
Medanoke.com – Medan, Terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2021 mendapat tuntutan pidana mati oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut sebanyak 54 orang.
“Untuk tindak pidana narkoba, kita telah menuntut pidana mati 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melansir Antara, Selasa (4/1/2022).
Saat ini pihaknya menangani 22 perkara dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan.
“Total penangan pada tahap penuntutan ada 31 perkara, di antaranya 17 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan polisi,” ucapnya.
Tingkat Kejaksaan Negeri terdapat 69 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara. Total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp 76.884.851.377 untuk perkara korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
“Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan,” pungkasnya. (Jeng)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.