Bondan Subrata

Kejari Medan Limpahkan Berkas Ke PN TIPIKOR Mantan Rektor UINSU, PPK dan Rekanan Jadi Pesakitan

Medanoke.com – Medan, Tiga tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU TA 2018 ke Pengadilan Tipikor Medan, segera diadili dan duduk di kursi pesakitan, setelah berkas ketiganya dilimpahkan oleh Jaksa Kejari Medan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

“Benar tadi sudah kita limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ucap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, Kajari Medan menuturkan bahwa tiga berkas tersebut langsung diterima Panmud Tipikor PN Medan, Junain Arief.

Berkas yang dilimpahkan tersebut yakni Prof S dan Drs SS yang merupakan Mantan UINSU dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU sedangkan JS merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Diterangkan Kajari, bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98. Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut. Senada dengan itu, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan

UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)

Medanoke.com – Medan, Dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri Medan terima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019, dengan tersangka Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan Esthi Wulandari.

Tim Penuntut Umum Kejari Medan akhirnya pada tahap 2 yakni penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik Tipikor kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan.

Sebagaimana disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra kepada wartawan, Kamis (8/7/21).

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000,- yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

Dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 s.d. Desember 2019 tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan untuk dirinya sendiri Dana Kapitasi Jaminan

Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019, dan tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186,-.

Selanjutnya tersangka Esthi Wulandari yang saat ini sedang menjalani penahanan, tetap dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Perempuan Klas II.A Medan.

Dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.(red)