Kampus UINSU

Medanoke.com –  Medan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), tampil dengan logo baru.  Visi Misi yang dipedomani sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) NO. 9 TAHUN 2022, sebagai spirit baru UIN Sumut. Digagas oleh Prof Dr Syahrin Harahap MA sebagai nakhoda kampus tersebut.

Dr Abrar Dawud Faza MA, akademisi UIN Sumatersa Utara, perubahan dalam statuta tersebut sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan beragama.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Dosen Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam menjelaskan bahwa visi UIN Sumut saat ini bertujuan untuk, membantu menjawab tantangan zaman yang dihadapi masyarakat di tengah kehidupan yang sekularistik sehingga diperlukan penerapan gagasan integrasi ilmu (wahdatul ‘ulum).

Membina kualitas sumber daya sivitas akademika UIN agar mengabdi membangun masyarakat, dan menjadikan kampus UIN sebagai garda terdepan dalam menyemaikan semangat dan praktek moderasi di tengah-tengah masyarakat.

Misi UIN Sumatera Utara saat ini,  lanjut Abrar ada 3 (tiga) grand strategi yang akan dijalankan UIN, yakni: a) melakukan transformasi institusi melalui optimalisasi fungsi BLU, b) transformasi digital pada semua bidang dan tugas, dan c) transformasi Kerjasama dan hubungan internasional.

“Karenanya ketiga bentuk transformasi yang akan dilaksanakan universitas ini dapat meningkatkan legacy positif UIN Sumatera Utara Medan ke depannya,” imbuhnya. Untuk logo universitas yang baru, menurutnya melambangkan wawasan keilmuan dunia yang membawa perdamaian serta ketentraman dengan warna hijau dan kuning emasnya.

Teks “UIN” yang bersambung melambangkan ketersambungan sanad keilmuan dari Allah kepada manusia yang tidak terputus serta mengandung ghirah moderasi yang terintegrasi dengan tradisi ukhuwah bashariah (hubungan sesama manusia) umat Islam umumnya dan bangsa Indonesia khususnya.

“Semoga seluruh sivitas akademika universitas dapat segera bahu membahu menurunkannya terhadap berbagai pedoman yang dibutuhkan di tingkat fakultas dan seterusnya serta mengimplementasikannya dalam seluruh aktivitas akademik maupun pelayanan administrasi di UIN Sumatera Utara,” tutupnya.(red)

Medanoke.com – Medan, Berkas perkara korupsi Rizki Anggraini (43), selaku Pokja (Ketua Kelompok Kerja) pembangunan kampus II UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) dilimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) bidang Tindak Pidsus (Pidana Khusus) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Sudah kita limpahkan itu (berkas terdakwa Rizki Anggraini) minggu lalu. Jadwal sidangnya sudah diberitahu ke kita. Tapi belum tahu siapa majelis hakimnya,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar, Minggu siang (23/1/2022)

Berdasar data dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkaranya terdaftar tertanggal 20 Januari 2022.

Mengingat kembali saat bulan November 2021, mantan Rektor Saidurahman dan kawan-kawan lewat video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan divonis bersalah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait pembangunan Kampus II Terpadu UINSU. Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.

“Mantan orang pertama UINSU pun divonis 2 tahun tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata kepada ketiga terdakwa masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar.

Sedangkan dua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) yakni Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar kena hukum masing-masing tiga tahun penjara. Di mana pidana denda dan subsidair mereka, serupa.

Ketiganya kena jerat pidana korupsi karena pekerjaannya mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara, yang informasinya, mencapai Rp10,3 miliar. (Jeng)