Skip to content
Mei 6, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Lagi! Kejati Sumut Tuntut Mati 3 Kurir Ganja 135 kg

redaksi November 28, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi H Tambunan menuntut mati 3 (tiga) terdakwa pengantar (kurir) narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/11/2023).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/11/2023) membenarkan bahwa JPU Kejati Sumut kembali menuntut mati tiga terdakwa pengantar narkoba di PN Medan.

“Tiga terdakwa tersebut adalah Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) dengan pidana mati oleh JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan,” papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan dari fakta-fakta persidangan; ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Inti pasal itu, tiga terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.

“Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada,” papar Yos A Tarigan.

Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” katanya.

Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.

“MoMendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi,” ucap Frianta.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 135 3 ganja kejati kg Kurir Lagi! mati Sumut Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Buron 4 Bulan, Prof Saidurrahman Berhasil Diamankan Kejari Medan
    Next: Antisipasi Jerat UU ITE & Narkoba, Kejati Sumut Luhkum di SMKN 1 Percut Seituan

    Related Stories

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain
    • Hukum

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

    Mei 1, 2026
    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas
    • Hukum

    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas

    April 29, 2026
    Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum
    • Forjakumsu
    • Kejati Sumut

    Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

    April 28, 2026

    Trending News

    Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu 1

    Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu

    Mei 5, 2026
    Stadion Teladan dan Janji 30 April yang Lewat Begitu Saja 2

    Stadion Teladan dan Janji 30 April yang Lewat Begitu Saja

    Mei 5, 2026
    LPK Kompeten Akademi Muda Indonesia dan FEBI UIN Sumatera Utara Teken MoA 3

    LPK Kompeten Akademi Muda Indonesia dan FEBI UIN Sumatera Utara Teken MoA

    Mei 5, 2026
    Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan 4

    Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan

    Mei 4, 2026
    Universal Coverage Provinsi Gorontalo 47,80 % Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek 5

    Universal Coverage Provinsi Gorontalo 47,80 % Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek

    Mei 4, 2026

    You may have missed

    Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu
    • Pemerintahan

    Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu

    Mei 5, 2026
    Stadion Teladan dan Janji 30 April yang Lewat Begitu Saja
    • Pemko Medan

    Stadion Teladan dan Janji 30 April yang Lewat Begitu Saja

    Mei 5, 2026
    LPK Kompeten Akademi Muda Indonesia dan FEBI UIN Sumatera Utara Teken MoA
    • Pendidikan

    LPK Kompeten Akademi Muda Indonesia dan FEBI UIN Sumatera Utara Teken MoA

    Mei 5, 2026
    Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan
    • Kriminalitas

    Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan

    Mei 4, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d