAK Minta KPK Jangan Diam
    • KORUPSI

    Fakta Sidang DJKA Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Akbar Himawan Buchari, KAMAK Minta KPK Jangan Diam

    April 22, 2026

    Trending News

    Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar UINSU. Kisah Prof A3 Menaklukkan Dunia Akademik 1

    Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar UINSU. Kisah Prof A3 Menaklukkan Dunia Akademik

    April 24, 2026
    KORSA : Hasyim SE, Dinilai Figur Paling Siap Pimpin Kota Medan Kedepan 2

    KORSA : Hasyim SE, Dinilai Figur Paling Siap Pimpin Kota Medan Kedepan

    April 24, 2026
    Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru 3

    Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru

    April 24, 2026
    KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan 4

    KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

    April 23, 2026
    Pemuda Demokrat Sumut Kritik Musrenbang Provsu: Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Rakyat 5

    Pemuda Demokrat Sumut Kritik Musrenbang Provsu: Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Rakyat

    April 23, 2026

    You may have missed

    Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar UINSU. Kisah Prof A3 Menaklukkan Dunia Akademik
    • Pendidikan

    Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar UINSU. Kisah Prof A3 Menaklukkan Dunia Akademik

    April 24, 2026
    KORSA : Hasyim SE, Dinilai Figur Paling Siap Pimpin Kota Medan Kedepan
    • Sosialisasi

    KORSA : Hasyim SE, Dinilai Figur Paling Siap Pimpin Kota Medan Kedepan

    April 24, 2026
    Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru
    • Hukum
    • KEJAKSAAN

    Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru

    April 24, 2026
    KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan
    • KORUPSI

    KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

    April 23, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d