Skip to content
April 3, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg

redaksi November 28, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi H Tambunan menuntut mati 3 (tiga) terdakwa pengantar (kurir) narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/11/2023).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2023) membenarkan bahwa JPU Kejati Sumut kembali menuntut mati tiga terdakwa pengantar narkoba di PN Medan.

“Tiga terdakwa tersebut adalah Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) dengan pidana mati oleh JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan,” papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan dari fakta-fakta persidangan; ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Inti pasal itu, tiga terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.

“Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada,” papar Yos A Tarigan.

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” katanya.

Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.

“MoMendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 135 3 ganja kejati kg Kurir Lagi! mati Sumut Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Buron 4 Bulan, Prof Saidurrahman Berhasil Diamankan Kejari Medan
    Next: Antisipasi Jerat UU ITE & Narkoba, Kejati Sumut Luhkum di SMKN 1 Percut Seituan

    Related Stories

    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh
    • Hukum

    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh

    April 2, 2026
    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan
    • Hukum

    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan

    April 2, 2026
    Diduga Langgar UU dan Terima Gratifikasi, KAMAK Minta Kepala Rutan Kelas I Medan Dicopot
    • Hukum

    Diduga Langgar UU dan Terima Gratifikasi, KAMAK Minta Kepala Rutan Kelas I Medan Dicopot

    April 2, 2026

    Trending News

    Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125 1

    Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125

    April 3, 2026
    DLHK Sumut: Sanksi untuk PT Universal Gloves Tinggal Tunggu Tandatangan Gubsu 2

    DLHK Sumut: Sanksi untuk PT Universal Gloves Tinggal Tunggu Tandatangan Gubsu

    April 2, 2026
    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh 3

    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh

    April 2, 2026
    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan 4

    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan

    April 2, 2026
    Pegadaian Rayakan HUT ke-125, Salurkan Bantuan untuk Dhuafa di Medan dan Sekitarnya 5

    Pegadaian Rayakan HUT ke-125, Salurkan Bantuan untuk Dhuafa di Medan dan Sekitarnya

    April 2, 2026

    You may have missed

    Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125
    • Penggadaian

    Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125

    April 3, 2026
    DLHK Sumut: Sanksi untuk PT Universal Gloves Tinggal Tunggu Tandatangan Gubsu
    • Lingkungan Hidup

    DLHK Sumut: Sanksi untuk PT Universal Gloves Tinggal Tunggu Tandatangan Gubsu

    April 2, 2026
    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh
    • Hukum

    Kuasa Hukum Soroti Propam Polda Sumut: Proses Lambat, Penetapan Dinilai Tidak Menyeluruh

    April 2, 2026
    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan
    • Hukum

    Dari Buruh Tak Terdaftar hingga Iuran Menunggak: Potret Buram BPJS Ketenagakerjaan di Medan

    April 2, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d