KPA

Medanoke.com – Medan, Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa bersama dengan 4 orang yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin, dan kasus ini melebar pada praktek perbudakan modern.

Melihat sisi lain dugaan korupsi Bupati Langkat, KPA (Konsorium Pembangunan Agraria) mencatat sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 terdapat sebanyak 321 letusan konflik agraria di sektor perkebunan sawit. Industri perkebunan sawit berbasis konglomerasi juga melakukan monopoli tanah di Indonesia. Ada 25 grup perusahaan menguasai tanah hingga 16,3 juta hektar.

“Perusahaan sawit milik Bupati Langkat ini, yakni PT Dewa Rencana Perangin-Angin, tercatat berafiliasi dengan Permata Hijau Group (sebagai supplier), salah satu group dari 20 perusahaan yang melakukan kartel harga minyak goreng,” sebut KPA melalui akun twitter resmi @SeknasKPA, Rabu (26/01/2022).

Hal tersebut terungkap setelah masyarakat melempar informasi kepada Migrant Care terkait keberadaan penjara dalam rumah Tebit, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang ada sejak tahun 2012, jauh sebelum ia dilantik menjadi Bupati saat 2019.

Terbit Rencana alias Cana itu memiliki 2 (dua) sel penjara di belakang rumahnya yang digunakan untuk mengurung 40 lebih pekerja sawit. Mereka diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam penjara. Parahnya, para korban hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak wajar, tak digaji, pun sulit dapatkan akses komunikasi, serta terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam.

Lebih dari itu, KPA mendesak pemerintah agar cepat mengusut tuntas dugaan praktek perbudakan kelapa sawit milik Tebit, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap industri perkebunan sawit di Indonesia.

“Sudah saatnya perkebunan sawit diberikan penguasaannya kepada rakyat di mana pengelolaannya berbasis koperasi. Agar praktek perampasan tanah, monopoli, kerusakan lingkungan, dan perbudakan yang terjadi selama ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Situasi ini jelas menunjukkan ciri perbudakan modern yang jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM (Hak asasi Manusia), dan anti penyiksaan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. (Jeng)

MEDANOKE – Jakarta, KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) mengungkapkan di sektor infrastruktur dan properti sepanjang tahun 2021 setidaknya hampir 50 persen pengadaan tanah oleh pemerintah untuk PSN (proyek strategis nasional berasal dari konflik agraria.

Pelaksanaan PSN pada 2021 telah menyebabkan 40 kejadian. Puluhan kejadian konflik agraria terjadi di lahan yang secara kumulatif mencapai 11.466.923 hektare.

“Jika dikaitkan dengan luas pengadaan tanah yang dibutuhkan pemerintah untuk menjalankan PSN di tahun 2021, maka luasan wilayah konflik tersebut mencapai 49, 8% dari total luasan kebutuhan PSN,” ungkap Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Sartika dalam acara peluncuran Catatan Tahunan KPA, Kamis (6/1/2022).

Dirinya kembali menjelaskan jenis PSN penyebab konflik dimulai dari pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, bendungan, pelabuhan, kereta api, kawasan industri, pariwisata, hingga pengembangan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).

“Konflik agraria pada 2021 masih dipegang sektor perkebunan sebanyak 52 gejolak, sementara di urutan kedua adalah terkait proyek infrastruktur yang digenjot negara,” paparnya.

Sejak Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dikeluarkan, KPA mencatat lebih dari 200 proyek bisnis raksasa milik pengusaha, berkilah sebagai kepentingan umum.

“Jumlah [konflik agraria terkait PSN] ini mengalami kenaikan signifikan sebanyak 73 persen dibandingkan tahun 2020. Dari 52 konflik tersebut, 38 kasus berasal dari PSN. Dengan begitu, konflik agraria infrastruktur akibat PSN ini mengalami lonjakan tinggi sebesar 123 persen dibandingkan tahun 2020,” ungkapnya lagi.

Masalah utama PSN yang berujung pada konflik agraria ialah tanah-tanah yang menjadi target untuk kepentingan umum tersebut tumpang tindih dengan lahan pertanian masyarakat. Lain sisi, KPA berpandangan pemerintah terlihat tergesa-gesa dalam menjalankan proyek-proyek itu.

“Proses yang tergesa-gesa, tidak transparan dan partisipatif, abai dalam menghormati dan melindungi hak konstitusional warga terdampak, [serta] cenderung menempatkan masyarakat sebagai obyek ketimbang subyek pembangunan,” ujar Dewi.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, meski pembangunan PSN kerap menyebabkan penggusuran dan konflik agraria, Dewi menilai Presiden Jokowi justru kerap memberikan sinyal tidak segan menghukum pihak-pihak yang dianggap menghambat proses pembangunan.

Misalnya, dia mengingatkan, penyataan Jokowi saat meminta setiap kepala kepolisian daerah (Kapolda) di Indonesia mengawal investasi di Indonesia. Jokowi bahkan mengancam bakal memerintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda yang tidak mengawal investasi.

“Kalau ada yang ganggu-ganggu di daerah urusan investasi, kawal dan dampingi, agar setiap investasi tuh betul-betul direalisasikan,” kata Jokowi dalam arahannya kepada Kepala Kesatuan Wilayah Polri dan TNI di Bali, Jumat (3/12/2021). (Jeng)