Pelaku MAJ alias BU, saat diboyong ke dalam Polrestabes Medan usai mendapat perawatan medis akibat luka tembak karena pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan. (Jhonson Siahaan)
www.medanoke.com – MEDAN | Pelarian MAJ alias BU, warga Jalan Jawa, Medan, pelaku begal sadis yang membacok tangan korbannya, Abdul Aziz (27), hingga nyaris putus yang terjadi di Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Medan, akhirnya terhenti sudah, Jumat (30/05/2024). Pelaku MAJ alias BU, terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba SH MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah personil menerima laporan dari korban. Jelas Teddy JS Marbun, pelaku pun diciduk setelah personil memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Personil Tim Jahtanras yang dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba SH MH, pada tanggal 30 Mei 2024, mendapatkan informasi kalau salah satu pelaku, MAJ alias BU, alamatnya di Jalan Jawa,” kata Teddy JS Marbun didampingi Jama Kita Purba.
Usai mengamankan pelaku MAJ alias BU, sambung Teddy JS Marbun, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, DG. “Pelaku berjumlah 5 orang, dua sudah ditangkap yakni MAJ alias BU dan DG. Pelaku DG sudah ditahan Polsek Medan Tembung,” bebernya.
Teddy JS Marbun menuturkan, pelaku MAJ alias BU berperan membacok korban pada saat melakukan aksinya. Pada saat dilakukan pengembangan, terang Teddy JS Marbun, pelaku melakukan perlawanan dan personil terpaksa menghadiahi timah panas.
“Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personil menembak kedua kaki pelaku sebanyak tiga kali. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif,” tambah Teddy JS Marbun.
Sambung Teddy JS Marbun, pelaku merupakan residivis dan sudah pernah dihukum. Teddy JS Marbun mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti yakni satu buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk membacok korban.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita buru,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban Abdul Aziz (27), seorang waitres menjadi korban pembacokan begal saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Williem Iskandar/Jalan Pancing, Medan, pada hari Sabtu (25/5/2024) dinihari.
Akibat kejadian tersebut, tangan korban nyaris putus dan tangan korban terpaksa diamputasi karena terkena sabetan senjata tajam. Walaupun demikian, aksi para pelaku tidak membuahkan hasil dan aksi para pelaku gagal melarikan sepeda motor milik korban. (Jhonson Siahaan)