Skip to content
Maret 17, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Penetapan Tersangka Diduga Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Di-Prapid-kan
  • Hukum
  • POLRI

Penetapan Tersangka Diduga Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Di-Prapid-kan

redaksi Mei 9, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH & Partner

SERDANG BEDAGAI-medanoke.com,
Ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan pengelolaan lahan tanpa ijin, Nek Asmah (58) melalui
Kuasa Hukum-nya dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, bersama rekanya Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, langsung mengajukan upaya hukum prapid (praperadilan) melawan institusi Polri, dimana Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDASU) Cq Kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Serdang Bedagai sebagai Termohon.

Asmah warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini terpaksa melakukan perlawanan hukum karena diduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya. tidak tinggal diam, Nek Asmah pun turut
menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu ( 08/05/2024).

Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tanpa izin.

Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa Kesimpulan, dan Rabu Putusan.

“Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu, ( 08/05/2024 ) saat diwawancarai wartawan di Halaman PN Seu Rampah.

Ia menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.

“Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.

Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan ( TIPIRING), di sebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.

Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan. (ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Bedagai Di-Prapid-kan Diduga Penetapan Polres Sah Serdang tersangka Tidak

    Continue Reading

    Previous: Viral Peculikan Anak di Medan ini Penjelasan & Kronologis Kepolisian
    Next: Polisi Berhasil Ungkap & Ciduk 3 Pelaku Pembunuhan di Pasar Induk Lau Cih

    Related Stories

    Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak Masih Berlanjut, Propam Polda Sumut Kembali Panggil Saksi Wartawan
    • Hukum

    Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Kapolsek Patumbak Masih Berlanjut, Propam Polda Sumut Kembali Panggil Saksi Wartawan

    Maret 11, 2026
    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu
    • Hukum

    Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu

    Februari 26, 2026

    Trending News

    Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional 1

    Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

    Maret 17, 2026
    Tebar Berkah Ramadan, ID42NER Sumut Santuni Anak Yatim di Asahan dan Medan 2

    Tebar Berkah Ramadan, ID42NER Sumut Santuni Anak Yatim di Asahan dan Medan

    Maret 17, 2026
    Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekuriti 3

    Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekuriti

    Maret 17, 2026
    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa 4

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa

    Maret 16, 2026
    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026 5

    13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

    Maret 16, 2026

    You may have missed

    Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

    Maret 17, 2026
    Tebar Berkah Ramadan, ID42NER Sumut Santuni Anak Yatim di Asahan dan Medan
    • Sosial

    Tebar Berkah Ramadan, ID42NER Sumut Santuni Anak Yatim di Asahan dan Medan

    Maret 17, 2026
    Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekuriti
    • Sosial

    Jelang Idul Fitri, DPD Gerindra Sumut Berbagi 500 Sembako pada CS dan Sekuriti

    Maret 17, 2026
    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Terkait Penganiayaan Dua IIRT Berdamai, Perkara Di RJ-kan Jaksa

    Maret 16, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d